Budaya Hukum dalam Masyarakat Indonesia

 Oleh : Anisya Eka P

NPM : 170110200032

Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

 

     Budaya adalah adat istiadat, pikiran akal budi atau kebiasaan yang sudah tertanamkan di masyarakat. Biasanya setiap daerah mempunyai budayany tersendiri sesuai dengan karakter masyarakatnya. Kebudayaan adalah hasil pola pikir masyarakat tentang adat stiadat atau norma norma yang akan di jadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Kebudayaan yang berlaku di masyarakat ini biasanya lebih ke hukum tidak tertulis, karena kebiasaan kebiasaan tersebut akan terus menerus di lakukan baik maupun buruknya perlakuan dan itu akan menjadi contoh perilaku dan menjadi kebudayaan yang ada di masyarakat. Menurut Hilman Hadikusuma dalam bukunya antropologi hukum indonesia, budaya hukum merupakan tanggapan umum yang sama darima-syarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Budaya hukum adalah pedoman atau adat istiadat yang akan mengkaji peran dan aturan aturan hukum di dalam masyarakat terkait di bidang hukum yang dimplementasikan oleh para penegak hukum. Budaya hukum berkaitan langsung dengan keadaan masyarakat yang bersifat menerima atau menolak suatu kejadian atau peristiwa. Biasanya hukum dan kebudayaan hukum ini akan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sesuai dengan masa dan karakteristik masyarakat.

Tipe budaya hukum dikelompokkan menjadi 3,

1.      Budaya parokial

    Masyarakat parokial adalah masyarakat yang masih awam atau memberikan tanggapan yang sedikit mengenai hukum yang berlaku. Masyarakat parokial  masih bertahan pada tradisi hukum masyarakatnya sendiri yang di dasarkan oleh nilai nilai leluhur.

2.      Budaya subjek

     Masyarakat subjek adalah masyarakat yang sudah memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku di indonesia dan tidak hanya hukum dari daerahnya sendiri. kurangnya tanggapan dari masyarakat subjek adalah karena kurangnya pengetahuan pergaulan serta pengalaman dari masyarakat. Masyarakat subjek masih mengikuti hukum hukum yang berlaku di indonesia karena adanya rasa takut yang mengancam mereka dari para penguasa negara.

3.      Budaya partisipant

    Masyarakat partisipants adalah masyarakat yang ikut serta secara aktif dalam kehidupan hkum negara. masyarakat ini sudah merasa mempunyai kedudukan hak serta kewajiban yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.masyarakat partisipant akan ikut memberikan tanggapan dna ikut serta menilai di dalma kepentingan hukum.

    Dalam penegakan hukum pasti ada permasalahan permasalahan yang akan di hadapi. Masalah pook penegakan hukum ini terletak pada faktor faktor yang mempengaruhinya, seperti

1.      Faktor hukum

2.      Faktor penegak hukum, seluruh pihak yang membentuk dan seharusnya mengimplementasikan hukum, dan menjadi contoh masyarakatnya.

3.      Faktor sarana atau fasilitas

4.      Faktor masyarakat, masih banyak lingkungan masyarakat yang menut diri dari hukum inonesia dan masih menggunakan hukum adat.

5.      Faktor kebudayaan, kebudayaan yang di ciptakan oleh masyarakat tertentu dan dijalankan sebagai pergaulan hidup.

    Budaya hukum di indonesia akan terus berkembang sesuai dengan masa dan karakteristik masyarakatnya. Budaya hukum di indonesia masih kurang pengimplementasiannya dalam masyarakat, karena beberapa masyarakat masih kurang pengetahuannya dan masih menutup diri dari hukum indonesia atau masih mempertahankan hukum leluhurnya. Dalam pengimplementasiannya rancangan hukum harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengarak kepada hukum positif. Biasanya hukum positif diterapkan di dalam kasus kasus lapangan yang berhubungan dengan ruang atau tempat lokasi kejadian dan waktu yang merujuk kepada kurun waktu atau masa.

 

Sumber

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 51.

Darmika,ika. 2016. Budaya hukum (legal culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum indonesia.

Sesse, Sudirman. 2013. Budaya Hukum dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)

 

 

Komentar

Postingan Populer