BAGAIMANA BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT INDONESIA

oleh : Putri Nurul Fadhila (170110200016)


     Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

            Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkrit dalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi sosial.

            Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berarti mengutamakan hukum sebagai landasan atas seluruh aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3.Tentu negara menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik pidana maupun perdata.

            Dalam menciptakan sistem hukum berdasar pada suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan, tanpa adanya budaya/kultur hukum maka sistem hukum sendiri tak berdaya. Unsur budaya hukum ini mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak baik dari aparat penegak hukum maupun dari masyarakat.tanpa budaya hukum maka sistem hukum akan kehilangan kekuatannya. Saat ini keadaan budaya hukum di Indonesia dapat dikatakan masih belum professional, jika digambarkan bahwa budaya hukum Indonesia adalah ‘Runcing Ke bawah Tumpul Ke Atas’.

            Banyak dari masyarakat Indonesia berkritik bahwa hukum Indonesia bisa dibeli bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Selain itu perkembangan teknologi juga menggeser budaya hukum Indonesia seperti semakin majunya teknologi seolah-olah kita dapat melintasi tapal batas antar negara , semakin berkembangnya perdagangan bebas di Indonesia, informasi-informasi yang semakin ter update dan masih banyak penyebab yang lainnya. Ini berarti masih banyak masyarakat Indonesia masih kurang dalam memahami kesadaran hukum. Pemerintah perlu memberi perhatian yang khusus tentang budaya hukum di seluruh aspek, karena menurut saya jika ingin membuat negara yang aman dan nyaman kuncinya terletak pada hukumnya. Pemerintah harus mengedepankan pencegahan dan pembenah­an sistem dengan memaksimalkan peran inspektorat dengan cara mengisi jabatan inspektorat oleh orang-orang yang punya nyali kuat.

            Budaya hukum masyarakat yang tinggi, adalah masyarakat yang tidak cenderung melanggar hukum walaupun tidak ada aparat hukum yang melihatnya. Ataupun masyarakat yang tidak memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan bagi kepentingannya sendiri atau kelompoknya. Apalagi masyarakat yang cenderung untuk menghindari atau menyalahgunakan hukum dengan sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada akhirnya bersifat tidak adil bagi masyarakat lainnya. Sedangkan Indonesia masih jauh dari kata sempurna karena masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran.

 

 

Sumber

Fitrian, Yuniko;. (2019). Pentingnya Budaya Hukum Dalam Masyarakat. pp. 4-7.

Makmur, Syafruddin;. (2015, Desember). Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural. Jurnal Sosial dna Budaya Syar'i, II, 402-408.

Sesse, Sudirman;. (2013, Juli). Budaya Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Diktum, 11, 172-174.

Komentar

Postingan Populer