Bagaimana Budaya Hukum yang Berkembang Dalam Masyarakat Indonesia

 Nama        : Helena Pelly Rifayani

NPM        : 170110200059


Bagaimana Budaya Hukum yang Berkembang Dalam Masyarakat  Indonesia

 

Budaya hukum adalah nilai, pemikiran, serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

Setiap masyarakat tidak melihat dunia secara sama, seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap masyarakat. Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkrit dalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi sosial.

Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya merupakan suatu pola hidup menyeluruh. Apabila dilihat hubungannya dengan hukum itu sendiri keduanya memiliki kaitan yang cukup erat, sangat terkait dan saling melengkapi satu sama lain. Budaya merupakan kebiasaan yang menjadi aturan dan tradisi dalam suatu masyarakat, hingga akhirnya tradisi atau budaya tersebut diberlakukan sebagai hukum adat. Hukum Indonesia mengakui keberadaan hukum adat Indonesia.

Membicarakan mengenai hukumnya di era globalisasi seperti saat ini kita tidak akan jauh-jauh membicarakan hukum di Indonesia dengan yang namanya ketidakadilan , kepemihakan , ketidaknetralan , ketidakotonoman dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut apabila kita lihat kembali secara seksama maka kita akan menemukan sesuatu yang dinamakan “budaya hukum”, karena budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan di tempat yang selayaknya dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya yaitu nilai sosial karena suatu hukum dibuat memang diperuntukkan bagi masyarakat dalam suatu negara itu sendiri guna mengatur segala tingkah laku masyarakat di dalam negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Budaya hukum di Indonesia sendiri telah tergeser dengan suatu budaya hukum yang baru yang disebabkan oleh berbagai hal misalnya saja semakin majunya teknologi seolah-olah kita dapat melintasi tapal batas antar negara , semakin berkembangnya perdagangan bebas di Indonesia, informasi-informasi yang semakin ter update dan masih banyak penyebab yang lainnya. Penyebab-penyebab tersebut pada dasarnya memberikan dampak yang baik bagi negara kita contohnya saja dalam bidang hukum maka dengan adanya kemajuan teknologi informasi kita dapat mengetahui bagaimana penerapan-penerapan hukum di negara-negara yang lainnya sehingga kita dapat memperbaiki suatu sistem hukum di negara kita sendiri apabila dinilai kurang baik maka kita dapat mengambil contoh penerapan-penerapan hukum di negara-negara yang lainnya. Saat ini, bangsa Indonesia dalam berhukum tidak mempedulikan keberadaan hukum yang hidup sehingga cenderung ditiadakan. Kondisi yang seperti itu merupakan pergeseran budaya hukum yang sangat tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadiaan bangsa. Karena kurangnya ruang yang memadai bagi perbaikan dan penyiapan kultur hukum.

Budaya hukum yang baik, akan membuat anggota masyarakat pendukungnya mampu berekspresi secara baik, positif, kreatif, dan menghasilkan karya-karya terbaik. Orang yang patuh atau tidaknya kepada hukum tergantung kepada komponen-komponen yang ada di dalam budaya hukumnya. Budaya hukum merupakan budaya yang menyeluruh dari masyarakat. Oleh karena itu, budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat karena menunjukkan perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum.

 

Sumber :

Nurita, Riski Febria. 2018. MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Cahaya Keadilan . Vol. 6. No. 1, 90-109

Purba, H.M.P. Iman. 2017. Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformative. Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, 146-153

Sesse, Muh. Sudirman. 2013. BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 2, 171-179

Komentar

Postingan Populer