BUDAYA HUKUM DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Dewi Roro A. - 170110200023
BUDAYA HUKUM DI MASYARAKAT INDONESIA
Dalam proses penegakkan hukum,
terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu faktor hukumnya
sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung,
faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut, faktor
kebudayaan akan lebih dibahas dalam penulisan. Friedman mengatakan bahwa hukum
merupakan sistem yang terdiri dari tiga komponen, seperti legal subtance,
legal structure, dan legal culture atau yang sering disebut
dengan budaya hukum. Legal culture mencakup kebiasaan, pandangan, cara
bertindak, dan berpikir dalam masyarakat umum yang bisa mempengaruhi berbagai
kekuatan sosial menurut arah perkembangan tertentu. Dalam proses penegakkan hukum,
budaya hukum dapat menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan.
Hukum sangat berkaitan erat dengan
kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena pada dasarnya
produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Budaya hukum merupakan tanggapan umum
yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Budaya hukum
nasional dalam penguatannya tidak terlepas dari norma-norma atau nilai-nilai
dasar yang telah disepakati bersama oleh bangsa dan negara, yaitu seperti Pancasila
dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi budaya
hukum yang terdapat di masyarakat masih jauh dari ekspektasi karena masih
kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati dan menegakkan hukum itu sendiri
atau rendahnya budaya hukum warga negara. Hal itulah yang sekarang menjadi
salah satu permasalahan bangsa saat ini. Masih banyak masyarakat yang lebih
mengedepankan emosi dibanding akal dan hal tersebut yang menyebabkan masih rendahnya
budaya hukum masyarakat. Padahal pada Pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pengakuan bahwa Negara Indonesia merupakan
negara hukum.
Kualitas suatu budaya hukum dapat
menentukan pula kualitas penegakkan hukum. Karena sebaik dan seoptimal apa pun
produk hukum yang ada, jika budaya masyarakat belum berubah, maka produk hukum
beserta sistemnya pun tidak akan berjalan sesuai harapan. Ketika suatu
masyarakat tetap bersikukuh dengan perilaku yang biasa mereka lakukan dan bersikap
tidak peduli terhadap aturan yang telah disepakati secara bersama, hal itulah
yang dapat menjadi masalah terhadap peningkatan budaya hukum di Indonesia dan
tentunya hal tersebut perlu dipikirkan solusinya. Hal ini biasanya disebabkan
oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya
memiliki peran dalam membangun dan menata kembali budaya hukum dalam penegakan
hukum di negara kita ini. Masyarakat tidak percaya terhadap aparat yang pada biasanya
dinilai tidak adil dan buruk dalam memproses segala aduan berkaitan dengan
pelanggaran hukum yang ada.
Oleh karena itu, berdasarkan
permasalahan di atas, aparat penegak hukum harus mampu melepas diri dari budaya
aparat hukum yang telah ada sebelumnya, yaitu aparat hukum yang dinilai tidak
adil dan buruk. Perlu ada perubahan ke arah peningkatan sumber daya manusia
terhadap aparat-aparat penegak hukum yang baik ke depannya. Selain itu, perlu
diadakan pula penyuluhan atau sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya
peningkatan budaya hukum di Indonesia sehingga masyarakat pun setidaknya paham
akan kesadaran hukum yang harus dimiliki demi keberlangsungan dan kelancaran
proses penegakan hukum.
Daftar
Pustaka
Fitrian, Yuniko. (2019). Pentingnya
Budaya Hukum dalam Masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diakses dari https://jdih.bengkuluprov.go.id/
Darmika,
I. (2016). BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN
HUKUM DI INDONESIA. to-ra, 2(3), 429-436.
Purba,
I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan
kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 146-153.
Rahardjo,
S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Soekanto, Soerjono. (2002).
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1983.
Komentar
Posting Komentar