Budaya Hukum Yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia
Nama: MOEHAMMAD KEVIN RAHMADITO
NPM: 170110200031
Kelas:A
Budaya Hukum Yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia
Beberapa pengertian tentang:
1. Kebudayaan,
menurut E. B. Tyler, sebagaimana disitir oleh E. K. M. Masinambow, adalah:
“Culture or Civilisation is that complex whoe which includes knowedge, belief,
art, moralslaw, customs, and any other capabilities and habits.( : Budaya
adalah suatu kesatuan yang kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan,
seni, moral, adat, dan kemampuan serta kebiasaan lain dari manusia yang didapat
sebagai anggota suatu masyarakat.)
2Hukum,Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
3.Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Budaya Hukum Indonesia merupakan budaya
hukum yang dinamis dengan seiring
perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Budaya Hukum
bangsa Indonesia banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran hukum maupun
sistem hukum bangsa barat yang merupakan asal hukum positif indonesia
Menurut Roscoe Pound, pada hakikatnya
diskresi berada di antara hukum dan moral. Masalah pokok penegakan hukum
sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor
tersebut adalah:
a.
Faktor
hukumnya sendiri (dalam hal ini dibatasi undang-undang saja).
b.
Faktor
penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c.
Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.
Faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
e.
Faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Budaya hukum yang baik merupakan budaya
yang dicari sendiri,bukan mengambil dari negara lain. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan
empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik,
yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4)
pola perilaku hukum.Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketika masyarakat
tahu secara pengetahuan tidak menjamin mereka memiliki kesadaran hukum.Untuk
memastikan bahwa mayarakat mempunyai peranan penting dalam pembangunan budaya
hukum yang baik,maka diperlukan Tindakan pelembagaan.Tujuannya agar
tersampaikan pemahaman yang sama mengenai hukum dan sadar tentang perlunya
hukum ditegakkan.Setidaknya ada empat pihak sebagai ujung tombak masyarakat yag
berperan dalam ikut membangun budaya hukum yang sehat,sehingga terciptanya
penegakan dan budaya hukum yang sehat.Pertama,pihak aparat
hukum,terdakwa,dan korban. Dalam posisi tersebut mereka adalah pihak-pihak yang
memiliki penilaian yang subjektif atas perkara yang tengah berjalan, sehingga
punya potensi paling tinggi untuk bertindak destruktif pada saat ada proses
persidangan atau hasil putusan yang tidak sesuai dengan ekspektasi.Kedua,masyarakat
umum yang tidak terkait langsung mengenai kasus yang sedang terjadi. Ketiga, pihak media yang sebenarnya berada pada
posisi netral, tetapi dalam kenyataannya dapat membuat berita yang keliru atau
tidak sesuai dengan kasus yang terjadi.Informasih yang keliru dapat menyesatkan masyarakat dan memancing
emosi masyarakat atau ormas.
Kesimpulannya , terlihat bahwa penghormatan terhadap jalannya
peradilan sangat berkaitan dengan budaya
hukum yang sehat, yang lebih menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan
hukum. Budaya hukum yang sehat tidak akan mungkin diperjuangkan melalui salah satu pihak semata, melainkan
harus hasil kolaborasi dari berbagai pihak.
Daftar Pustaka:
Pudjosewojo, Kusumadi.
1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara
Baru.
Schmid, J.J. von.
1965. Het Denken over Staat en Recht in de Tegenwoordige Tijd.
Haarlem: De Erven F. Bohn.
Shidarta. 2005. “Penegakan
Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.” PPH Newsletter. No.
62, September. Hlm. 13-15.
Komentar
Posting Komentar