BUDAYA HUKUM DI INDONESIA
Secara
garis besar budaya dapat diartikan sebagai sebuah kebiasaan-kebiasaan yang
telah terbentuk di masyarakat dan telah memberikan kesan tertentu terhadap
masyarakat-masyarajat penganutnya,menurut seorang filsuf bernama Plato hukum
adalah seperangkat aturan yang teratur dan teratur yang mengikat baik hakim
maupun masyarakat. Berdasarkan pengertian antara kata budaya dan hukum yang
telah dipaparkan di atas dapat dilihat bahwa kedua hal tersebut memiliki
korelasi dan saling terikat.
Sebuah budaya yang berkembang di
masyarakat perlulah terikat hukum atau norma-norma. Menjalankan kebudayaan
memanglah hak dan kebebasan bagi masyarakat,dalam hal ini peran hukum dan norma
adalah sebagai pembatas agar kebebasan bagi suatu masyarakat tidaklah menganggu
kebebasan masyarakat lainnya. Terutama jika dilihat di Indonesia yang memiliki
masyarakat yang sangat heterogen sehingga sangat rawan terjadi konflik
horizontal,dalam hal ini penting sekali adanya hukum yang mengikat seluruh
komponen masyarakat dengan tetap memerhatikan unsur kebudayaan yang ada di
masyarakat.
Sebuah hukum dalam perumusannya haruslah
memerhatikan unsur kebudayaan yang ada di masyarakat karena untuk menciptakan
hukum yang baik maka antara kesadaran hukum dan perasaan hukum yang berkembang
di masyarakat haruslah seimbang,dengan memerhatikan budaya yang ada di
masyarakat maka suatu hukum dapat diterima dengan baik di masyarakat dan
meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.
Budaya hukum menjawab inti dari
permasalahan-permasalahan yang dipaparkan sebelumnya. Terkait pengertian budaya
hukum,sebenarnya tidak ada pengertian yang ajeg mengenai budaya hukum ini,tetapi
secara garis besar budaya hukum dapat diartikan sebagai perpaduan antara aturan
hukum dan budaya yang berkembang di masyarakat yang memberikan suatu “jalan
tengah” antara kesadaran hukum dan perasaan hukum yang ada di masyarakat.
Walaupun masyarakat Indonesia sangat heterogen,tetapi
masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan gotong-royong dan menjunjung
kekeluargaan,dari hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia memiliki
kebiasaan menjunjung rasa kekeluargaan hampir disegala lini kehidupan. Dalam hal
ini tentulah akan sangat berpengaruh baik terhadap bentuk hukum ataupun
penerapan hukum yang dimiliki masyarakat Indonesia dan hal-hal yang seperti ini
dapat dikatakan sebagai budaya hukum di Indonesia.
Sebagai salah satu contohnya adalah ketika
seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas yang tidak terlalu fatal dan ketika
dia tertangkap petugas maka kemungkinan besar petugas tersebut akan melakukan
pengayoman berupa sosialisasi terkait pelanggaran yang dilakukan,tetapi jika
memang pelanggaran tersebut dapat berakibat fatal atau memang sedang ada
operasi yustisi maka pelanggar tersebut akan tetap ditilang. Contoh kasus lain
adalah dalam proses perceraian di pengadilan agama,ketika sebuah pasangan
mengajukan cerai ke pengadilan agama maka pihak pengadilan agama tidak langsung
menerima dan mengizinkan kedua orang itu untuk bercerai,tetapi pihak pengadilan
agama akan berusahan melakukan tindakan-tindakan mediasi dengan harapan
permasalah yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa proses perceraian.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa di Indonesia pun sangat kental
dengan budaya hukum karena masyarakat Indonesia sendiri sangatlah menjunjung
kebudayaan dan norma sosial yang berlaku. Selama budaya hukum yang berlaku di
Indonesia masih sesuai dengan kebudayaan masyarakat maka budaya hukum di
Indonesia haruslah tetap diberlakukan.
Komentar
Posting Komentar