BUDAYA HUKUM DI INDONESIA

 

Secara garis besar budaya dapat diartikan sebagai sebuah kebiasaan-kebiasaan yang telah terbentuk di masyarakat dan telah memberikan kesan tertentu terhadap masyarakat-masyarajat penganutnya,menurut seorang filsuf bernama Plato hukum adalah seperangkat aturan yang teratur dan teratur yang mengikat baik hakim maupun masyarakat. Berdasarkan pengertian antara kata budaya dan hukum yang telah dipaparkan di atas dapat dilihat bahwa kedua hal tersebut memiliki korelasi dan saling terikat.

     Sebuah budaya yang berkembang di masyarakat perlulah terikat hukum atau norma-norma. Menjalankan kebudayaan memanglah hak dan kebebasan bagi masyarakat,dalam hal ini peran hukum dan norma adalah sebagai pembatas agar kebebasan bagi suatu masyarakat tidaklah menganggu kebebasan masyarakat lainnya. Terutama jika dilihat di Indonesia yang memiliki masyarakat yang sangat heterogen sehingga sangat rawan terjadi konflik horizontal,dalam hal ini penting sekali adanya hukum yang mengikat seluruh komponen masyarakat dengan tetap memerhatikan unsur kebudayaan yang ada di masyarakat.

     Sebuah hukum dalam perumusannya haruslah memerhatikan unsur kebudayaan yang ada di masyarakat karena untuk menciptakan hukum yang baik maka antara kesadaran hukum dan perasaan hukum yang berkembang di masyarakat haruslah seimbang,dengan memerhatikan budaya yang ada di masyarakat maka suatu hukum dapat diterima dengan baik di masyarakat dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.

     Budaya hukum menjawab inti dari permasalahan-permasalahan yang dipaparkan sebelumnya. Terkait pengertian budaya hukum,sebenarnya tidak ada pengertian yang ajeg mengenai budaya hukum ini,tetapi secara garis besar budaya hukum dapat diartikan sebagai perpaduan antara aturan hukum dan budaya yang berkembang di masyarakat yang memberikan suatu “jalan tengah” antara kesadaran hukum dan perasaan hukum yang ada di masyarakat.

     Walaupun masyarakat Indonesia sangat heterogen,tetapi masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan gotong-royong dan menjunjung kekeluargaan,dari hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan menjunjung rasa kekeluargaan hampir disegala lini kehidupan. Dalam hal ini tentulah akan sangat berpengaruh baik terhadap bentuk hukum ataupun penerapan hukum yang dimiliki masyarakat Indonesia dan hal-hal yang seperti ini dapat dikatakan sebagai budaya hukum di Indonesia.

     Sebagai salah satu contohnya adalah ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas yang tidak terlalu fatal dan ketika dia tertangkap petugas maka kemungkinan besar petugas tersebut akan melakukan pengayoman berupa sosialisasi terkait pelanggaran yang dilakukan,tetapi jika memang pelanggaran tersebut dapat berakibat fatal atau memang sedang ada operasi yustisi maka pelanggar tersebut akan tetap ditilang. Contoh kasus lain adalah dalam proses perceraian di pengadilan agama,ketika sebuah pasangan mengajukan cerai ke pengadilan agama maka pihak pengadilan agama tidak langsung menerima dan mengizinkan kedua orang itu untuk bercerai,tetapi pihak pengadilan agama akan berusahan melakukan tindakan-tindakan mediasi dengan harapan permasalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa proses perceraian.

     Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  di Indonesia pun sangat kental dengan budaya hukum karena masyarakat Indonesia sendiri sangatlah menjunjung kebudayaan dan norma sosial yang berlaku. Selama budaya hukum yang berlaku di Indonesia masih sesuai dengan kebudayaan masyarakat maka budaya hukum di Indonesia haruslah tetap diberlakukan.

Komentar

Postingan Populer