Apakah Pemerintah Kita Sudah Melaksanakan Fungsi Negara? - Hanna Christabella Situmorang (170110200060)

Nama : Hanna Christabella Situmorang

NPM  : 170110200060

      H.J.W. Hetherington mengemukakan mengenai apa itu negara sebagai sebuah istitusi atau seperangkat institusi yang menyatukan penduduknya dalam suatu wilayah teritorial yang ditandai secara jelas dibawah otoritas tunggal untuk menjamin tercapainya tujuan dasar dan kondisi kehidupan bersama. Mengenai negara, banyak ahli yang mendefinisikan negara dengan versinya masing-masing. Namun, secara umum mendengar kata “negara” pasti berbicara tentang kesejahteraan masyarakatnya, wilayah, kekuasaan, kedaulatan dan lain sebagainya.

Dari definisi yang dikemukakan, saya menyimpulkan bahwa negara itu ada sebagai sebuah wadah untuk meningkatkan kesejahteraan individu-individu yang mendiami wilayah tersebut atau yang disebut warga negara.

1.      Fungsi pengaturan dan ketertiban dimana negara berfungsi untuk mencegah terjadinya disintegrasi yang menghambat tercapainya tujuan sebuah negara.

2.      Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan dimana negara berfungsi untuk mengusahakan agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan dimana negara wajib mampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

4.      Fungsi Keadilan dimana negara dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Dari keempat hal tersebut, apakah pemerintah kita sudah melaksanakan fungsi negara dengan baik? Menurut opini pribadi saya, fungsi Negara tersebut harus tertuang didalam aturan hukum yang jelas, tegas dan terarah untuk diwujudkan, direalisasikan, dan buktikan pada realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum negara kita sudah jelas, kita dalam kehidupan bernegara berpegang pada suatu pedoman, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Namun, Indonesia dalam hal ini belum bisa menjalankan fungsinya sebagai sebuah negara. Hal ini dapat terlihat jelas bagaimana tiap hari media memberitakan masalah-masalah yang terjadi di negara kita. Mulai dari fungsi yang pertama, di negara kita pernah terjadi peristiwa disintegrasi seperti peristiwa G30S/PKI. Selanjutnya, fungsi yang kedua, masih ada warga negara di wilayah lain yang secara ekonomi sulit. Bahkan, masih ada beberapa wilayah yang sulit untuk diakses. Begitupun untuk fungsi yang ketiga dan keempat.

Sebenarnya untuk melaksanakan fungsi negara bukanlah hanya tugas pemerintah semata, tetapi bagaimana seluruh warga negara ikut andil dan peduli untuk mewujudkan tujuan sebuah negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita menumbuhkan rasa bela negara dan cinta tanah air. Kita harus memiliki kebanggaan dan bersyukur karena kita merupakan bagian dari negara Indonesia, negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah.

Daftar Pustaka

Chandranegara, I. S. (2014, Juni). Jurnal CITA HUKUM. Fungsi Falsafah Negara Dalam Penerapan Konsep Negara Hukum, II.

Junaedi. (2020, Juni). Logika : Journal of Multidisciplinary Studies. Hakikat dan Fungsi Negara: Telaah atas Persoalan Kebangsaan di Indonesia, 11.

Komentar

Postingan Populer