Apakah Pemerintah Sudah Menjalankan Fungsi Negara
Sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Apakah Pemerintah Sudah
Menjalankan Fungsi Negara?
Fungsi
negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat
adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun,
yang akan saya fokuskan pada blog kali ini adalah fungsi negara yang
bersangkutan langsung dengan keadaan masyarakat, yaitu melaksanakan ketertiban,
mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya,
serta menciptakan pertahanan dan keamanan.
Fungsi
negara yang pertama adalah melaksanakan ketertiban di masyarakat. Pelaksanaan
ketertiban sangat melekat dengan adanya peraturan atau hukum yang mengikat. Di
Indonesia sendiri, dapat dilihat, masih banyak masyarakat dan aparat penegak
hukum yang tidak menaati aturan dan hukum di Indonesia. Salah satu contohnya
adalah masih maraknya "jalan damai" dalam penegakkan aturan lalu
lintas. Mayoritas masyarakat masih mengedepankan kemudahan dan hal-hal instan
dibanding menaati aturan yang ada dan para aparat penegak hukum yang belum
sadar bahwa suap-menyuap adalah hal yang salah. Menurut saya, hal tersebut
terjadi karena kurang tegasnya aturan dan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah
serta kurangnya penyeleksian yang tepat dalam melantik dan mengangkat seorang
aparat penegak hukum. Dengan mengangkat aparat penegak hukum yang taat aturan
hukum dan agama, menurut saya, akan sangat membantu terciptanya ketertiban di
negara ini.
Fungsi
negara selanjutnya adalah mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan
bagi seluruh rakyat. Seperti yang terjadi pada fungsi pertama, fungsi kedua pun
saya yakini belum tercapai secara optimal. Kesejahteraan dan kemakmuran yang
tercipta di Indonesia, jelas terlihat dan terasa belum menyeluruh. Dua hal
tersebut masih sulit digapai dan dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah,
masih banyak dari mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari
mereka, yaitu sandang, pangan, dan papan. Sama halnya dengan keadilan yang juga
menyerang kalangan menengah ke bawah. Dengan belum menyeluruhnya kesejahteraan
dan kemakmuran yang sebelumnya disebutkan pun telah membuktikan belum
tercapainya keadilan tersebut. Selain itu, keadilan dalam segi hukum di
Indonesia seringkali terlihat "tajam ke bawah tumpul ke atas". Hal
tersebut terbukti dari hukuman/sanksi yang diterima oleh masyarakat kalangan
bawah yang cenderung lebih berat dibanding yang diterima oleh masyarakat kalangan
atas (pejabat, dan lainnya) padahal efek yang ditimbulkan dari pelencengan yang
dilakukan para pejabat dan kalangan atas lainnya, saya yakini, lebih merugikan
secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi
negara yang terakhir adalah menciptakan pertahanan dan keamanan bagi seluruh
rakyat. Pertahanan nasional merupakan segala upaya yang dilakukan untuk
mempertahankan kedaulatan negara yang di dalamnya terdapat keutuhan wilayah dan
keselamatan maupun keamanan seluruh rakyat dari ancaman apapun, baik dari dalam
maupun luar negeri. Ancaman yang berasal dari luar negeri beberapa di antara
nya adalah agresi militer dan terorisme dari negara lain, pelanggaran terhadap
batas nasional yang sudah diakui hukum internasional, dan pencurian SDA dari
ZEE ataupun batas teritorial lainnya yang seringkali terjadi, terutama pada
tahun 2020 lalu. Salah satunya adalah kasus penangkapan ikan secara ilegal
(illegal fishing) oleh kapal Vietnam di Perairan Natuna. Selain itu, ancaman
dari dalam negeri juga masih seringkali terjadi. Dapat dilihat dari masih
banyaknya aksi kriminal di Indonesia yang tentunya dapat mengancam keamanan
rakyat. Selain itu, ancaman dalam negeri juga dapat dilihat dari ada atau
tidaknya pemberontakan bersenjata, gerakan separatisme (baik yang bersenjata maupun
tidak), dan penyelundupan barang-barang ilegal ke dalam negeri. Selain dari
jumlah aksi kriminal di Indonesia, belum terciptanya fungsi ini juga dapat
dilihat dari meningkatnya kasus narkotika di masa pandemi dengan terkumpulnya
lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu yang disita oleh BNN.
Dari semua
pemaparan di atas, saya menyimpulkan bahwa mayoritas fungsi-fungsi negara masih
belum terlaksana dengan optimal dan sempurna. Saya rasa, masih perlu dilakukan
aksi ataupun penyampaian suara untuk mengingatkan pemerintah bahwa kekuasaan
negara Indonesia ada di tangan rakyat agar mereka tidak lupa kewajiban mereka
untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat yang diwujudkan dari pengimplementasian
fungsi-fungsi negara di atas.
Komentar
Posting Komentar