BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT MULTIKULTULAR INDONESIA
Dalam teori sistem hukum yang digagas oleh Lawrence M.
Friedman, mengungkapkan bahwa hukum merupakan sistem yang terdiri atas tiga komponen,
yaitu legal substance (substansi hukum), legal structure
(struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum). Budaya hukum
merupakan suatu kebiasaan, pandangan, cara bertindak dan berpikir dalam
masyarakat umum yang dapat memengaruhi kekuatan-kekuatan sosial menurut arah
perkembangan tertentu. Jadi, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu
sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan terhadap kehidupan
hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan.
Masyarakat Indonesia yang multikultural bukanlah sebuah
warisan luhur yang harus dilestarikan dan dipelihara, melainkan sesuatu yang
harus terus diperjuangkan, dibangun, dan diwujudkan ke depan. Keragaman yang
ada bisa menjadi modal dasar menuju Indonesia yang lebih maju, tetapi bisa juga
menjadi bencana apabila salah penanganan. Multikulturalisme secara mutlak
mensyaratkan adanya empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan dalam
hukum.
Proses pembentukkan suatu hukum (contohnya) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang pastinya melihat keadaan dan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran hukum tersebut. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Artinya, hukum yang dibuat harus sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, kebutuhan yang senyatanya ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang multikultural.
Dalam budaya hukum, terdapat hukum tidak tertulis yang mana
artinya pola perilaku yang berulang-ulang akhirnya akan disepakati dan mengikat
bagi seluruh masyarakat. Budaya hukum yang baik akan turut andil membentuk
sistem hukum yang sehat (jujur, amanah, dan bertanggung jawab), sementara
budaya hukum yang tidak baik akan mendorong timbulnya sistem hukum yang sakit
(korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Sejujurnya, masyarakat Indonesia yang multikultural menjadi
tantangan tersendiri bagi pemerintah yang dalam hal ini menyangkut bidang
hukum. Cara pandang, kebiasaan, dan nilai-nilai masyarakat yang terjadi di
setiap daerah dapat berbeda satu sama lain, sehingga terkadang sulit untuk
menciptakan suatu kebijakan atau aturan baru yang sama-sama disetujui dan
diakui tanpa menimbulkan pertentangan dari masyarakat itu sendiri. Rasa
toleransi harus benar-benar terwujud dalam masyarakat Indonesia, toleransi yang
sebenarnya, bukan karena perasaan tidak enak antara minoritas kepada mayoritas
golongan tertentu. Jika toleransi ini dapat ditegakkan dalam setiap masyarakat
sebagai budaya wajib, maka akan tercipta keharmonisan dalam setiap bidang
kehidupan termasuk hukum.
Sumber Referensi
Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan
Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra: Hukum
untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 2(3), 429-435.
Raseukiy, S. A. (2019, Agustus 30). Sistem Hukum Nasional
sebagai Pengingat Bahwa Hukum Bukan Alat Penguasa. Retrieved from
fh.unpad.ac.id: https://fh.unpad.ac.id/sistem-hukum-nasional-sebagai-pengingat-bahwa-hukum-bukan-alat-penguasa/#:~:text=Dalam%20teori%20sistem%20hukum%20Lawrence,simultan%20untuk%20membentuk%20sebuah%20keterpaduan.
Shidarta. (2019, Oktober 4). Apa itu Budaya Hukum? Retrieved from business-law.binus.ac.id: https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/
Komentar
Posting Komentar