BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DI INDONESIA

 Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum

 NPM  : 170110200015

 

Secara leksikal, ’budaya’ diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat, atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Sementara itu ada kata ’kebudayaan’ yang dimaknai sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya  (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 169-170).

Budaya hukum sama dengan respon masyarakat tertentu terhadap gejala hukum. Tanggapan ini merupakan pandangan terpadu tentang nilai dan perilaku hukum. Oleh karena itu, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat, yang menggambarkan respon (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum dalam masyarakat.

Budaya hukum yang sehat diwujudkan dalam bentuk kesadaran hukum (rechtsbewustzijn), sedangkan budaya hukum yang sakit (tidak sehat) ditunjukkan melalui perasaan hukum (rechtsgevoel). J.J. von Schmid (1965: 63) dengan tepat membedakan kedua terminologi itu. Menurutnya, ”Van rechtsgevoel dient men te spreken bij spontaan, onmiddelijk als waarheid vastgestelde rechtswaardering, terwijl bij het rechtsbewustzijn men met waarderingen te maken heeft, die eerst middelijk, door nadenken, redeneren en argumentatie aan nemelijk gemaakt worden.” Schmid kurang lebih menyatakan bahwa perasaan hukum adalah penilaian masyarakat atas hukum yang diungkapkan mereka secara spontan, langsung, dan apa adanya, sementara kesadaran hukum lebih merupakan penilaian tidak langsung karena kesadaran hukum berangkat dari hasil pemikiran, penalaran, dan argumentasi.

Misalnya, di Indonesia kemarahan publik terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu seringkali bermanifestasi dalam perilaku destruktif, termasuk perusakan pengadilan atau fasilitas umum. Setelah hakim mengakhiri persidangan, terjadi perkelahian karena salah satu pihak tidak puas dengan keputusan hakim. Kasus-kasus yang dianggap melanggar martabat peradilan (tergantung pada pengadilan) berasal dari persepsi hukum  itu sendiri. Untuk memahami kesehatan sistem hukum, sistem ini dapat diamati ketika hukum ditegakkan dalam kasus-kasus tertentu. Yang dihadapi hakim di pengadilan merupakan batu ujian untuk memahami sehat tidaknya sistem hukum, termasuk unsur hukum dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, budaya hukum dan penegakan hukum merupakan dua mata rantai yang saling terkait.

Menurut pendapat saya, Kelemahan negara hukum kita terletak pada kurangnya budaya hukum dalam kehidupan masyarakat. Orang yang tidak memahami asas-asas negara hukum terkadang masih membuat keputusan sendiri berdasarkan pendapatnya sendiri. Ide-ide ini didasarkan pada pengaruh adat dan agama, padahal dibandingkan dengan pemahaman hukum, pengaruh dalam dan dalam masih tetap sama.

Kita tentu ingat kasus penganiayaan enam terdakwa terhadap korban Mahkamah Agung dan Partai Republik, kasus-kasus ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena MA dan RA dianggap bersalah melakukan perzinahan. Kasus penganiayaan lainnya berujung pembakaran di Bekasi karena korban dituduh sebagai pencuri dari pengeras suara masjid. Atau kejadian yang baru-baru ini terjadi adalah pemukulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Ijtihad Imam Malik, yang menyebabkan para pemukul berat tersebut mengaku sebagai cucu nabi, padahal mereka hanyalah tiruan.

Justru, jenis masalah ini terkadang mengarah pada kegagalan mencapai tujuan negara hukum daripada tujuan hukum negara. Dari bullying dan penganiayaan hingga tindak kekerasan yang berujung pada kematian, para pelakunya dihukum. Padahal, esensi negara hukum, selain pembentukan hukum yang setara berdasarkan konstitusi dan perspektif hukum, tidak ada yang bisa menilai perilaku atau perilaku seseorang sebagai "benar atau salah". Keputusan hakim. Jika warga menemukan bahwa perilaku warga negara lain melanggar aturan, hakim memutuskan bahwa prosedur sebelumnya adalah melapor ke polisi terlebih dahulu, atau jika menyangkut urusan sipil dan pribadi, mengajukan gugatan ke PN dan PTUN. Khusus untuk kejahatan, nantinya polisi dan jaksa akan melakukan penyidikan dan penyidikan. Setelah pengajuan selesai, perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan untuk diadili.

Jika budaya hukum ini dikembangkan maka tidak ada lagi upaya kewaspadaan (pengayaan intrinsik). Menurut pandangan mereka berdasarkan kepercayaan adat atau kepercayaan agama, tidak ada yang mengira itu adalah kebenaran diri sendiri. Tidak ada lagi pendapat yang bimbang, yang justru melegitimasi posisi negara. Semua pertanyaan diajukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang telah diakui secara hukum oleh adat istiadat dan agama.

Seperti ada sebuah contoh kasus dimana budaya hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik, yaitu :

Ironi Budaya Hukum Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Saya terperangah dan takjub ketika pada Selasa, 16 Januari 2018, seorang advokat di Nagoya (Jepang) menjawab pertanyaan saya sambil terheran-heran.

Saat itu saya bersama Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dari Fakultas Hukum UGM diundang makan siang oleh pimpinan ASEAN Nagoya Club (ANC) di sebuah restoran di Nagoya.

ANC adalah sebuah komunitas pebisnis untuk kawasan ASEAN yang berkedudukan di Nagoya. Mungkin karena saya dan Uceng berprofesi sebagai dosen di bidang hukum, pihak tuan rumah membawa seorang advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar hukum konstitusi dari Nagoya University, Prof Shimada.

Dengan maksud mengobrol masalah yang ringan-ringan saja, saya bertanya kepada Junya Haruna, "Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim yang terjadi di Jepang?" Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu.

Dia mengatakan, sepanjang kariernya, dia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai menerima suap di Jepang.

"Terpikir pun tidak pernah." Di Jepang, kata Haruna, masyarakat percaya bahwa hakim tidak mau disuap. Di sana hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena integritasnya.

"Apakah Anda percaya pada semua putusan hakim yang juga mengalahkan Anda dalam menangani perkara?" tanya saya.

Haruna menjawab, semua putusan hakim diterima dan dipercaya sebagai putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum yang diyakini oleh hakim.

"Di sini tidak pernah ada kecurigaan hakim disuap. Seumpama pun kami kalah dan tidak sependapat dengan putusan hakim, paling jauh kami hanya mengira hakim kurang menguasai dalam satu kasus yang spesifik dan rumit, atau kamilah yang kurang bisa meyakinkan hakim dalam berargumen dan mengajukan bukti di pengadilan. Tak pernah terpikir, hakim kok memutus karena disuap," tambah Haruna.

 

SUMBER BACAAN

Triyasni. (2018, Februari 01). Ironi Budaya Hukum Indonesia. Liputan 6. (Diakses online pada 2021, Maret 18).

            https://www.liputan6.com/news/read/3248445/ironi-budaya-hukum-indonesia

Shidarta. (2019, Oktober). Apa Itu Budaya Hukum?. Binus University Faculty of Humanities. (Diakses online pada 2021, Maret 18).

            https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/

Amal, Bakhrul. (2020, Juli 30). Problem Budaya Hukum. Medcom.id. (Diakses online pada 2021, Maret 18)

            https://www.medcom.id/pilar/kolom/1bVjpg2b-problem-budaya-hukum

 

Komentar

Postingan Populer