Budaya Hukum yang Berkembang di Indonesia
Opini Mengenai Budaya Hukum yang Berkembang di Indonesia
Nama : Vandita Kusumawardaya
NPM : 170110200056
Kelas : B
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Materi : Budaya Hukum yang Berkembang di Indonesia
Jika kita mempertimbangkan masyarakat, maka kita akan melihat bahwa meskipun karakteristik setiap individu berbeda, seluruh warga negara akan memiliki reaksi yang sama terhadap gejala tertentu. Sebagian besar dari afeksi yang mereka berikan pasti sama. Karena, setiap orang merespons gejala yang sama dengan cara yang sama, hal itu dapat disebut sebagai budaya. Oleh karena itu, budaya hukum merupakan bagian yang begitu luas dari budaya manusia, yang dapat juga diartikan bahwa budaya hukum dapat diartikan sebagai sistem nilai dan sikap secara keseluruhan, yang mempengaruhi sistem hukum atau sistem hukum yang mempelajari negara hukum. Hukum dan masyarakat atau sudut pandang dan tanggapan, dan hal yang sama berlaku untuk masyarakat sehubungan dengan fenomena hukum. Pada hakikatnya budaya hukum menunjukkan bahwa pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat menggambarkan respon (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum masyarakat yang bersangkutan.
Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan
dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke
generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama
dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya
seni. Budaya merupakan suatu pola hidup menyeluruh. Apabila dilihat hubungannya
dengan hukum itu sendiri keduanya memiliki kaitan yang cukup erat, sangat
terkait dan saling melengkapi satu sama lain. Budaya merupakan kebiasaan yang
menjadi aturan dan tradisi dalam suatu masyarakat, hingga akhirnya tradisi atau
budaya tersebut diberlakukan sebagai hukum adat. Hukum Indonesia mengakui
keberadaan hukum adat Indonesia.
Pada prinsipnya, hukum adat bisa diberlakukan
sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan hukum positif Indonesia. Tidak ada
yang menyangkal lagi bahwa hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang
hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat (the living law). Sadar
atau tidak setiap hari kita telah melaksanakan nilai-nilai budaya hukum adat
dalam berbagai aktivitas sosial budaya di masyarakat dengan mengimplementasikan
kearifan lokal. Kegiatan gotong royong, tolong menolong, musyawarah guna
menyelesaikan suatu masalah merupakan contoh konkrit pelaksanaan nilai-nilai
budaya hukum adat. ksanaan nilai-nilai budaya hukum adat. Jika hukum adat
dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang
berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan
mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian
hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa
Indonesia.
Hukum yang lahir dari kebudayaan merupakan suatu
proses hukum yang lahir dengan cara bottom-up (dari bawah ke atas), dari akar
rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spiritual, dan kaidah sosial
yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku. Hukum Adat juga
demikian, ada karena budaya di masyarakat yang membangunnya. Bahwa Hukum Adat
antara masyarakat Jawa, masyarakat Minang, masyarakat Bugis adalah berbeda. Ini
adalah suatu konsep pluralisme hukum (legal pluralism) dimana hukum
hadir dalam bentuk kemajemukan kebudayaan. . Selain itu di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat yang mana dari hukum adat inilah kemudian diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari
aturanaturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Pada dasarnya hukum mencerminkan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat serta Menurut Thomas Aquinas, Hukum adalah perintah yang
berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan
dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama-sama dengan seluruh anggota
masyarakatnya. Pada umumnya hukum mempunyai ciriciri: Peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia, Peraturan diadakan oleh lembaga yang
berwenang membuatnya, Peraturan bersifat memaksa, Peraturan mempunyai sanksi
yang tegas. Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri
merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk
ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan
budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari
satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya,
kebudayaan membentuk hukum. Menurut Satjipto, hukum itu bukanlah skema yang
final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat
manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan
dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda.
Menurut Laica Marzuki, peletakan politik hukum yang
bersesuai dengan budaya hukum para warga (burgers) niscaya mendapatkan dukungan
para warga, serta menjadikan rezim semakin kuat dan solid. Sehingga apa yang
disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang
menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam
kerangka budaya milik masyarakat umum. Maka secara singkat dapat dikatakan
bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat
dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana
seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Kembali pada
hubungan hukum dengan budaya, jika berbicara mengenai budaya secara tidak
langsung kita juga berbicara mengenai masyarakat. Hukum dan masyarakat
berhubungan secara timbal balik, karena hukum sebagai sarana pengantar
masyarakat, bekerja di dalam masyarakat dilaksanakan oleh pula oleh masyarakat.
Hubungan tersebut bisa bersifat simbiosis muatualistis yaitu mendukung tumbuh
dan tegaknya hukum maupun sebaliknya bersifat parasitis, yaitu menghambat
tumbuh berkembang dan tegaknya hukum. Emile Durkem menjabarkan hubungan
fungsional antara hukum dan masyarakat dengan lebih dahulu mengelompokkan
masyarakat menjadi dua yaitu “solidaritas organik dan masyarakat berbasis:
solodaris mekanik”. Konsepsi modern tentang hukum sebagai sarana pencapaian
tujuan. Marc Galanter menegaskan hukum modern memilki ciri anta lain: Bersifat
terirorial, tidak bersifat personal. Universalitas, rasional dengan
menitikberatkan pada utilitas dari hukum untuk masyarakat sehingga berbicara
hukum seringkali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum itu tumbuh dan
berkembang.
Dengan mengetahuinya budaya hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat merupakan informasi yang penting karena untuk lebih mengenal susunan masyarakat, sistem hukum, konsepsi hukum, norma-norma hukum, dan perilaku manusia, karena budaya hukum merupakan aspek secara menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut.
Pemahaman tentang budaya hukum yang berlaku pada masyarakat lokal merupakan sebuah informasi yang penting, karena sangat penting bagi kita sebagai masyarakat yang hidup dan tumbuh di dalam negara demokratis, untuk dapat selalu mengenal komposisi masyarakat, sistem hukum, konsep hukum, norma hukum dan perilaku manusianya. Karena, budaya hukum merupakan keseluruhan aspek dari suatu kelompok tertentu. Dalam hal ini, sudut pandang akan dialihkan dari perspektif masyarakat sebagai sikap dan perilaku yang multi-sultiral atau terpadu. Oleh karena itu, dalam membahas budaya hukum tidak terlepas dari status masyarakat yang mengandung budaya hukum, serta sistem dan struktur masyarakat.
Kesimpulan :
"Budaya hukum" adalah faktor keseluruhan yang menentukan bagaimana sistem hukum mengambil posisi logis dalam kerangka budaya populer. Budaya hukum bukanlah sebuah opini publik yang kasar dari para antropologist. Budaya hukum bukan hanya merupakan kumpulan dari fragmen-fragmen perilaku (pemikiran) yang berdiri sendiri-sendiri. Istilah “budaya” juga diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang terkait dengan hukum. Budaya hukum juga merupakan respon menerima atau menolak peristiwa hukum. Budaya hukum memiliki elemen budaya hukum, yang diartikan sebagai people’s attitudes toward law and the legal system – their beliefs, values, ideas, and expectations. Legal culture is "whatever or whoever decides to turn the machine (the legal structure) on and off, and determines how it will be used" (sikap rakyat terhadap hukum dan sistem hukum - keyakinan, nilai, gagasan, dan harapan mereka. Budaya hukum adalah "apa pun atau siapa pun yang memutuskan untuk menyalakan dan memastikan mesin (struktur hukum), dan menentukan bagaimana itu akan digunakan"). Kenyataan tersebut memang tepat mengingat hukum harus sesuai dengan masyarakat dan sebaliknya hukum perlu menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan masyarakatnya. jika hukum yang dipaketkan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat atau terlalu ketinggalan, maka hukum tersebut tidak dapat dioperasionalkan, tidak efektif, useless dan timpang, padahal kecenderungan sekarang hukum difungsikan sebagai penyalur, pedoman pengaman program, kebijaksanaan pemerintah yang berupa peningkatan taraf hidup rakyat kearah yang lebih baik.
Sumber :
Soekanto, Soerjono. 1977. Hukum Dan Masyarakat. Surabaya : Universitas Airlangga. (online) Diakses pada Kamis, 18 Maret 2021 pukul 22.34 WIB.
Shidarta. 2019. APA ITU BUDAYA HUKUM? https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/. (online) Diakses pada Jumat, 19 Maret 2021 pukul 17.51 WIB.
Ismayawati, A. 2011. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, 6, 55-68. (online) Diakses pada Jumat, 19 Maret 2021 Pukul 18.16 WIB.
Komentar
Posting Komentar