Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara
Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028
Secara etimologi kedaulatan yang
dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus
yang berarti teratas Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan
berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya
kekuasaan untuk membuat hukum. Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai
beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan
Kedaulatan dari segi hukum dan politik. Kedaulatan dari segi internal dan
eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam
atau ke-luar. Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara
atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. Perlu dicatat,
bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas
yuridiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan
negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa
intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat
dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya.
Dalam
kedaulatan negara ini dapat terganggu dengan adanya ancaman, ancaman terdapat
dua jenis yaitu ancaman militer dan non militer. Ancaman militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer
terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam
negeri. Beberapa contoh ancaman militer dari luar negeri seperti agresi
militer, sabotase, dan spionase. Untuk dalam negeri seperti aksi terorisme,
konflik horizontal , gerakan separatis dan khusus untuk indonesia yang termasuk
negara maritim salah satu ancamannya adalah illegal fishing. Illegal fishing
ini sedang marak di Indonesia karena masih banyak batas Indonesia yang tidak
terlihat oleh penjagaan dari militer Indonesia. Kurangnya pengawasan
mengakibatkan banyak terjadi illegal fishing secara besar-besaran oleh
korporasi perikanan asing dari negara tetangga yang mengakibatkan kerugian
negara 300 trilyun per-tahun. Lebih mengagetkan lagi ketika hasil tangkapan
illegal fishing di bawa pulang ke negara asalnya kemudian mengekspor kembali ke
Indonesia dengan harga murah, sehingga mengancam harga ikan nelayan-nelayan
lokal. Upaya menutup pintu bagi illegal fishing di Indonesia, pemerintah dengan
tegas menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Permen
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pukat Harimau, dan sebanyak lagi
Undang-Undang lainnya, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden. Selain
dari itu berkaitan dengan kedaulatan bangsa di dasarkan pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Djuanda 1957, UNCLOS III
tahun 1982 tentang konsep kepulauan Indonesia, serta Zona Ekonomi Eksklusif
untuk menindak tegas secara hukum terhadap para illegal fishing dengan cara
membakar dan menenggelamkan kapalnya. Tindakan pemerintah itu tidak melanggar
hukum, karena sudah sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.
Pelaku
illegal fishing bukanlah nelayan-nelayan kecil, tetapi korporasi perikanan
besar yang berada di negara Cina, Tiongkok, Thailand, Filipina, Taiwan, Korea
dan Malaysia yang memberdayakan nelayan-nelayan kecil atau mengoperasikan
kapal-kapal yang berbobot besar untuk melalkukan penangkapan ikan tuna, udang,
kerapu, tongkol/ cakalang, kakap dan kepiting dengan tanpa dokumen, dan/atau dokumen
palsu di laut Indonesia. Illegal fishing adalah suatu kejahatan yang dilakukan
tanpa memperdulikan peraturan hukum dan peraturan tentang perikanan, yaitu
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dari satu kasus ini bisa
dilihat bahwa masih ada celah untuk menganggu kedaulatan negara kita, bagaimana
dengan ancaman ancaman yang lain?. Maka dari itu kita harus mulai memperkuat
penjagaan perbatasan negara kita, tidak hanya perbatasan tetapi juga juga dari
dalam yaitu masyarakat kita mempunyai kesadaran untuk saling membantu menjaga
kedaulatan. Pemerintah juga harus bisa membuat peraturan yang dapat menjaga
kestabilan kedaulatan negara dan menjalin hubungan antar negara dengan baik
sehingga bisa mengurangi ancaman dari luar negeri dan mendapat bantuan bila
terjadi agresi atau hal lain sejenisnya.
Komentar
Posting Komentar