Budaya Hukum Indonesia dalam Masyarakat
Kristiawan Mikael Nehemia Lapian
170110200034
Budaya Hukum di Indonesia
Menurut
Friedman, budaya hukum merupakan pencerminan dari sistem hukum, oleh karena ia
berpotensi untuk dipakai sebagai sumber informasi guna menjelaskan sistem
hukum. Untuk dapat mengerti sistem hukum dalam masyarakat maka perlu memahami
budaya hukum terlebih dahulu. Budaya hukum terdiri dari nilai-nilai dan
sikap-sikap yang secara Bersama-sama mengikat sistem hukum dan yang menentukan
tempat sistem hukum dalam kebudayaan masyarakat secara keseluruhan. Menurut
Lev, budaya hukum mempunyai kelebihan mampu menarik perhatian orang terhadap
nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum, tetapi secara analitis
dapat dibedakan dengan hukum maupun proses hukum dan sering dinyatakan berdiri
sendiri.
Budaya Hukum :
a. Internal
Legal Culture : kultur yang dimiliki oleh struktur hukum
b. External
Legal Culture : kultur hukum masyarakat pada umumnya
Masalah kesadaran hukum
adalah salah satu bagian dari permasalahan pembangunan hukum di Indonesia. Ini
dinyatakan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014
Bab VII tentang Hukum dan Aparatur. Dalam Peraturan Presiden tersebut,
dinyatakan bahwa pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum
dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh
globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum,
penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk kesadaran hukum.
Budaya berfungsi sebagai
kerangka normatif dalam kehidupan manusia untuk menetukan perilaku. Budaya
hukum sangat mempengaruhi efektivitas berlaku
dan keberhasilan penegak hukum. Budaya hukum berkaitan erat dengan struktur
hukum, substansi hukum, dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Kesadaran hukum
yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat ataupun penegak hukum dalam bertindak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sering kali kita menemukan begitu
banyak kasus penegakan hukum yang tidak sesuai dengan pedoman negara kita yaitu
Pancasila. Ada juga perilaku yang dapat membuat semakin parah budaya hukum yang
ada di negara kita yaitu kasus suap. Kasus suap sudah menjadi hal yang biasa
didengar apa lagi dalam masalah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini
membuktikan bahwa budaya hukum di Indonesia masih rendah.
Referensi
Muhtarom. (2015). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap
Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Suhuf Vol.27 No.2
Jawardi. (2019). Strategi
Pengembangan Budaya Hukum. Jurnal Penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Komentar
Posting Komentar