BUDAYA HUKUM DI INDONESIA
SUCI APRILIA
170110200036
BUDAYA HUKUM DI INDONESIA
Budaya artinya sebagai pikiran, akal budi, adat istiadat, atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Sementara itu ada kata ’kebudayaan’ yang dimaknai sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 169-170).
Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Budaya hukum juga merupakan cara untuk menjelaskan bagaimana pola kehidupan perilaku masyarakat dengan kaintannya terhadap hukum. Budaya hukum menjadi pembahasan karena tidak terlepas dari makna budaya hukum itu sendiri yang menunjukan entitas suatu bangsa dalam cerminan hukum dan undang-undang. Berbeda negara akan menghasilkan budaya hukum yang beragam. Kultur suatu bangsa sangat berpengaruh terhadap kondisi hukum tersebut.
Friedman melihat subjek yang membentuk budaya hukum dengna membedakan menjadi dua. Ada budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat luas secara umum. Selain itu ada budaya hukum internal, yaitu budaya yang dikembangkan oleh para aparat penegak hukum. Kedua jenis budaya hukum ini saling mempengaruhi. Jika budaya hukum ekternalnya sehat, maka dengan sendirinya budaya hukum internal akan ikut menyesuaikan karena aparat penegak hukum pada hakikatnya adalah produk dari masyarakatnya sendiri.
Budaya hukum terbentuk dari pola-pola perilaku yang dibiarkan terjadi terus-menerus baik ataupun buruk bagi kehidupan hukum di dalam masyarakat, maka berlakulah hukum tidak tertulis, bahwa pola perilaku yang berulang-ulang akhirnya akan ”disepakati” mengikat bagi seluruh warga masyarakat. Budaya hukum yang baik akan berkontribusi membentuk sistem hukum yang sehat, sementara budaya hukum yang tidak baik akan mendorong timbulnya sistem hukum yang sakit.
Budaya hukum yang baik, akan membuat anggota masyarakat pendukungnya mampu berekspresi secara baik, positif, kreatif, dan menghasilkan karya-karya terbaik. Orang yang patuh atau tidaknya kepada hukum tergantung kepada komponen-komponen yang ada di dalam budaya hukumnya. Budaya hukum merupakan budaya yang menyeluruh dari masyarakat. Oleh karena itu, budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat karena menunjukkan perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum.
Budaya hukum di Indonesia terus berubah seiring dengan perubahan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Budaya hukum di Indonesia banyak mendapat pengaruh dari aliran-aliran hukum maupun sistem hukum bangsa barat yang merupakan asal hukum positif bangsa Indonesia. Banyak perilaku warga negara Indonesia yang menggambarkan bahwa budaya hukum itu berubah-ubah. Contohnya saja dulu saat menyelesaikan persengketaan atau perselisihan yang diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi sekarang permasalahan tersebut banyak yang menyelesaikannya di pengadilan.
Jika melihat pada perilaku bangsa Indonesia di masa lalu, bahwa ketaatan masyarakat pada suatu aturan bukan karena takut pada aparat, tetapi mereka menyadari akan arti penting dan tujuan dari aturan yang ada. Masyarakat setempat akan mematuhi aturan dengan kesadaran yang tinggi bahwa aturan tersebut bertujuan untuk kebaikan tanpa harus ada petugas yang mengawasi dan mengatur pelaksanaan peraturan tersebut. Budaya hukum bisa dibilang tinggi jika masyarakatnya tidak cenderung melanggar hukum.
Saat ini, bangsa Indonesia dalam berhukum tidak mempedulikan keberadaan hukum yang hidup sehingga cenderung ditiadakan. Kondisi yang seperti itu merupakan pergeseran budaya hukum yang sangat tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadiaan bangsa. Karena kurangnya ruang yang memadai bagi perbaikan dan penyiapan kultur hukum.
Untuk itu perlunya penegekan hukum dari seluruh pihak. Budaya hukum sangat berpengaruh dalam penegakan hukum. Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum belum menjadi jaminan berhasilnya penanggulangan kejahatan jika tanpa disertai budaya sikap dan perilaku. Substansi hukum dan struktur hukum harus ditunjang dengan budaya hukum itu sendiri. Budaya hukum yang baik akan menghasilkan penegakan hukum yang terwujudnya keadilan sehingga akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat dan terwujudnya tujuan hukum itu.
Kesimpulan
Perkembangan budaya hukum Indonesia terus berubah. Perubahan ini bergeser ke arah yang kurang baik sehingga tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadiaan bangsa.. Untuk itu perlunya perbaikan budaya hukum yang lebih baik lagi. Budaya hukum merupakan salah satu komponen hukum yang sangat berpengaruh dalam pembangunan dan penegakan hukum. Budaya hukum yang baik akan menghasilkan perilaku positif dari semua pihak dan penegakan hukum dalam mencapai tujuannya akan berhasil.
Sumber
Shidarta. 2005. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.” PPH Newsletter. No. 62, September. Hlm. 13-15.
Satjipto Rahardjo, Permasalah Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983
Komentar
Posting Komentar