APAKAH PEMERINTAH SUDAH MENJALANKAN FUNGSI NEGARA?
Nama : Zein Maulidan Aditya Wijaya
Kelas : B
NPM : 170110200002
Apakah Pemerintah
Sudah Menjalankan Fungsi Negara?
Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonis
dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dalam rangka
ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai 2 tugas:
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertetangan satu sama
lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
2.
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah terciptanya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan
asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan
kepada tujuan nasional.
Negara memiliki tujuan
utama yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu maupun kelompok.
Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk
mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat nilai yang wajib
dipatuhi oleh seluruh warganya. Negara Indonesia sendiri memiliki tujuan negara
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan
berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Menurut Roger H. Soltau
tujuan negara ialah: “memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin (the freest
possible development and creative self-expression of its members).” Dan menurut
Harold J. Laski: “Menciptakan keadaan dimana rakyat mencapai keinginan-keinginan
mereka secara maksimal (Creation of those
conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desires).
Terlepas dari
ideologinya, suatu negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak
perlu, yaitu:
1.
Melaksanakan
Penertiban (Law And Order)
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.
Fungsi Kemakmuran
dan Kesejahteraan
Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
3.
Fungsi Pertahanan
dan Keamanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.
Fungsi Keadilan
Fungsi
negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan
peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya
unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di
kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan pemaparan tentang fungsi-fungsi negara
diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa pemerintah Negara Indonesia masih belum
dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Ini dapat dilihat dari masih
banyaknya kasus-kasus bentrok antar warga, bahkan antar pelajar. Masalah lain
yang juga yaitu masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sejahtera dan
belum makmur. Oleh karena itu, jika masyarakat ingin fungsi-fungsi negara
tersebut dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat pun harus ikut andil dalam
usaha itu. Dititik ini harus ada kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah
dan rakyat agar Negara Indonesia menjadi negara maju yang masyarakatnya
sejahtera dan makmur.
Komentar
Posting Komentar