Bagaimana Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia? - Hanna Christabella Situmorang (170110200060)

            Istilah budaya hukum pertama kali dikemukakan oleh Friedman. Istilah ini digunakan untuk menyebut kekuatan sosial yang mempengaruhi bekerjanya hukum di masyarakat. Kekuatan sosial ini berupa elemen-elemen nilai dan sikap masyarakat berhubungan dengan institusi hukum. Dengan pengertian budaya hukum dari Friedman, bagaimana dengan budaya hukum yang berkembang dalam masyarakat bangsa Indonesia? Masalah penegakkan hukum adalah masalah dan tanggungjawab semua orang yang hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, budaya hukum merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam penegakkan hukum.

Ketika membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut. Bagaimana  budaya hukum disini menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Masih ada faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap budaya hukum seperti sistem dan susunan kemasyarakatan, kekerabatan, keagamaan, ekonomi dan politik, lingkungan hidup dan cara kehidupan, disamping sifat watak pribadi seseorang yang kesemuanya saling bertautan.

Pola ideal bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan bernegara adalah Pancasila, maka pandangan hidup, cita hukum, norma hukum, perilaku dan tujuan hidup nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat. Namun, kenyataannya seperti yang kita lihat bahwa saat pembuatan peraturan perundang-undangan (law making) dan pelaksanaan aturan hukum (law enforcement) di Indonesia, belum mampu membuktikan konsistensi penegakan hukum. Akar masalah ini sebenarnya adalah sikap budaya para pelaku hukum di negara kita. Di satu pihak kita selalu menempatkan hukum sebagai bagian dari nilai-nilai yang ideal dari masyarakat kita. Sikap ini tentu saja bukanlah sikap yang tidak terpuji. Budaya hukum di Indonesia jauh dari realitas kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

 

 

Referensi

Darmika, I. (2016, Desember ). BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2.

Sukriono, D. (2014). Penguatan Budaya Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1.

Syamsudin, M. (2007, Juni). Korupsi dalam Perspektif Budaya Hukum. UNISIA, Vol. XXX.

 

Komentar

Postingan Populer