Budaya Hukum dalam Masyarat Indonesia
Menurut ahli hukum asal Jerman, F.C. Von Savigny mengatakan bahwa faktor budaya untuk menentukkan corak hukum suatu masyarakat, bahkan bangsa. Setiap bangsa yang dipersatukan oleh bingkai sejarah yang sama, biasanya memiliki satu jiwa bangsa (Volkgeist). Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh bersama masyarakat. Dalam teori yang lebih modern, Leon Duguit dari Prancis menyimpulkan bahwa hukum objektif itu tidak tumbuh dari jiwa bangsa atau dari undang-undang, melainkan dibangun oleh solidaritas sosial. Artinya, berkait iktanan solidaritas sosial itulah maka kehidupan suatu bangsa bisa berjalan dengan tertib, dan hukum bisa fitegakkan. Dua pendekatan berfikir ala Savigny dan Duguit mencerminkan pandangan bahwa hukum sebagai pola perilaku sosial dalam skala makro. Hukum dengan jiwa bangsa dan solidaritas sosial.
Dilihat dari subjek yang membentuk budaya hukum tersebut, Friedman membedakkan budaya hukum menjadi dua. Ada budaya hukum internal, yaitu budaya hukum, yaitu budaya yang dikembangkkan oleh para aparat penegak hukum. Dan juga ada budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat luas secara umum.
Menurut Lawrence M. Friedman budaya hukum merupakan pola pengetahuan, sikap, dan perilaku sekolompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapat dilihat tingkat integrase masyarakat tersebut dengan sistem hukum terkait. Secara mudah, tingkat integrasi ini ditandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan, dan kebergantungan mereka terhadap sistem hukum itu.
Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarajat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan ini merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menjunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masayarakat bersangkutan.
Budaya hukum yang baik akan menhasilkan karya yang baik. Seseorang menggunakan atau tidak menggunakan hukum, dan patuh atau tidak menggunakan hukum sangat tergantung pada komponen-komponen yang ada dalam budaya hukum.
Arti penting budaya hukum dalam penegakan hukum juga disampaikan oleh mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam upacara penganugerahan Doktor Honoris Causa kepada dirinya di Univesitas Diponegoro. Beliau mengatakan bahwa penegakan hukum oleh aparat penegak hukum belum menajdi jaminan berhasilnya penanggulangan kejahatan tanpa disertai budaya sikap dan perilaku substansi hukum dan struktur hukum masih harus ditunjang dengan budaya hukum.
REFERENSI:
Friedman, Lawrence M. 1984. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Co.
Harris, J.W. 1982. Law and Legal Science: An Inquiry into the Concepts Legal Rule and Legal System. Oxford: Clarendon Press.
Peursen, C.A. van. 1985. Strategi Kebudayaan. Terjemahan Dick Hartoko. Cet. 5. Jakarta-Yogyakarta: BPK Gunung Mulia-Kanisius.
Pudjosewojo, Kusumadi. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Schmid, J.J. von. 1965. Het Denken over Staat en Recht in de Tegenwoordige Tijd. Haarlem: De Erven F. Bohn.
Shidarta. 2005. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.” PPH Newsletter. No. 62, September. Hlm. 13-15.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Komentar
Posting Komentar