Bagaimana Budaya Hukum yang Berkembang Dalam Masyarakat Indonesia
Nama : Helena Pelly Rifayani
NPM : 170110200059
Bagaimana
Budaya Hukum yang Berkembang Dalam Masyarakat
Indonesia
Budaya hukum adalah
nilai, pemikiran, serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial
masyarakat. Budaya hukum merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang
demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat
tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan
pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum
menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang
menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang
dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).
Setiap masyarakat tidak
melihat dunia secara sama, seringkali nilai-nilai yang diutamakan itu
berbeda-beda satu sama lain. Demikian pula halnya dengan isi hukum tiap-tiap
masyarakat. Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku
dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang
oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu
dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya, yang oleh
orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap
penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih
konkrit dalam norma-norma sosial, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat
supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan
dalam berbagai situasi sosial.
Budaya merupakan suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan
diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang
rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas,
pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya merupakan suatu pola hidup
menyeluruh. Apabila dilihat hubungannya dengan hukum itu sendiri keduanya
memiliki kaitan yang cukup erat, sangat terkait dan saling melengkapi satu sama
lain. Budaya merupakan kebiasaan yang menjadi aturan dan tradisi dalam suatu
masyarakat, hingga akhirnya tradisi atau budaya tersebut diberlakukan sebagai
hukum adat. Hukum Indonesia mengakui keberadaan hukum adat Indonesia.
Membicarakan mengenai
hukumnya di era globalisasi seperti saat ini kita tidak akan jauh-jauh
membicarakan hukum di Indonesia dengan yang namanya ketidakadilan , kepemihakan
, ketidaknetralan , ketidakotonoman dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut
apabila kita lihat kembali secara seksama maka kita akan menemukan sesuatu yang
dinamakan “budaya hukum”, karena budaya hukum merupakan penentu dimana sistem
hukum ditempatkan di tempat yang selayaknya dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya
yaitu nilai sosial karena suatu hukum dibuat memang diperuntukkan bagi
masyarakat dalam suatu negara itu sendiri guna mengatur segala tingkah laku
masyarakat di dalam negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Budaya hukum di
Indonesia sendiri telah tergeser dengan suatu budaya hukum yang baru yang
disebabkan oleh berbagai hal misalnya saja semakin majunya teknologi
seolah-olah kita dapat melintasi tapal batas antar negara , semakin
berkembangnya perdagangan bebas di Indonesia, informasi-informasi yang semakin
ter update dan masih banyak penyebab yang lainnya. Penyebab-penyebab tersebut
pada dasarnya memberikan dampak yang baik bagi negara kita contohnya saja dalam
bidang hukum maka dengan adanya kemajuan teknologi informasi kita dapat
mengetahui bagaimana penerapan-penerapan hukum di negara-negara yang lainnya
sehingga kita dapat memperbaiki suatu sistem hukum di negara kita sendiri
apabila dinilai kurang baik maka kita dapat mengambil contoh penerapan-penerapan
hukum di negara-negara yang lainnya. Saat ini, bangsa Indonesia dalam berhukum
tidak mempedulikan keberadaan hukum yang hidup sehingga cenderung ditiadakan.
Kondisi yang seperti itu merupakan pergeseran budaya hukum yang sangat tidak
sesuai dengan jiwa dan kepribadiaan bangsa. Karena kurangnya ruang yang memadai
bagi perbaikan dan penyiapan kultur hukum.
Budaya hukum yang baik,
akan membuat anggota masyarakat pendukungnya mampu berekspresi secara baik,
positif, kreatif, dan menghasilkan karya-karya terbaik. Orang yang patuh atau
tidaknya kepada hukum tergantung kepada komponen-komponen yang ada di dalam
budaya hukumnya. Budaya hukum merupakan budaya yang menyeluruh dari masyarakat.
Oleh karena itu, budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat karena
menunjukkan perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum.
Sumber :
Nurita, Riski Febria. 2018.
MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Cahaya Keadilan .
Vol. 6. No. 1, 90-109
Purba, H.M.P. Iman.
2017. Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformative.
Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, 146-153
Sesse, Muh. Sudirman.
2013. BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal
Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 2, 171-179
Komentar
Posting Komentar