Bagaimana Mempertahankan Kedaulatan Negara?

Kristiawan Mikael Nehemia Lapian

170110200034


Kedaulatan Negara

Kedaulatan merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas wilayah tersebut menjadi dasar pembentukan negara (Jenik Radon: 1995). Kedaulatan memiliki sifat yang permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas. Pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tertulis “…susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Indonesia merupakan negara kita dan berdasarkan hukum sudah seharusnya kita untuk menjaga kedaulatan negara kita. Secara konstitusional bela Negara adalah hak sekaligus kewajiban warga negara sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar NRI 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam menjaga kedaulatan negara tentunya tidak mudah, pasti ada tantangan dan ancaman yang akan dihadapi.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh kompone cadangan dan komponen pendukung. Bentuk ancaman militer dan ancaman nonmiliter adalah bagian dari penegasan keamanan nasional yang merupakan komitmen bangsa untuk menjaga kepentingan nasional secara mutlak dari segala bentuk ancaman yang ada. Keberadaan UU Pertahanan Negara, yang menjelakan Sistem Pertahana Negara dapat menjadi acuan dalam mengembangkan sistem keamanan nasional bagi keselamatan Indonesia dari segala bentuk ancaman. Dari begitu banyak ancaman yang ada pertanyaannya bagaimana kita dapat menjaga kedaulatan negara kita.

Beberapa upaya untuk menjaga kedaulatan negara, sebagai berikut :

1.      Mengamalkan nilai-nilai yang ada di Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia menjadi pedoman hidup yang harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap terjaga.

2.      Menggelorakan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai persatuan bangsa

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan majemuk yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa adalah dengan menerima ke Bhinnekaan itu menjadi suatu kekuatan negara.

3.      Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuatu konstitusi/UUD 1945

Hendaknya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus mengacu terhadap konstitusi. Dalam Undang Undang Dasar 1945 telah diatur dengan jelas hak dan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara sudah seharusnya didahulukan dari pada menuntut haknya. Dengan begitu maka akan tercipta tatanan kehidupan yang tertib

4.      Melaksanakan usaha pertahanan Negara

Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah “usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.”

 


Referensi

Umra, Sri Indriyana. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Universitas Islam Indonesia


Komentar

Postingan Populer