Budaya Hukum di Indonesia
170110200009- Annisa Salsabila Arsya
Istilah budaya hukum ( legal culture) pertama kali dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam paradigmanya mengenai sistem hukum pada tahun 70an. Menurut Friedman sistem hukum terdiri dari beberapa komponen seperti struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan yang terakhir yaitu budaya hukum (legal culture). Menurut Friedman Budaya hukum merupakan kebiasaan, pandangan, cara bertindak dan berpikir yang ada didalam masyarakat yang dapat mempengaruhi keadaan sosial menurut arah perkembangannya, dapat diartikan bahwa budaya hukum berkaitan erat dengan masyarakat hal ini dikarenakan budaya hukum mencakup cara bertindak dan pola pikir masyarakat terhadap hukum. Pada saat itu budaya hukum ada untuk menjelaskan berjalannya sistem hukum di masyarakat. Budaya hukum memegang peranan penting dalam penegakan hukum. Tingginya tingkat penegakan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh budaya masyarakat mengenai hukum. Misalnya melalui partisipasi masyarakat yang tinggi dalam melakukan pencegahan kejahatan, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan. Lalu bagaimana dengan budaya hukum di Indonesia?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai budaya hukum di Indonesia, budaya hukum memiliki 3 tipe budaya. Diantaranya yaitu budaya parokial (parochial culture), budaya subjek (subject culture) dan budaya partisipant (participant culture). Dalam budaya parokial cara berpikir anggota masyarakatnya masih terbatas, tanggapannya terhadap hukum pun terbatas dalam lingkungannya sendiri. Kemudian selanjutnya dalam budaya subjek, cara berpikir anggota masyarakat sudah mulai ada perhatian, serta timbul sudah mulai memiliki kesadaran hukum terhadap keluaran dari penguasa yang lebih tinggi. Pada budaya ini masukan dari masyarakat masih sangat kecil atau bahkan belum ada. Hal ini disebabkan karena pengetahuan serta pengalaman masyarakat masih terbatas serta adanya rasa takut terhadap ancaman penguasa. Dan yang terakhir adalah budaya partisipan, yang dimana cara berpikir dan berperilaku anggota masyarakatnya berbeda- beda. Ada yang masih berbudaya takluk, ada juga yang sudah terbuka pikirannya dan merasa berhak serta berkewajiban untuk ikut serta dalam hukum.
Telah kita ketahui dari pemaparan diatas bahwa budaya hukum berkaitan dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Pada tahun 2016, menurut Masinton Pasaribu yaitu anggota DPR Komisi III, selama 18 tahun reformasi, budaya hukum praktis tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam diskusinya mengenai Kebijakan Reformasi Hukum Jokowi-Jk, Indonesia masih abai terhadap adanya budaya hukum. Masinton mengatakan budaya hukum berkaitan dengan profesionalisme aparat hukum dalam menegakan hukum, serta ketaatan masyarakat terhadap hukum. Seharusnya budaya hukum sangat penting untuk dijadikan sebagai perhatian pemerintah, hal itu dikarenakan agar keadilan dapat ditegakan disegala kalangan, karena pada dasarnya dimata hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Hingga saat ini masih saja terdapat kasus mengenai ketidakadilan hukum, yang dimana menunjukan bahwa hukum bersifat tajam kebawah tumpul keatas.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa budaya hukum berkaitan erat dengan masyarakat, hal itu dikarenakan budaya hukum mencakup cara bertindak dan pola pikir masyarakat terhadap hukum.
Menurut saya Indonesia termasuk pada tipe budaya partisipan, yang dimana masyarakatnya ada yang memiliki pemikiran terbuka karena memiliki hak dan kewajiban terhadap hukum, ada juga anggota masyarakat yang takut terhadap ancaman penguasa. Hukum di Indonesia masih terbilang cukup rendah, hal ini terlihat dari pelaksanaan penegakan hukum yang masih saja terjadi ketidakadilan. Budaya hukum berkaitan erat dengan penegakan hukum, karena dalam penegakan hukum itulah budaya masyarakat memiliki pernana yang penting. Akan tetapi perlu kita ketahui bahwa budaya hukum berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri.
Referensi
Sesse, M. Sudirman. (juli 2013). BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, nomor 2, 171-179. doi:http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/download/1114/941/
Darmika, I., 2016. BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum tô-râ, [online] Vol. 2(No. 3), pp.429-435. Available at: <http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/download/1114/941/>
Hutomo Saputra, E. (2016). Benahi Budaya Hukum Indonesia. Retrieved 20 March 2021, from https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/72521/benahi-budaya-hukum-indonesia
Komentar
Posting Komentar