BAGAIMANA BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT INDONESIA
oleh : Putri Nurul Fadhila (170110200016)
Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).
Manusia dalam kehidupan
bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai
budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu
harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat
lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkrit dalam norma-norma
sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi
pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi
sosial.
Seperti yang kita ketahui bahwa
Indonesia adalah negara hukum yang berarti mengutamakan hukum sebagai landasan
atas seluruh aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Hal ini diperkuat dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3.Tentu
negara menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang
adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi
dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik pidana maupun
perdata.
Dalam menciptakan sistem hukum
berdasar pada suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan
bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan, tanpa adanya
budaya/kultur hukum maka sistem hukum sendiri tak berdaya. Unsur budaya hukum ini
mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak
baik dari aparat penegak hukum maupun dari masyarakat.tanpa budaya hukum maka
sistem hukum akan kehilangan kekuatannya. Saat ini keadaan budaya hukum di
Indonesia dapat dikatakan masih belum professional, jika digambarkan bahwa
budaya hukum Indonesia adalah ‘Runcing Ke bawah Tumpul Ke Atas’.
Banyak dari masyarakat Indonesia
berkritik bahwa hukum Indonesia bisa dibeli bagi mereka yang memiliki uang dan
kekuasaan. Selain itu perkembangan teknologi juga menggeser budaya hukum
Indonesia seperti semakin majunya teknologi seolah-olah kita dapat melintasi
tapal batas antar negara , semakin berkembangnya perdagangan bebas di
Indonesia, informasi-informasi yang semakin ter update dan masih banyak
penyebab yang lainnya. Ini berarti masih banyak masyarakat Indonesia masih
kurang dalam memahami kesadaran hukum. Pemerintah perlu memberi perhatian yang
khusus tentang budaya hukum di seluruh aspek, karena menurut saya jika ingin
membuat negara yang aman dan nyaman kuncinya terletak pada hukumnya. Pemerintah
harus mengedepankan pencegahan dan pembenahan sistem dengan memaksimalkan
peran inspektorat dengan cara mengisi jabatan inspektorat oleh orang-orang yang
punya nyali kuat.
Budaya hukum masyarakat yang tinggi,
adalah masyarakat yang tidak cenderung melanggar hukum walaupun tidak ada
aparat hukum yang melihatnya. Ataupun masyarakat yang tidak memanfaatkan hukum
untuk mencapai tujuan bagi kepentingannya sendiri atau kelompoknya. Apalagi
masyarakat yang cenderung untuk menghindari atau menyalahgunakan hukum dengan
sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada akhirnya bersifat tidak adil
bagi masyarakat lainnya. Sedangkan Indonesia masih jauh dari kata sempurna
karena masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran.
Sumber
Fitrian, Yuniko;. (2019). Pentingnya Budaya Hukum Dalam
Masyarakat. pp. 4-7.
Makmur, Syafruddin;. (2015, Desember). Budaya Hukum Dalam
Masyarakat Multikultural. Jurnal Sosial dna Budaya Syar'i, II,
402-408.
Sesse, Sudirman;. (2013, Juli). Budaya Hukum Dan
Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Diktum, 11,
172-174.
Komentar
Posting Komentar