Budaya Hukum Indonesia dalam Masyarakat

 Kristiawan Mikael Nehemia Lapian

170110200034


Budaya Hukum di Indonesia

            Menurut Friedman, budaya hukum merupakan pencerminan dari sistem hukum, oleh karena ia berpotensi untuk dipakai sebagai sumber informasi guna menjelaskan sistem hukum. Untuk dapat mengerti sistem hukum dalam masyarakat maka perlu memahami budaya hukum terlebih dahulu. Budaya hukum terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang secara Bersama-sama mengikat sistem hukum dan yang menentukan tempat sistem hukum dalam kebudayaan masyarakat secara keseluruhan. Menurut Lev, budaya hukum mempunyai kelebihan mampu menarik perhatian orang terhadap nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum, tetapi secara analitis dapat dibedakan dengan hukum maupun proses hukum dan sering dinyatakan berdiri sendiri.

Budaya Hukum :

 a. Internal Legal Culture : kultur yang dimiliki oleh struktur hukum

 b. External Legal Culture : kultur hukum masyarakat pada umumnya

Masalah kesadaran hukum adalah salah satu bagian dari permasalahan pembangunan hukum di Indonesia. Ini dinyatakan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 Bab VII tentang Hukum dan Aparatur. Dalam Peraturan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk kesadaran hukum.

Budaya berfungsi sebagai kerangka normatif dalam kehidupan manusia untuk menetukan perilaku. Budaya hukum sangat mempengaruhi  efektivitas berlaku dan keberhasilan penegak hukum. Budaya hukum berkaitan erat dengan struktur hukum, substansi hukum, dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Kesadaran hukum yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat ataupun penegak hukum dalam bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sering kali kita menemukan begitu banyak kasus penegakan hukum yang tidak sesuai dengan pedoman negara kita yaitu Pancasila. Ada juga perilaku yang dapat membuat semakin parah budaya hukum yang ada di negara kita yaitu kasus suap. Kasus suap sudah menjadi hal yang biasa didengar apa lagi dalam masalah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa budaya hukum di Indonesia masih rendah.

 

 

Referensi

Muhtarom. (2015). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Suhuf Vol.27 No.2

Jawardi. (2019). Strategi Pengembangan Budaya Hukum. Jurnal Penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM  


Komentar

Postingan Populer