BUDAYA HUKUM DI INDONESIA YANG BERKEMBANG DI KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA.
Petra Saprialdi Hulu
170110200075
Secara keseluruhan didalam masyarakat mengenal cara-cara kontrol sosial yang kita berikan kualifikasi yuridis (kejahatan atau pelanggaran dalam delik yang diatur dalam berbagai undang-undang). Namun cara-cara itu tidak diberi arti yang sama oleh masyarakat-masyarakat itu diberbagai daerah terutama Indonesia. Masyarakat tertentu segera menuntut dari hukum agar menjamin nilai-nilai yang oleh mereka dianggap pokok. Setiap masyarakat juga tidak melihat dunia secara sama, seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap masyarakat berbeda pula karena didalam bermasyarakat manusia telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu, tetapi hal terseut tidak dapat disamakan atau dijunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat tersebut, karena belum tentu dianggap penting di masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tersebut secara konkrit diatur didalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman pada waktu melakukan berbagai peranan sosial di berbagai situasi sosial.
Budaya
merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah
kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari
banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat,
bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya merupakan suatu
pola hidup menyeluruh. Apabila dilihat hubungannya dengan hukum itu sendiri
keduanya memiliki kaitan yang cukup erat, sangat terkait dan saling melengkapi
satu sama lain. Budaya merupakan kebiasaan yang menjadi aturan dan tradisi
dalam suatu masyarakat, hingga akhirnya tradisi atau budaya tersebut
diberlakukan sebagai hukum adat. Hukum Indonesia mengakui keberadaan hukum adat
Indonesia.
Pada
dasarnya hukum mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta Menurut
Thomas Aquinas, Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika
ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua
masyarakat bersama-sama dengan seluruh anggota masyarakatnya. Pada umumnya
hukum mempunyai ciriciri: Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia,
Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya, Peraturan bersifat
memaksa, Peraturan mempunyai sanksi yang tegas. Hukum sangat berkaitan erat
dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya
produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur
hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki
karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai
dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut
Satjipto, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai
dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus
berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir
dalam proses kebudayaan yang berbeda.
OPINI SAYA ADALAH Budaya
hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap
suatu peristiwa hukum, ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah
hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Sistem hukum itu
merupakan hubungan yang kait mengkait di antara manusia, masyarakat, kekuasaan
dan aturan-aturan, maka titik perhatian antropologi hukum pada perilaku manusia
yang terlibat dalam peristiwa hukum. Pelaksanaan serta penerapan dan berhasil
tidaknya budaya hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur
masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya,
bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi
hukum dan kualitas pemimpin. Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga
masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar
demikian. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi
negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga
masyarakat lainnya. Budaya hukum mempunyai peran yang vital dan sangat penting
dalam penegakan hukum di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya
hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang
bersangkutan. Jika budaya hukum diabaikan, maka akan terjadi kegagalan sistem
hukum modern dan menimbulkan berbagai masalah yang baru. Dalam rangka penegakan
hukum di Indonesia maka diperlukan peningkatan kualitas peran budaya hukum
antara lain melalui budaya kerja dan perilaku yang profesional para aparat
penegak hukum, pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas
tidak hanya kepada aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan
pemerintah. Penegakan hukum hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang
digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa
kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan
bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara serta
mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai tersebut
terkandung dalam Pancasila. Dengan adanya peran budaya hukum yang berakar dari
pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dihayati oleh bangsa Indonesia
maka hukum yang ditegakkan menjadi suatu sarana perlindungan kepentingan
masyarakat dan sarana pengawasan masyarakat yang efektif dan efisien. Kaitan
antara perilaku hukum manusia dengan budaya hukumnya terletak pada tanggapannya
terhadap hukum yang ideologis dan hukum yang praktis dengan sudut pandangan
yang eklektika. Secara konseptual, budaya hukum menunjuk pada sikap dan
tindakan yang nyata-nyata terlihat, merupakan refleksi dari nilai-nilai dan
orientasi serta harapan yang ada pada seseorang atau kelompok. Maka sikap dan
tindakan apapun yang dilakukan oleh siapapun, khususnya yang berkaitan dengan hukum,
dirumuskan dan diterima sebagai budaya hukum.
Komentar
Posting Komentar