Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani

170110200049


Budaya hukum menurut Satjipto Rahardjo (1983:12) adalah nilai-nilai dan sikap-sikap masyarakat yang dapat mempengaruhi bekerjanya suatu hukum. Menurut Lawrcnce M. Friedman (dalam Purba, 2017) kultur hukum atau budaya hukum bisa diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Budaya hukum merupakan tanggapan umum dari masyarakat terhadap nilai-nilai hukum, gejala hukum, penegakan hukum, dan sistem hukum yang berlaku. Budaya hukum juga dapat diartikan sebagai cara pandang masyarakat terhadap sebuah hukum.  Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa budaya hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap suatu hukum yang mengikat dan dapat mempengaruhi efektifitas dari hukum tersebut dalam mengatur masyarakat. Keberhasilan sebuah hukum sangat ditentukan dengan bagaimana budaya hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat, maka dari itu harus ada integrasi antara sistem hukum dengan budaya hukum.  Integrasi tersebut ditandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan, dan kebergantungan masyarakat terhadap suatu sistem hukum.


Teori sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman yaitu bahwa ada tiga unsur pembentuk sistem hukum yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) (I. P. Purba, 2017). Menurutnya, legal culture/budaya hukum merupakan unsur terpenting dalam pembuatan hukum karena sesungguhnya dalam tatanan kehidupan masyarakat tentunya sudah terdapat nilai-nilai yang secara natural terbentuk dan hidup di dalam proses interaksi sosial yang berlangsung. Maka dari itu, hukum yang berlaku di suatu negara pasti berkaitan dengan masyarakatnya, yang disebut dengan budaya hukum. Budaya hukum juga menyangkut nilai-nilai yang ada di masyarakat. Nilai-nilai tersebut dapat membentuk cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai hukum apakah hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai masyarakatnya atau tidak.  Maka dari itu, pemerintah harus dapat menyadari nilai-nilai yang ada di masyarakat, apalagi di Indonesia yang memiliki kemajemukan tinggi, pastinya banyak perbedaan pandangan-pandangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dari masyarakatnya.


Budaya hukum bukan rnerupakan budaya yang dibentuk oleh individu atau oleh sekelompok orang saja, melainkan budaya menyeluruh dari seluruh masyarakat sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalan membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan rnasyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Budaya hukum yang baik dari masyarakatnya ditandai dengan adanya kesadaran hukum secara penuh bahwa terdapat hukum yang mengikat mereka. Kesadaran hukum dari masyarakatnya secara penuh akan memberikan kesejahteraan dan keamanan melalui penerapan-penerapan aturan yang baik. Selain itu, dengan adanya kesadaran hukum yang baik dari masyarakat maka tindak kejahatan yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat akan berkurang. Dari sistem pemerintahan sendiri, kesadaran hukum harus diterapkan oleh para pejabat dan aparat. Kesadaran dari adanya hukum akan mengurangi terjadinya tindak kasus penyelewengan jabatan dan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan kepentingan tertentu. Kesadaran hukum dari para pejabat akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya karena para pejabat dan aparat pemerintah akan menjadi contoh juga bagi masyarakatnya dalam menerapi dan mentaati hukum yang berlaku.


Di Indonesia sendiri, masyarakatnya masih banyak yang kurang menyadari sistem hukum yang berlaku. Masih banyak kasus-kasus yang mengancam kesejahteraan dan keamanan masyarakat, bahkan kasusnya terjadi karena hal yang sepele. Contohnya adalah kasus seorang anak yang mengancam ibu kandungnya sendiri di media sosial. Diketahui bahwa anak tersebut mengalami perundungan di media sosial sehingga menyebabkan ia depresi dan akhirnya meluapkan kekesalannya pada ibunya. Selain itu, perundungan yang terjadi di media sosial juga menandakan bahwa masyarakat Indonesia masih belum menyadari bahwa dalam dunia maya pun ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan media sosial, contohnya adalah UU ITE. Dari aparatnya sendiri masih lalai dalam menangani kasus yang terjadi di media sosial seperti ini yang meresahkan banyak orang. Selain itu di kalangan pejabatnya masih banyak yang tersangkut kasus korupsi dan penyuapan. Ada banyak kasus-kasus yang menyangkut para pejabat khususnya dari pemerintahan. Oleh karena itu, menurut saya penegakan hukum yang baik perlu diawali dari para aparatnya dan pejabatnya untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga masyarakat pun akan mengerti dan memahami bahwa keberadaan sistem hukum itu penting untuk mengatur segala berperilaku dan berkehidupan di masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum, baik dari masyarakat maupun pemerintahnya, maka kesejahteraan akan lebih mudah untuk tercapai


Referensi

Purba, I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 146–153. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16050

Purba, I. P. M. H. (2017). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia). Jurnal Civics, 14(2), 146–153. https://www.neliti.com/publications/26706/pengaruh-budaya-hukum-terhadap-pembangunan-hukum-di-indonesia-kritik-terhadap-le.pdf

Raharjo, S. (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Alumni.

Komentar

Postingan Populer