Apakah negara sudah menjalankan fungsinya

Annisa Salsabila - 170110200009

Negara menurut KBBBI adalah merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sag dan ditaati oleh rakyat, kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu uyang diorganisais dibawah lembagapolitik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuanpolitik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Pastinya setiap negara memiliki fungsi dan tujuannya.

Tujuan negara tercantum dalam aline ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan, Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan kedilan sosial. Dalam tuujuan tersebut menghasilkan fungsi diantaranya:

1.      Melaksanakan ketertiban (law and order)

Fungsi ketertiban dan keamanan, dalam fungsi ini negara harus mampu menciptakan suasana yang aman, damai, tentram dan harmonis bagi kelangsungan hidup masyarakatnya dalam fungsi ini negara sebagai stabilisator. Menurut saya fungsi ini sudah dijalankan dengan baik, akan tetapi di Indonesia pembernotakan-pemberontakan  masih terjadi. Namun pemberontakan tidak sering terjadi dibandingkan dengan pemberontakan yang terjadi pada zaman dahulu.

Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

 

2.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Fungsi ini menjamin rakyat thidup dalam kemakumaran dan kesejahteraan dimana pemerintah harus bisa melakanakan pembangunan yang merata dalam segala dimensi kehidupan Di indonesia pembangunan mungkin sudah lebih berkembang, akan tetapi masih ada saja terdapat orang-orang yang kurang beruntung seperti di indonesia masih terjadi kemiskinan. Dan juga di Indonesia masih terdapat korupsi yang dilakukan oleh para penjahat kerah putih yang dimana mengambil uang masyarakatnya, bagaimana masyrakatnya bisa sejahtera apabila para penjahat kerah putih mengambil uang rakyatnya . Maka dari itu mungkin fungsi ini merupakan fungsi yang diharapkan oleh masyarakat terlaksana di Indonesia, dimana masyarakatnyadapat menikmati kesejahteraan secara utuh. Dalam fungsi ini negara diberi wewenang mengelola kekayaan agar mampu menjalankan fungsi ini.

 

3.      Fungsi Pertahanan

Setiap negara pastinya berusaha untuk menjaga pertahanan dan keamanan negarnya. Dalam fungsi ini negara harus mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangann dan ancaman, baik dari dalam ataupun dari luar. Tentunya setiap negara memiliki alat pertahanan dan pasukan , dalam hal ini negara harus mampu membentuk alat negara yang tanggunh dan kokoh. Menurut saya fungsi ini sudah berjalan dengan baik, dimana para TNI telah dilatih khsus, meskipun di Indonesia tidak ada wajib militer bagi rakyatnya seperti di korea, akan tetapi para TNI ini sangat terlatih. Dimana terdapat pasukan khusus Indonesia yang disegani di dunia seperti misalnya Densus 88.

Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

4.      Menegakkan keadilan Dalam fungsi ini negara harus bisa menegakan keadilan dengan menyelenggarakan sistem peradilan dan penegakan hukumyang bebas internvensi dari kekuaaan dengan segala bentuknya, yaitu untuk menjamin dan melindungi warga negaranya. Menurut saya fungsi ini masih belum terlaksana dengan baik di Indonesia, karena di indonesia masih saja terjadi ksus kasus ketidakadilan, hukum di indonesia pun cenderung tumpul ketasa tajam kebawah, dimana yang memiliki kekuasaan lebih tebal terhadap hukum.

Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 

Dari pemaparan diatas dapat saya simpulkan, bahwa terdapat beberapa fungsi negara yang belum terlaksana di Indonesia yaitu dalam fungsi mensejahterakan kehidupan dan kemakmuran rakyatnya dan juga fungsi keadilan, yang dimana dalam fungsi ini masih sering terjadi kasus-kasus ketidakadilan dan hukumnya pun cenderung tumpul keataa tajam kebawah. Tentunya setiap negara ingin fungsi dan tujuannya terlaksana secara sepenuhnya, akan tetapi masih saja terdapat human eror yang membuat fungsi dan tujuan itu menjaditidak terlaksana.

 

References

(n.d.). Retrieved from https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/negara.html

agus dimyati. (2020). hakikat dan fungsi negar ( telaah atas persoalan kebangsan di Indonesia). Jurnal of multidisciplinary studies, ISSN 2085-9970, 37-55.

Nibras Nada Nilufar. (2020, februari 28). tujuan dan fungsi negara. Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/060000569/tujuan-dan-fungsi-negara?page=all

 

Komentar

Postingan Populer