APAKAH PEMERINTAH SUDAH MENJALANKAN FUNGSI NEGARA?

 

Nama   : Zein Maulidan Aditya Wijaya

Kelas   : B

NPM   : 170110200002

Apakah Pemerintah Sudah Menjalankan Fungsi Negara?

Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan  kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dalam rangka ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai 2 tugas:

1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertetangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan

2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah terciptanya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Negara memiliki tujuan utama yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya. Negara Indonesia sendiri memiliki tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).” Dan menurut Harold J. Laski: “Menciptakan keadaan dimana rakyat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).

Terlepas dari ideologinya, suatu negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:

1.      Melaksanakan Penertiban (Law And Order)

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. 

2.      Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita. 

3.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4.      Fungsi Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan pemaparan tentang fungsi-fungsi negara diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa pemerintah Negara Indonesia masih belum dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Ini dapat dilihat dari masih banyaknya kasus-kasus bentrok antar warga, bahkan antar pelajar. Masalah lain yang juga yaitu masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sejahtera dan belum makmur. Oleh karena itu, jika masyarakat ingin fungsi-fungsi negara tersebut dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat pun harus ikut andil dalam usaha itu. Dititik ini harus ada kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah dan rakyat agar Negara Indonesia menjadi negara maju yang masyarakatnya sejahtera dan makmur.

Komentar

Postingan Populer