Bagaimana Budaya Hukum di Indonesia?

 Sistem Hukum Indonesia: Bagaimana Budaya Hukum di Indonesia?


Oleh: Attayya Kaysa A. (170110200033)

Pada blog kali ini, saya akan memberikan penjelasan mengenai arti dari budaya hukum dan bagaimana keadaan budaya hukum itu sendiri di Indonesia. Berikut adalah penjelasan dari saya. Silakan membaca!

Budaya merupakan cara hidup dalam suatu kelompok atau sekumpulan orang yang berkembang dan berlaku dalam jangka waktu yang panjang atau berkelanjutan (diwariskan dari generasi ke generasi). Budaya sendiri berfungsi sebagai kerangka atau landasan dalam berpegang teguh terhadap norma atau aturan yang berlaku (kerangka normatif) dalam kehidupan manusia, secara singkatnya, budaya dapat menjadi penentu bagaimana manusia berperilaku. Sedangkan hukum merupakan suatu bentuk realisasi atau praktik dari berbagai nilai sosial yang terbentuk dari kebudayaan dalam suatu lingkungan atau kelompok. Lalu, budaya hukum sendiri, menurut Lawrence M. Friedman, merupakan salah satu komponen sistem hukum yang didefinisikan sebagai the climate of social thought and social force which determines how law is used, avoided, or abused yang berarti budaya hukum merupakan pemikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, ataupun disalahgunakan. Dapat disimpulkan pula bahwa budaya hukum merupakan nilai, pemikiran, ataupun harapan atas kaidah atau norma yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat. Budaya hukum ini timbul karena adanya keterkaitan antara budaya dan hukum, budaya tentu mempunyai pengaruh besar dalam proses pertumbuhan hukum yang terdapat dalam suatu lingkungan atau kelompok. Seperti yang dikemukakan dan diyakini oleh seorang ahli hukum Jerman, F. C. von Savigny, bahwa budaya merupakan salah satu faktor yang sangat berperan dalam menentukan corak hukum suatu masyarakat, karena hukum bukan merupakan suatu hal yang dibuat, melainkan suatu hal yang tumbuh bersamaan dengan masyarakat tersebut. Menurut Lawrence M. Friedman, budaya hukum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

- Internal Legal Culture, kultur yang dimiliki oleh struktur hukum (dikembangkan oleh para aparat penegak hukum)

- External Legal Culture, kultur hukum masyarakat pada umumnya (melibatkan masyarakat luas secara umum)

Seperti Lawrence M. Friedman, menurut Daniel S. Lev, budaya hukum juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

- Budaya Hukum Prosedural, nilai yang ada dalam masyarakat yang digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, seperti sengketa dan manajemen konflik

- Budaya Hukum Substantif, asumsi fundamental mengenai hal-hal yang adil dan yang tidak menurut masyarakat

Kedua jenis budaya hukum yang disebutkan oleh Lawrence M. Friedman merupakan dua hal yang berkaitan dan memengaruhi satu sama lain. Budaya hukum eksternal yang sehat akan menarik budaya hukum internal menjadi sehat pula, karena aparat penegak hukum sendiri pada dasarnya merupakan dan berawal dari masyarakat pula. Sebagai contoh, budaya suap yang terbilang sudah merajalela di Indonesia. Jika masyarakat (budaya hukum eksternal) terbiasa untuk tidak memberi suap, maka para aparat penegak hukum (budaya hukum internal) pun tidak akan terbiasa meminta ataupun mengharapkan suap. Begitu juga sebaliknya, bila aparat penegak hukum terbiasa untuk menolak suap, maka masyarakat pun tidak akan berinisiatif memberi suap.

Budaya hukum berkaitan erat dengan kesadaran hukum dalam masyarakat. Kesadaran hukum yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat maupun aparat untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari sana, dapat kita simpulkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih tergolong rendah, dilihat dari berbagai peristiwa yang menggambarkan rendahnya budaya hukum tersebut. Masih banyak masyarakat Indonesia yang bertindak secara sepihak terhadap para pelanggar hukum, contohnya, yang seringkali ditemukan, yaitu pencuri. Para pencuri seringkali dikeroyok masyarakat karena mengedepankan emosi mereka (masyarakat) hingga luka-luka bahkan tewas, seperti kasus pengeroyokan pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan pada Januari 2021 lalu. Dengan kasus tersebut dan kasus-kasus lainnya, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia masih perlu meningkatkan kesadaran hukum mereka agar budaya hukum yang terdapat di Indonesia ini dapat berubah menjadi lebih sehat.


Sumber dan Referensi:

https://core.ac.uk/download/pdf/207786971.pdf

https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/

http://jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2012/09/BUDAYA-HUKUM.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/17491731/polisi-selidiki-kasus-pengeroyokan-pencuri-motor-di-serpong-hingga

Komentar

Postingan Populer