Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara

 Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028


            Secara etimologi kedaulatan yang dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus yang berarti teratas Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan Kedaulatan dari segi hukum dan politik. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam atau ke-luar. Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. Perlu dicatat, bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas yuridiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya.

                Dalam kedaulatan negara ini dapat terganggu dengan adanya ancaman, ancaman terdapat dua jenis yaitu ancaman militer dan non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri. Beberapa contoh ancaman militer dari luar negeri seperti agresi militer, sabotase, dan spionase. Untuk dalam negeri seperti aksi terorisme, konflik horizontal , gerakan separatis dan khusus untuk indonesia yang termasuk negara maritim salah satu ancamannya adalah illegal fishing. Illegal fishing ini sedang marak di Indonesia karena masih banyak batas Indonesia yang tidak terlihat oleh penjagaan dari militer Indonesia. Kurangnya pengawasan mengakibatkan banyak terjadi illegal fishing secara besar-besaran oleh korporasi perikanan asing dari negara tetangga yang mengakibatkan kerugian negara 300 trilyun per-tahun. Lebih mengagetkan lagi ketika hasil tangkapan illegal fishing di bawa pulang ke negara asalnya kemudian mengekspor kembali ke Indonesia dengan harga murah, sehingga mengancam harga ikan nelayan-nelayan lokal. Upaya menutup pintu bagi illegal fishing di Indonesia, pemerintah dengan tegas menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pukat Harimau, dan sebanyak lagi Undang-Undang lainnya, peraturan pemerintah, serta keputusan presiden. Selain dari itu berkaitan dengan kedaulatan bangsa di dasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Djuanda 1957, UNCLOS III tahun 1982 tentang konsep kepulauan Indonesia, serta Zona Ekonomi Eksklusif untuk menindak tegas secara hukum terhadap para illegal fishing dengan cara membakar dan menenggelamkan kapalnya. Tindakan pemerintah itu tidak melanggar hukum, karena sudah sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.

                Pelaku illegal fishing bukanlah nelayan-nelayan kecil, tetapi korporasi perikanan besar yang berada di negara Cina, Tiongkok, Thailand, Filipina, Taiwan, Korea dan Malaysia yang memberdayakan nelayan-nelayan kecil atau mengoperasikan kapal-kapal yang berbobot besar untuk melalkukan penangkapan ikan tuna, udang, kerapu, tongkol/ cakalang, kakap dan kepiting dengan tanpa dokumen, dan/atau dokumen palsu di laut Indonesia. Illegal fishing adalah suatu kejahatan yang dilakukan tanpa memperdulikan peraturan hukum dan peraturan tentang perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dari satu kasus ini bisa dilihat bahwa masih ada celah untuk menganggu kedaulatan negara kita, bagaimana dengan ancaman ancaman yang lain?. Maka dari itu kita harus mulai memperkuat penjagaan perbatasan negara kita, tidak hanya perbatasan tetapi juga juga dari dalam yaitu masyarakat kita mempunyai kesadaran untuk saling membantu menjaga kedaulatan. Pemerintah juga harus bisa membuat peraturan yang dapat menjaga kestabilan kedaulatan negara dan menjalin hubungan antar negara dengan baik sehingga bisa mengurangi ancaman dari luar negeri dan mendapat bantuan bila terjadi agresi atau hal lain sejenisnya.

               

Komentar

Postingan Populer