BUDAYA HUKUM DALAM MASYARAKAT INDONESIA

 Dewi Roro A. - 170110200023

BUDAYA HUKUM DI MASYARAKAT INDONESIA

Dalam proses penegakkan hukum, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut, faktor kebudayaan akan lebih dibahas dalam penulisan. Friedman mengatakan bahwa hukum merupakan sistem yang terdiri dari tiga komponen, seperti legal subtance, legal structure, dan legal culture atau yang sering disebut dengan budaya hukum. Legal culture mencakup kebiasaan, pandangan, cara bertindak, dan berpikir dalam masyarakat umum yang bisa mempengaruhi berbagai kekuatan sosial menurut arah perkembangan tertentu. Dalam proses penegakkan hukum, budaya hukum dapat menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan.

Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena pada dasarnya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Budaya hukum merupakan tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Budaya hukum nasional dalam penguatannya tidak terlepas dari norma-norma atau nilai-nilai dasar yang telah disepakati bersama oleh bangsa dan negara, yaitu seperti Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi budaya hukum yang terdapat di masyarakat masih jauh dari ekspektasi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati dan menegakkan hukum itu sendiri atau rendahnya budaya hukum warga negara. Hal itulah yang sekarang menjadi salah satu permasalahan bangsa saat ini. Masih banyak masyarakat yang lebih mengedepankan emosi dibanding akal dan hal tersebut yang menyebabkan masih rendahnya budaya hukum masyarakat. Padahal pada Pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pengakuan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum.

Kualitas suatu budaya hukum dapat menentukan pula kualitas penegakkan hukum. Karena sebaik dan seoptimal apa pun produk hukum yang ada, jika budaya masyarakat belum berubah, maka produk hukum beserta sistemnya pun tidak akan berjalan sesuai harapan. Ketika suatu masyarakat tetap bersikukuh dengan perilaku yang biasa mereka lakukan dan bersikap tidak peduli terhadap aturan yang telah disepakati secara bersama, hal itulah yang dapat menjadi masalah terhadap peningkatan budaya hukum di Indonesia dan tentunya hal tersebut perlu dipikirkan solusinya. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki peran dalam membangun dan menata kembali budaya hukum dalam penegakan hukum di negara kita ini. Masyarakat tidak percaya terhadap aparat yang pada biasanya dinilai tidak adil dan buruk dalam memproses segala aduan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang ada.

Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan di atas, aparat penegak hukum harus mampu melepas diri dari budaya aparat hukum yang telah ada sebelumnya, yaitu aparat hukum yang dinilai tidak adil dan buruk. Perlu ada perubahan ke arah peningkatan sumber daya manusia terhadap aparat-aparat penegak hukum yang baik ke depannya. Selain itu, perlu diadakan pula penyuluhan atau sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya peningkatan budaya hukum di Indonesia sehingga masyarakat pun setidaknya paham akan kesadaran hukum yang harus dimiliki demi keberlangsungan dan kelancaran proses penegakan hukum.


 

Daftar Pustaka

Fitrian, Yuniko. (2019). Pentingnya Budaya Hukum dalam Masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diakses dari https://jdih.bengkuluprov.go.id/

Darmika, I. (2016). BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. to-ra2(3), 429-436.

Purba, I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan14(2), 146-153.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Soekanto, Soerjono. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1983.

 


Komentar

Postingan Populer