BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Oleh : Theresa Shinta Ajie - 170110200005
BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
INDONESIA
Budaya hukum
merupakan salah satu bagian dari banyaknya kebudayaan yang ada, budaya hukum
juga diartikan sebagai sebuah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu
terhadap gejala-gejala hukum. Selain itu, budaya hukum juga menunjukkan tentang
pola perilaku individu sebagai masyarakat yang menggambarkan tentang tanggapan
atau orientasi yang sama terhadap kehidupan hukum yang terjadi di lingkungan
masyarakat sekitar. Maka dari itu budaya hukum merupakan budaya yang menyeluruh
dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap, perilaku dan bukan
merupakan budaya pribadi.
Jika
membicarakan tentang budaya hukum maka pembicaraanya tidak akan terlepas dari
keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum,
adapun tipe dari budaya hukum yang dikelompokkan dalam ke-tiga wujud perilaku
manusia dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1.
Budaya Parokial (parochial culture)
Masyarakat parokial berpikir bahwa para anggota masyarakatnya itu masih
terbatas dan tanggapannya terhadap hukum hanya terbatas dalam lingkungannya
sendiri.
2.
Budaya Subjek (subject culture)
Cara berpikir
dari anggota masyarakat sudah ada perhatian dan juga sudah timbul kesadaran
terhadap hukum yang umum. Masukan dari masyarakatnya itu masih sangat kecil
atau belum ada sama sekali, hal ini disebabkan karena pengetahuan, pengalaman
dan pergaulan dari anggota masyarakat masih terbatas juga memiliki rasa takut
akan ancaman-ancaman dari para penguasa.
3.
Budaya Partsipan (participant culture)
Pola pikir dan
perilaku dari masyarakat budaya partisipan, anggota masyarakatnya masih
beda-beda namun sudah banyak yang ikut berperan serta. Mereka menganggap bahwa
mereka merupakan bagian dari kehidupan hukum, masyarakatnya juga sudah merasa
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum dan pemerintah.
Budaya hukum di Indonesia sendiri secara tidak langsung
telah tergeser oleh suatu budaya hukum yang baru, yang disebabkan oleh berbagai
hal dan salah satu penyebabnya adalah majunya teknologi. Namun disisi lain hal
ini memberikan dampak yang baik untuk negara kita, contohnya dalam bidang hukum
itu sendiri secara tidak langsung kita dapat mengetahui bagaimana sistem
penerapan hukum di negara yang lain. Selain memberikan dampak yang baik dengan
adanya kemajuan teknologi ini juga banyak mendatangkan dampak negatif. Budaya western dapat dengan mudahnya
mempengaruhi pola pikir masyarakat indonesia, seperti yang kita tahu negara
kita ini merupakan negara demokratis
namun tanpa kita sadari juga saat ini negara kita masyarakatnya kebanyakan
memiliki sifat yang individualisme.
Dapat tersimpulkan bahwa hukum yang dibuat pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan dan sikap dari masyarakatnya, jika budaya hukum terkesan diabaikan maka akan dapat dipastikan terjadi kegagalan dari sistem hukum itu sendiri karena masyarakat akan lebih memilih untuk tetap bertingkah laku sesuai dengan apa yang telah menjadi nilai dan pandangan dalam kehidupannya. Hal ini bisa terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pembudayaan hukum dan keberadaan dari hukum juga dapat dikatakan sangat bergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri dengan kesadaran masyarakat. Maka sudah seharusnya kita selaku masyarakat perlu memperhatikan lagi tentang pembudayaan hukum yang ada di Indonesia agar budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat sesuai dengan apa yang sudah diharapkan.
Referensi :
Muh. Sudirman Sesse. Jurnal Hukum Diktum Volume 11 Nomor 2 Juli 2013. Budaya Hukum dan
Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional.
Iman. Pasu Marganda H. P. Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2 Oktober 2017. Penguatan Budaya
Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif.
Komentar
Posting Komentar