Budaya Hukum di Indonesia
BUDAYA HUKUM DI INDONESIA
oleh : Shierly Sayentika Naibaho (170110200069)
Pada
dasar nya, hukum terdiri dari 3 komponen yang berlaku, yaitu struktur,
substansi, dan budaya hukum. Komponen yang sangat berpengaruh dalam penegakan
hukum adalah budaya hukum. Menurut Hilman Hadikusuma, budaya hukum adalah tanggapan
umum dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu berupa
kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Suatu budaya hukum
menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang
menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum. Budaya
hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari
masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Budaya hukum yang
baik, akan membuat masyarakat dapat berkespresi dengan baik, kreatif, dan positif,
serta menciptakan warga masyarakat yang sejahtera.
Hukum
sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti, nilai, sikap, dan
pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan budaya hukum. Adanya budaya
hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat. Hukum
memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya, dimana hukum itu merupakan
sarana/alat untuk mengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat itu
sendiri, sedangkan masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi
sarana/alat sosial yang memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan
sebaik-baiknya. Hukum dan budaya hukum Indonesia berkaitan erat dengan proses
transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada era globalisasi, banyak
kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang
kita rasakan sebagai warga negara. Salah satunya adalah keterbukaan informasi
yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar yang terkadang tidak sesuai
dengan budaya hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Budaya
hukum yang ada di Indonesia dirasa belum berjalan dengan baik dan perkembangan
hukum nya pun belum diikuti dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satu hal
yang mendasari hal ini adalah terjadinya ketidak cocokan antara nilai-nilai
yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk sistem hukum modern dengan nilai-nilai
yang telah dihayati oleh masyarakat yang masih bersifat tradisional, sehingga
mengakibatkan masyarakat belum siap menerima sistem hukum modern tersebut dan
berakibat pula hukum yang dibuat oleh pemerintah menjadi tidak bermakna bagi
masyarakat. Persoalan kedua adalah keterkaitan fungsi hukum dengan pengaruh
budaya hukum. Saat ini hukum tidak berfungsi sebagai kontrol sosial saja,
melainkan hukum diharapkan mampu untuk menggerakkan masyarakat agar bertingkah
laku sesuai dengan cara/pola baru demi tercapainya suatu tujuan. Persoalan
ketiga adalah peranan kultur/budaya hukum terhadap bekerjanya hukum, ini
berarti menyangkut bagaimana cara pembinaan kesadaran hukum. Masalah pembinaan
kesadaran hukum erat kaitannya dengan berbagai faktor, khususnya sikap para
pelaksana hukum artinya para penegak hukum memiliki peranan yang besar dalam
membina pertumbuhan kesadaran masyarakat. Kesadaran hukum dalam konteks ini
berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan berfungsi
sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku
anggota masyarakatnya.
Dalam mewujudkan negara yang demokratis
berlandaskan hukum, pembanguaan hukum
dan pengembangan budaya hukum diarahkan kepada semakin terwujudnya sistim hukum
nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi
hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; serta perwujudan
masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya
hukum yang tinggi dalam rangka
mewujudkan negara hukumserta penciptaan kehidupan masyarakat
yang adil dan demokratis. Pengembangan budaya hukum harus dilakuan melalui
strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan,
strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Kebijakan itu
antara lain melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak
langsung, serta beberapa metode yang akan dilakukan dalam pengembangan budaya
hukum. Dalam melakukan pengembangan hukum tersebut, harus dipersiapkan sumber
daya manusia sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang handal dan memiliki
pengetahuan hukum yang luas baik dalam lingkup nasional maupaun internasional.
Selain
itu, diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai jembatan yang
menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku anggota masyarakat. Dalam
menegakkan hal ini, pemerintah memiliki peranan penting untuk membuat hukum
menjadi efektif di kalangan masyarakat, perlunya komunikasi hukum yang
dijalankan dengan baik agar masyarakat memahami hukum yang ada, sarana
penyampaian isi suatu peraturan hukum harus memadai agar masyarakat dapat
berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum. Selain itu, keefektifan hukum
juga dapat dicapai dengan cara menanamkan nilai-nilai baru melalui proses
pelembagaan agar dapat menjadi pola tingkah laku baru dalam rangka pembentukan
kesadaran hukum masyarakat. Kiranya dapat dipahami bahwa usaha untuk menanamkan
budaya hukum yang baru dapat tercapai jika proses pelembagaannya telah
dilakukan secara baik dan sungguh-sungguh demi terciptanya kesadaran hukum
masyarakat.
Referensi
Ginting, Suryani Br. 2016. PENGARUH BUDAYA HUKUM
TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah
Al-Syir’ah. Vol. 14 No. 1
Ismayawati, Ani. 2011. Pengaruh Budaya Hukum terhadap
Pembangunan Hukum di Indonesia. Pranata Hukum. Vol. 6. No.1.
Makmur, Syafrudin. Budaya Hukum Dalam Masyarakat
Multikultural. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sesse, Muh. Sdirman. 2013. BUDAYA HUKUM DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum. Vol.11,
Nomor 2
Komentar
Posting Komentar