Budaya Hukum di Masyarakat Indonesia

Elvis Tampubolon - 170110200014

-

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum merupakan landasan utama dari segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum harus dijalankan dan dibudayakan oleh masyarakat agar tercipta kehidupan yang aman, adil, dan harmonis. Budaya hukum dapat dikatakan sebagai keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu diberlakukan. Budaya hukum merupakan perwujudan dari tatanan nilai yang merupakan dasar pijakan dalam berbangsa dan bernegara.

Jika kita melihat latar belakang bangsa Indonesia yang multikultural, maka hukum diperlukan untuk menjaga keserasian di tengah perbedaan yang ada. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem, dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut.

 Budaya hukum bangsa Indonesia banyak dipengaruhi oleh aliran hukum bangsa barat. Contoh yang menggambarkan pengaruh ini adalah perubahan perilaku masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah ditempuh dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun perkembangan sekarang apabila ada permasalahan yang timbul lebih banyak diselesaikan di pengadilan.

Di lain sisi, banyak pula perbuatan masyarakat yang sangat meresahkan. Hal ini bukan tiadanya aturan atau undang-undang yang mengatur. Namun hal ini lebih disebabkan karena lemahnya budaya hukum, yang dalam hal ini adalah kesadaran hukum masyarakat. kesadaran hukum masyarakat Indonesia cenderung tidak menjadi lebih baik tetapi semakin menurun.

Hal ini dapat diakibatkan karena bergesernya pandangan budaya hukum masyarakat ke nilai yang matrialistik. Pergeseran ini dapat dipicu karena adanya ketidakefektifan hukum. Ketidakefektifan hukum ini disebabkan banyaknya produk hukum yang tidak sesuai dengan jiwa dan nilai yang hidup di dalam masyarakat, sehingga masyarakat mematuhi hukum bukan karena kesadaran akan pentingnya hukum, tetapi lebih karena takut pada penegak hukum. kondisi ini membentuk suatu pemikiran pada masyarakat yang menganggap hukum adalah petugas, sehingga jika tidak ada petugas dianggap tidak ada hukum.

            Dengan kenyataan seperti di atas, hukum di Indonesia seakan tidak memiliki kekuatan yang mutlak dan mengikat. Padahal tidak demikian. Semuanya akan kembali kepada budaya hukum yang dilakukan masyarakat. Jika budaya hukum diabaikan, maka dapat dipastikan akan terjadi kegagalan dari sistem hukum yang ditandai dengan munculnya berbagai pelanggaran. Masyarakat akan lebih memilih untuk tetap bertingkah laku seperti apa yang telah menjadi nilai-nilai dan padangan dalam kehidupan mereka.

 

Referensi

Ismayawati, Any. 2011. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia : Kritik Terhadap Lemahnya Hukum di Indonesia. Pranata Hukum, 6 (1), 55-68.

 

Makmur, Syafruddin. 2015. Budaya Hukum dalam Masyarakat Multikultural.  Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 2 (2), 383-410.

 

Purba, Iman Pasu Marganda Hadiarto. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics, 14 (2), 146-153.




Komentar

Postingan Populer