Budaya Hukum Masyarakat Indonesia

 Penulis    : Dea Annisa Fitriani 170110200058


Negara Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum senantiasa tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakat, karena itu hukum harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum.

Menurut Hilman Hadikusuma, budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan ini merupakan pandangan terpadu tentang nilai dan perilaku hukum. Oleh karena itu, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat, yang menggambarkan respon yang sama terhadap kehidupan hukum masyarakat yang bersangkutan. Budaya hukum merupakan faktor penentu, di antaranya sistem hukum ditempatkan pada posisi yang tepat dengan nilai-nilai yang dikandungnya, yaitu nilai sosial karena suatu hukum dibuat memang diperuntukkan bagi masyarakat dalam suatu negara itu sendiri guna mengatur segala tingkah laku masyarakat di dalam negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Dengan Adanya budaya hukum menimbulkan perbedaan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.

Budaya hukum Indonesia sendiri telah berubah dengan suatu budaya hukum yang baru karena berbagai hal, seperti perkembangan teknologi seolah-olah kita dapat melintasi batas negara, berkembangnya perdagangan bebas di Indonesia, informasi yang terus diperbarui, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Pada dasarnya, alasan-alasan ini memberi pengaruh baik,  contohnya saja dalam bidang hukum maka dengan adanya kemajuan teknologi informasi kita dapat mengetahui bagaimana penerapan-penerapan hukum di negara-negara yang lainnya sehingga kita dapat meningkatkan sistem hukum negara kita sendiri. Selain dampak positif yang didapatkan, dampak negatif pun turut serta memberi pengaruh, Misalnya dengan masuknya budaya barat, pemikiran kita juga sudah kebarat-baratan, dapat dilihat bahwa pada awalnya negara kita adalah negara demokratis, dan secara tidak langsung negara kita bergeser menjadi negara liberal yaitu masyarakat yang kebanyakan memiliki jiwa individualisme, serta perekonomiannya pun bergeser menjadi ekonomi kapitalisme.

Ada tiga komponen penting yang perlu diperhatikan dalam hubungan pembentukan budaya hukum Indonesia. Pertama , pembangunan budaya hukum yang berkaitan dengan reformasi peningkatan kualitas hukum substantif . Kedua , tegaknya budaya hukum berkaitan dengan peranan struktur atau lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat. Ketiga adalah faktor budaya yang berlaku pada masyarakat.

 Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan budaya hukum bangsa Indonesia mengalami pergeseran yang jauh dari sifat, kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia.Bergesernya budaya hukum bangsa Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah perkembangan teknologi. Oleh karena itu, untuk membangun dan mengembalikan budaya hukum Indonesia , perlu adanya proses pembuatan undang-undang yang memihak pada perlindungan hak-hak masyarakat, dan dibutuhkan peningkatan biaya bagi penegakan hukum serta pengawasan secara terpadu. Karena pada dasarnya budaya hukum yang dipakai di negara kita harus tetap kita jaga karena merupakan identitas negara kita dan identitas diri semua bangsa Indonesia , jangan sampai hanya karena pesatnya budaya barat yang masuk kita melupakan ikatan-ikatan antar suku,agama,serta masyarakat sendiri, kita melupakan arti dari demokrasi dan berganti dengan arti liberal serta kapitalisme.

================================================================

Referensi :

Yunus, Nur Rohman. 2015. Menciptakan budaya hukum masyarakat indonesia dalam dimensi hukum progresif. Supremasi Hukum, 11 (1), 39-57.

Nurita RF & Sugiarto, Laga. 2018. Membangun Budaya Hukum Indonesia di Era Globalisasi. Jurnal Cahaya Keadilan, 6 (1), 90-109.

Komentar

Postingan Populer