BUDAYA HUKUM DI INDONESIA YANG BERKEMBANG DI KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA.

Petra Saprialdi Hulu

170110200075           

            Secara keseluruhan didalam masyarakat mengenal cara-cara kontrol sosial yang kita berikan kualifikasi yuridis (kejahatan atau pelanggaran dalam delik yang diatur dalam berbagai undang-undang). Namun cara-cara itu tidak diberi arti yang sama oleh masyarakat-masyarakat itu diberbagai daerah terutama Indonesia. Masyarakat tertentu segera menuntut dari hukum agar menjamin nilai-nilai yang oleh mereka dianggap pokok. Setiap masyarakat juga tidak melihat dunia secara sama, seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap masyarakat berbeda pula karena didalam bermasyarakat manusia telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu, tetapi hal terseut tidak dapat disamakan atau dijunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat  tersebut, karena belum tentu dianggap penting di masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tersebut secara konkrit diatur didalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat untuk dijadikan sebagai  pedoman pada waktu melakukan berbagai peranan sosial di berbagai situasi sosial.

Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya merupakan suatu pola hidup menyeluruh. Apabila dilihat hubungannya dengan hukum itu sendiri keduanya memiliki kaitan yang cukup erat, sangat terkait dan saling melengkapi satu sama lain. Budaya merupakan kebiasaan yang menjadi aturan dan tradisi dalam suatu masyarakat, hingga akhirnya tradisi atau budaya tersebut diberlakukan sebagai hukum adat. Hukum Indonesia mengakui keberadaan hukum adat Indonesia.

Pada dasarnya hukum mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta Menurut Thomas Aquinas, Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama-sama dengan seluruh anggota masyarakatnya. Pada umumnya hukum mempunyai ciriciri: Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia, Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya, Peraturan bersifat memaksa, Peraturan mempunyai sanksi yang tegas. Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hukum diciptakan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya sesuai dengan kebudayaan setempat. Artinya, kebudayaan membentuk hukum. Menurut Satjipto, hukum itu bukanlah skema yang final, tetapi terus bergerak sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman umat manusia. Artinya, hukum akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika manusia ini terlahir dalam proses kebudayaan yang berbeda.

OPINI SAYA ADALAH Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum, ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Sistem hukum itu merupakan hubungan yang kait mengkait di antara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik perhatian antropologi hukum pada perilaku manusia yang terlibat dalam peristiwa hukum. Pelaksanaan serta penerapan dan berhasil tidaknya budaya hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya, bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi hukum dan kualitas pemimpin. Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar demikian. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga masyarakat lainnya. Budaya hukum mempunyai peran yang vital dan sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Jika budaya hukum diabaikan, maka akan terjadi kegagalan sistem hukum modern dan menimbulkan berbagai masalah yang baru. Dalam rangka penegakan hukum di Indonesia maka diperlukan peningkatan kualitas peran budaya hukum antara lain melalui budaya kerja dan perilaku yang profesional para aparat penegak hukum, pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya kepada aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara serta mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai tersebut terkandung dalam Pancasila. Dengan adanya peran budaya hukum yang berakar dari pada nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dihayati oleh bangsa Indonesia maka hukum yang ditegakkan menjadi suatu sarana perlindungan kepentingan masyarakat dan sarana pengawasan masyarakat yang efektif dan efisien. Kaitan antara perilaku hukum manusia dengan budaya hukumnya terletak pada tanggapannya terhadap hukum yang ideologis dan hukum yang praktis dengan sudut pandangan yang eklektika. Secara konseptual, budaya hukum menunjuk pada sikap dan tindakan yang nyata-nyata terlihat, merupakan refleksi dari nilai-nilai dan orientasi serta harapan yang ada pada seseorang atau kelompok. Maka sikap dan tindakan apapun yang dilakukan oleh siapapun, khususnya yang berkaitan dengan hukum, dirumuskan dan diterima sebagai budaya hukum.

 

Komentar

Postingan Populer