Apakah Pemerintah Sudah Menjalankan Fungsi Negara?
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia: Apakah Pemerintah Sudah Menjalankan Fungsi Negara?
Oleh: Attayya Kaysa A (170110200033)
Pada blog kali ini, saya akan memberikan penjelasan mengenai pengimplementasian fungsi negara oleh pemerintah dan opini apakah fungsi tersebut sudah terlaksana dengan baik atau belum. Berikut adalah penjelasan dan opini saya. Silahkan membaca!
Fungsi negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun, yang akan saya fokuskan pada blog kali ini adalah fungsi negara yang bersangkutan langsung dengan keadaan masyarakat, yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, serta menciptakan pertahanan dan keamanan.
Fungsi negara yang pertama adalah melaksanakan ketertiban di masyarakat. Pelaksanaan ketertiban sangat melekat dengan adanya peraturan atau hukum yang mengikat. Di Indonesia sendiri, dapat dilihat, masih banyak masyarakat dan aparat penegak hukum yang tidak menaati aturan dan hukum di Indonesia. Salah satu contohnya adalah masih maraknya "jalan damai" dalam penegakkan aturan lalu lintas. Mayoritas masyarakat masih mengedepankan kemudahan dan hal-hal instan dibanding menaati aturan yang ada dan para aparat penegak hukum yang belum sadar bahwa suap-menyuap adalah hal yang salah. Menurut saya, hal tersebut terjadi karena kurang tegasnya aturan dan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah serta kurangnya penyeleksian yang tepat dalam melantik dan mengangkat seorang aparat penegak hukum. Dengan mengangkat aparat penegak hukum yang taat aturan hukum dan agama, menurut saya, akan sangat membantu terciptanya ketertiban di negara ini.
Fungsi negara selanjutnya adalah mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Seperti yang terjadi pada fungsi pertama, fungsi kedua pun saya yakini belum tercapai secara optimal. Kesejahteraan dan kemakmuran yang tercipta di Indonesia, jelas terlihat dan terasa belum menyeluruh. Dua hal tersebut masih sulit digapai dan dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah, masih banyak dari mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, yaitu sandang, pangan, dan papan. Sama halnya dengan keadilan yang juga menyerang kalangan menengah ke bawah. Dengan belum menyeluruhnya kesejahteraan dan kemakmuran yang sebelumnya disebutkan pun telah membuktikan belum tercapainya keadilan tersebut. Selain itu, keadilan dalam segi hukum di Indonesia seringkali terlihat "tajam ke bawah tumpul ke atas". Hal tersebut terbukti dari hukuman/sanksi yang diterima oleh masyarakat kalangan bawah yang cenderung lebih berat dibanding yang diterima oleh masyarakat kalangan atas (pejabat, dan lainnya) padahal efek yang ditimbulkan dari pelencengan yang dilakukan para pejabat dan kalangan atas lainnya, saya yakini, lebih merugikan secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi negara yang terakhir adalah menciptakan pertahanan dan keamanan bagi seluruh rakyat. Pertahanan nasional merupakan segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara yang di dalamnya terdapat keutuhan wilayah dan keselamatan maupun keamanan seluruh rakyat dari ancaman apapun, baik dari dalam maupun luar negeri. Ancaman yang berasal dari luar negeri beberapa di antara nya adalah agresi militer dan terorisme dari negara lain, pelanggaran terhadap batas nasional yang sudah diakui hukum internasional, dan pencurian SDA dari ZEE ataupun batas teritorial lainnya yang seringkali terjadi, terutama pada tahun 2020 lalu. Salah satunya adalah kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh kapal Vietnam di Perairan Natuna. Selain itu, ancaman dari dalam negeri juga masih seringkali terjadi. Dapat dilihat dari masih banyaknya aksi kriminal di Indonesia yang tentunya dapat mengancam keamanan rakyat. Selain itu, ancaman dalam negeri juga dapat dilihat dari ada atau tidaknya pemberontakan bersenjata, gerakan separatisme (baik yang bersenjata maupun tidak), dan penyelundupan barang-barang ilegal ke dalam negeri. Selain dari jumlah aksi kriminal di Indonesia, belum terciptanya fungsi ini juga dapat dilihat dari meningkatnya kasus narkotika di masa pandemi dengan terkumpulnya lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu yang disita oleh BNN.
Dari semua pemaparan di atas, saya menyimpulkan bahwa mayoritas fungsi-fungsi negara masih belum terlaksana dengan optimal dan sempurna. Saya rasa, masih perlu dilakukan aksi ataupun penyampaian suara untuk mengingatkan pemerintah bahwa kekuasaan negara Indonesia ada di tangan rakyat agar mereka tidak lupa kewajiban mereka untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat yang diwujudkan dari pengimplementasian fungsi-fungsi negara di atas.
Komentar
Posting Komentar