Budaya Hukum Yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

 

Nama: MOEHAMMAD KEVIN RAHMADITO

NPM: 170110200031

Kelas:A

Budaya Hukum Yang Berkembang dalam Masyarakat  Indonesia

Beberapa pengertian tentang:

1. Kebudayaan, menurut E. B. Tyler, sebagaimana disitir oleh E. K. M. Masinambow, adalah: “Culture or Civilisation is that complex whoe which includes knowedge, belief, art, moralslaw, customs, and any other capabilities and habits.( : Budaya adalah suatu kesatuan yang kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, adat, dan kemampuan serta kebiasaan lain dari manusia yang didapat sebagai anggota suatu masyarakat.)

2Hukum,Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

3.Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Budaya Hukum Indonesia merupakan budaya hukum yang dinamis dengan  seiring perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Budaya Hukum bangsa Indonesia banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran hukum maupun sistem hukum bangsa barat yang merupakan asal hukum positif indonesia

Menurut Roscoe Pound, pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral. Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah:

a.       Faktor hukumnya sendiri (dalam hal ini dibatasi undang-undang saja).

b.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

c.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

d.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.

e.       Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Budaya hukum yang baik merupakan budaya yang dicari sendiri,bukan mengambil dari negara lain. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum.Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketika masyarakat tahu secara pengetahuan tidak menjamin mereka memiliki kesadaran hukum.Untuk memastikan bahwa mayarakat mempunyai peranan penting dalam pembangunan budaya hukum yang baik,maka diperlukan Tindakan pelembagaan.Tujuannya agar tersampaikan pemahaman yang sama mengenai hukum dan sadar tentang perlunya hukum ditegakkan.Setidaknya ada empat pihak sebagai ujung tombak masyarakat yag berperan dalam ikut membangun budaya hukum yang sehat,sehingga terciptanya penegakan dan budaya hukum yang sehat.Pertama,pihak aparat hukum,terdakwa,dan korban. Dalam posisi tersebut mereka adalah pihak-pihak yang memiliki penilaian yang subjektif atas perkara yang tengah berjalan, sehingga punya potensi paling tinggi untuk bertindak destruktif pada saat ada proses persidangan atau hasil putusan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.Kedua,masyarakat umum yang tidak terkait langsung mengenai kasus yang sedang terjadi. Ketiga, pihak media yang sebenarnya berada pada posisi netral, tetapi dalam kenyataannya dapat membuat berita yang keliru atau tidak sesuai dengan kasus yang terjadi.Informasih yang keliru  dapat menyesatkan masyarakat dan memancing emosi masyarakat atau ormas.

Kesimpulannya , terlihat bahwa penghormatan terhadap jalannya peradilan sangat berkaitan  dengan budaya hukum yang sehat, yang lebih menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum. Budaya hukum yang sehat tidak akan mungkin diperjuangkan  melalui salah satu pihak semata, melainkan harus hasil kolaborasi dari berbagai pihak.  

 

Daftar Pustaka:

Pudjosewojo, Kusumadi. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Schmid, J.J. von. 1965. Het Denken over Staat en Recht in de Tegenwoordige Tijd. Haarlem: De Erven F. Bohn.

Shidarta. 2005. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.” PPH Newsletter. No. 62, September. Hlm. 13-15.

 

 

Komentar

Postingan Populer