Bagaimana Mempertahankan Kedaulatan Negara?
Kristiawan Mikael Nehemia Lapian
170110200034
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas
wilayah tersebut menjadi dasar pembentukan negara (Jenik Radon: 1995).
Kedaulatan memiliki sifat yang permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas. Pada
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tertulis “…susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…”. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia menganut
kedaulatan rakyat. Indonesia merupakan negara kita dan berdasarkan hukum sudah
seharusnya kita untuk menjaga kedaulatan negara kita. Secara konstitusional
bela Negara adalah hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana yang tertulis
dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar NRI 1945, bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menjaga
kedaulatan negara tentunya tidak mudah, pasti ada tantangan dan ancaman yang
akan dihadapi.
Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai
komponen utama dengan didukung oleh kompone cadangan dan komponen pendukung.
Bentuk ancaman militer dan ancaman nonmiliter adalah bagian dari penegasan
keamanan nasional yang merupakan komitmen bangsa untuk menjaga kepentingan
nasional secara mutlak dari segala bentuk ancaman yang ada. Keberadaan UU
Pertahanan Negara, yang menjelakan Sistem Pertahana Negara dapat menjadi acuan
dalam mengembangkan sistem keamanan nasional bagi keselamatan Indonesia dari
segala bentuk ancaman. Dari begitu banyak ancaman yang ada pertanyaannya
bagaimana kita dapat menjaga kedaulatan negara kita.
Beberapa upaya untuk
menjaga kedaulatan negara, sebagai berikut :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang ada di
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Pancasila
sebagai ideologi Negara Indonesia menjadi pedoman hidup yang harus diamalkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap
terjaga.
2. Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal
Ika sebagai persatuan bangsa
Bhinneka
Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan majemuk yang Indonesia miliki. Salah satu
cara merawat kemajemukan bangsa adalah dengan menerima ke Bhinnekaan itu
menjadi suatu kekuatan negara.
3. Menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara sesuatu konstitusi/UUD 1945
Hendaknya
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus mengacu terhadap
konstitusi. Dalam Undang Undang Dasar 1945 telah diatur dengan jelas hak dan
kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara sudah seharusnya didahulukan
dari pada menuntut haknya. Dengan begitu maka akan tercipta tatanan kehidupan
yang tertib
4. Melaksanakan usaha pertahanan Negara
Segala
ketentuan mengenai pertahanan Negara dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah “usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan Negara.”
Referensi
Umra, Sri Indriyana.
(2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga
Negara. Universitas Islam Indonesia
Komentar
Posting Komentar