BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum
NPM : 170110200015
Secara leksikal, ’budaya’ diartikan sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat, atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Sementara itu ada kata ’kebudayaan’ yang dimaknai sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 169-170).
Budaya
hukum sama dengan respon masyarakat tertentu terhadap gejala hukum. Tanggapan
ini merupakan pandangan terpadu tentang nilai dan perilaku hukum. Oleh karena
itu, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota
masyarakat, yang menggambarkan respon (orientasi) yang sama terhadap kehidupan
hukum dalam masyarakat.
Budaya
hukum yang sehat diwujudkan dalam bentuk kesadaran hukum (rechtsbewustzijn),
sedangkan budaya hukum yang sakit (tidak sehat) ditunjukkan melalui perasaan
hukum (rechtsgevoel). J.J. von Schmid (1965: 63) dengan tepat membedakan kedua
terminologi itu. Menurutnya, ”Van rechtsgevoel dient men te spreken bij
spontaan, onmiddelijk als waarheid vastgestelde rechtswaardering, terwijl bij
het rechtsbewustzijn men met waarderingen te maken heeft, die eerst middelijk,
door nadenken, redeneren en argumentatie aan nemelijk gemaakt worden.” Schmid
kurang lebih menyatakan bahwa perasaan hukum adalah penilaian masyarakat atas
hukum yang diungkapkan mereka secara spontan, langsung, dan apa adanya,
sementara kesadaran hukum lebih merupakan penilaian tidak langsung karena
kesadaran hukum berangkat dari hasil pemikiran, penalaran, dan argumentasi.
Misalnya,
di Indonesia kemarahan publik terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu
seringkali bermanifestasi dalam perilaku destruktif, termasuk perusakan
pengadilan atau fasilitas umum. Setelah hakim mengakhiri persidangan, terjadi
perkelahian karena salah satu pihak tidak puas dengan keputusan hakim.
Kasus-kasus yang dianggap melanggar martabat peradilan (tergantung pada
pengadilan) berasal dari persepsi hukum
itu sendiri. Untuk memahami kesehatan sistem hukum, sistem ini dapat
diamati ketika hukum ditegakkan dalam kasus-kasus tertentu. Yang dihadapi hakim
di pengadilan merupakan batu ujian untuk memahami sehat tidaknya sistem hukum,
termasuk unsur hukum dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu,
budaya hukum dan penegakan hukum merupakan dua mata rantai yang saling terkait.
Menurut
pendapat saya, Kelemahan negara hukum kita terletak pada kurangnya budaya hukum
dalam kehidupan masyarakat. Orang yang tidak memahami asas-asas negara hukum
terkadang masih membuat keputusan sendiri berdasarkan pendapatnya sendiri.
Ide-ide ini didasarkan pada pengaruh adat dan agama, padahal dibandingkan
dengan pemahaman hukum, pengaruh dalam dan dalam masih tetap sama.
Kita
tentu ingat kasus penganiayaan enam terdakwa terhadap korban Mahkamah Agung dan
Partai Republik, kasus-kasus ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang
karena MA dan RA dianggap bersalah melakukan perzinahan. Kasus penganiayaan
lainnya berujung pembakaran di Bekasi karena korban dituduh sebagai pencuri
dari pengeras suara masjid. Atau kejadian yang baru-baru ini terjadi adalah
pemukulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Ijtihad Imam Malik, yang
menyebabkan para pemukul berat tersebut mengaku sebagai cucu nabi, padahal
mereka hanyalah tiruan.
Justru,
jenis masalah ini terkadang mengarah pada kegagalan mencapai tujuan negara
hukum daripada tujuan hukum negara. Dari bullying dan penganiayaan hingga
tindak kekerasan yang berujung pada kematian, para pelakunya dihukum. Padahal,
esensi negara hukum, selain pembentukan hukum yang setara berdasarkan
konstitusi dan perspektif hukum, tidak ada yang bisa menilai perilaku atau
perilaku seseorang sebagai "benar atau salah". Keputusan hakim. Jika
warga menemukan bahwa perilaku warga negara lain melanggar aturan, hakim
memutuskan bahwa prosedur sebelumnya adalah melapor ke polisi terlebih dahulu,
atau jika menyangkut urusan sipil dan pribadi, mengajukan gugatan ke PN dan
PTUN. Khusus untuk kejahatan, nantinya polisi dan jaksa akan melakukan
penyidikan dan penyidikan. Setelah pengajuan selesai, perkara tersebut akan
diajukan ke pengadilan untuk diadili.
Jika
budaya hukum ini dikembangkan maka tidak ada lagi upaya kewaspadaan (pengayaan
intrinsik). Menurut pandangan mereka berdasarkan kepercayaan adat atau
kepercayaan agama, tidak ada yang mengira itu adalah kebenaran diri sendiri.
Tidak ada lagi pendapat yang bimbang, yang justru melegitimasi posisi negara.
Semua pertanyaan diajukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang telah
diakui secara hukum oleh adat istiadat dan agama.
Seperti
ada sebuah contoh kasus dimana
budaya hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik, yaitu :
Ironi Budaya Hukum Indonesia
Liputan6.com,
Jakarta - Saya terperangah dan takjub ketika pada Selasa, 16 Januari 2018,
seorang advokat di Nagoya (Jepang) menjawab pertanyaan saya sambil
terheran-heran.
Saat
itu saya bersama Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dari Fakultas Hukum UGM diundang
makan siang oleh pimpinan ASEAN Nagoya Club (ANC) di sebuah restoran di Nagoya.
ANC
adalah sebuah komunitas pebisnis untuk kawasan ASEAN yang berkedudukan di
Nagoya. Mungkin karena saya dan Uceng berprofesi sebagai dosen di bidang hukum,
pihak tuan rumah membawa seorang advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar
hukum konstitusi dari Nagoya University, Prof Shimada.
Dengan
maksud mengobrol masalah yang ringan-ringan saja, saya bertanya kepada Junya
Haruna, "Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim yang terjadi di
Jepang?" Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu.
Dia
mengatakan, sepanjang kariernya, dia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai
menerima suap di Jepang.
"Terpikir
pun tidak pernah." Di Jepang, kata Haruna, masyarakat percaya bahwa hakim
tidak mau disuap. Di sana hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena
integritasnya.
"Apakah
Anda percaya pada semua putusan hakim yang juga mengalahkan Anda dalam
menangani perkara?" tanya saya.
Haruna
menjawab, semua putusan hakim diterima dan dipercaya sebagai putusan yang
dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum yang diyakini oleh hakim.
"Di sini tidak pernah ada kecurigaan hakim disuap. Seumpama pun kami kalah dan tidak sependapat dengan putusan hakim, paling jauh kami hanya mengira hakim kurang menguasai dalam satu kasus yang spesifik dan rumit, atau kamilah yang kurang bisa meyakinkan hakim dalam berargumen dan mengajukan bukti di pengadilan. Tak pernah terpikir, hakim kok memutus karena disuap," tambah Haruna.
SUMBER BACAAN
Triyasni.
(2018, Februari 01). Ironi Budaya Hukum
Indonesia. Liputan 6. (Diakses online pada 2021, Maret 18).
https://www.liputan6.com/news/read/3248445/ironi-budaya-hukum-indonesia
Shidarta.
(2019, Oktober). Apa Itu Budaya Hukum?.
Binus University Faculty of Humanities. (Diakses online pada 2021, Maret 18).
https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/
Amal,
Bakhrul. (2020, Juli 30). Problem Budaya
Hukum. Medcom.id. (Diakses online pada 2021, Maret 18)
https://www.medcom.id/pilar/kolom/1bVjpg2b-problem-budaya-hukum
Komentar
Posting Komentar