Budaya Hukum di Indonesia

 BUDAYA HUKUM DI INDONESIA

oleh Shierly Sayentika Naibaho (170110200069)

 

Pada dasar nya, hukum terdiri dari 3 komponen yang berlaku, yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum. Komponen yang sangat berpengaruh dalam penegakan hukum adalah budaya hukum. Menurut Hilman Hadikusuma, budaya hukum adalah tanggapan umum dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu berupa kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Budaya hukum yang baik, akan membuat masyarakat dapat berkespresi dengan baik, kreatif, dan positif, serta menciptakan warga masyarakat yang sejahtera.

Hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti, nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan budaya hukum. Adanya budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat. Hukum memiliki hubungan timbal balik dengan masyarakatnya, dimana hukum itu merupakan sarana/alat untuk mengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat itu sendiri, sedangkan masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi sarana/alat sosial yang memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hukum dan budaya hukum Indonesia berkaitan erat dengan proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar 1945. Pada era globalisasi, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai warga negara. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar yang terkadang tidak sesuai dengan budaya hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Budaya hukum yang ada di Indonesia dirasa belum berjalan dengan baik dan perkembangan hukum nya pun belum diikuti dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satu hal yang mendasari hal ini adalah terjadinya ketidak cocokan antara nilai-nilai yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk sistem hukum modern dengan nilai-nilai yang telah dihayati oleh masyarakat yang masih bersifat tradisional, sehingga mengakibatkan masyarakat belum siap menerima sistem hukum modern tersebut dan berakibat pula hukum yang dibuat oleh pemerintah menjadi tidak bermakna bagi masyarakat. Persoalan kedua adalah keterkaitan fungsi hukum dengan pengaruh budaya hukum. Saat ini hukum tidak berfungsi sebagai kontrol sosial saja, melainkan hukum diharapkan mampu untuk menggerakkan masyarakat agar bertingkah laku sesuai dengan cara/pola baru demi tercapainya suatu tujuan. Persoalan ketiga adalah peranan kultur/budaya hukum terhadap bekerjanya hukum, ini berarti menyangkut bagaimana cara pembinaan kesadaran hukum. Masalah pembinaan kesadaran hukum erat kaitannya dengan berbagai faktor, khususnya sikap para pelaksana hukum artinya para penegak hukum memiliki peranan yang besar dalam membina pertumbuhan kesadaran masyarakat. Kesadaran hukum dalam konteks ini berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku anggota masyarakatnya.

Dalam mewujudkan negara yang demokratis  berlandaskan  hukum, pembanguaan hukum dan pengembangan budaya hukum diarahkan kepada semakin terwujudnya sistim hukum nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; serta perwujudan masyarakat yang mempunyai  kesadaran dan  budaya  hukum  yang tinggi dalam  rangka  mewujudkan  negara  hukumserta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Pengembangan budaya hukum harus dilakuan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Kebijakan itu antara lain melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung, serta beberapa metode yang akan dilakukan dalam pengembangan  budaya hukum. Dalam melakukan pengembangan hukum tersebut, harus dipersiapkan sumber daya manusia sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang handal dan memiliki pengetahuan hukum yang luas baik dalam lingkup nasional maupaun internasional.

Selain itu, diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku anggota masyarakat. Dalam menegakkan hal ini, pemerintah memiliki peranan penting untuk membuat hukum menjadi efektif di kalangan masyarakat, perlunya komunikasi hukum yang dijalankan dengan baik agar masyarakat memahami hukum yang ada, sarana penyampaian isi suatu peraturan hukum harus memadai agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum. Selain itu, keefektifan hukum juga dapat dicapai dengan cara menanamkan nilai-nilai baru melalui proses pelembagaan agar dapat menjadi pola tingkah laku baru dalam rangka pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Kiranya dapat dipahami bahwa usaha untuk menanamkan budaya hukum yang baru dapat tercapai jika proses pelembagaannya telah dilakukan secara baik dan sungguh-sungguh demi terciptanya kesadaran hukum masyarakat.


 

Referensi

Ginting, Suryani Br. 2016. PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. Vol. 14 No. 1

Ismayawati, Ani. 2011. Pengaruh Budaya Hukum terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. Pranata Hukum. Vol. 6. No.1.

Makmur, Syafrudin. Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sesse, Muh. Sdirman. 2013. BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum. Vol.11, Nomor 2

 

 

Komentar

Postingan Populer