BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT MULTIKULTULAR INDONESIA

Shabrina Attifah Huwaida —170110200063/A

Dalam teori sistem hukum yang digagas oleh Lawrence M. Friedman, mengungkapkan bahwa hukum merupakan sistem yang terdiri atas tiga komponen, yaitu legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum). Budaya hukum merupakan suatu kebiasaan, pandangan, cara bertindak dan berpikir dalam masyarakat umum yang dapat memengaruhi kekuatan-kekuatan sosial menurut arah perkembangan tertentu. Jadi, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan.

Masyarakat Indonesia yang multikultural bukanlah sebuah warisan luhur yang harus dilestarikan dan dipelihara, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan, dibangun, dan diwujudkan ke depan. Keragaman yang ada bisa menjadi modal dasar menuju Indonesia yang lebih maju, tetapi bisa juga menjadi bencana apabila salah penanganan. Multikulturalisme secara mutlak mensyaratkan adanya empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan dalam hukum.

Proses pembentukkan suatu hukum (contohnya) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang pastinya melihat keadaan dan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran hukum tersebut. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Artinya, hukum yang dibuat harus sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, kebutuhan yang senyatanya ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang multikultural.

Dalam budaya hukum, terdapat hukum tidak tertulis yang mana artinya pola perilaku yang berulang-ulang akhirnya akan disepakati dan mengikat bagi seluruh masyarakat. Budaya hukum yang baik akan turut andil membentuk sistem hukum yang sehat (jujur, amanah, dan bertanggung jawab), sementara budaya hukum yang tidak baik akan mendorong timbulnya sistem hukum yang sakit (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Sejujurnya, masyarakat Indonesia yang multikultural menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah yang dalam hal ini menyangkut bidang hukum. Cara pandang, kebiasaan, dan nilai-nilai masyarakat yang terjadi di setiap daerah dapat berbeda satu sama lain, sehingga terkadang sulit untuk menciptakan suatu kebijakan atau aturan baru yang sama-sama disetujui dan diakui tanpa menimbulkan pertentangan dari masyarakat itu sendiri. Rasa toleransi harus benar-benar terwujud dalam masyarakat Indonesia, toleransi yang sebenarnya, bukan karena perasaan tidak enak antara minoritas kepada mayoritas golongan tertentu. Jika toleransi ini dapat ditegakkan dalam setiap masyarakat sebagai budaya wajib, maka akan tercipta keharmonisan dalam setiap bidang kehidupan termasuk hukum.

 

Sumber Referensi

Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 2(3), 429-435.

Raseukiy, S. A. (2019, Agustus 30). Sistem Hukum Nasional sebagai Pengingat Bahwa Hukum Bukan Alat Penguasa. Retrieved from fh.unpad.ac.id: https://fh.unpad.ac.id/sistem-hukum-nasional-sebagai-pengingat-bahwa-hukum-bukan-alat-penguasa/#:~:text=Dalam%20teori%20sistem%20hukum%20Lawrence,simultan%20untuk%20membentuk%20sebuah%20keterpaduan.

Shidarta. (2019, Oktober 4). Apa itu Budaya Hukum? Retrieved from business-law.binus.ac.id: https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/

Komentar

Postingan Populer