APAKAH NEGARA DAN PEMERINTAHAN TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?

 Oleh : Theresa Shinta Ajie - 170110200005


APAKAH NEGARA DAN PEMERINTAHAN TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?

 

           Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.(Robert M. Maclver.1955). Kajian negara menurut padangan Maclver ini lebih mengedepankan aspek hukumnya, bahwa kekuasaan negara memiliki hak untuk membuat sebuah aturan hukum yang dimana aturan hukum itu diselenggarakan untuk penertiban akan keberlangsungan hidup masyarakat.

         Sedangkan menurut pendapat Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya itu diperintah (Governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah. Karena negara bukanlah organisasi yang dibuat oleh manusia hanya untuk kepentingannya sendiri, akan tetapi negara adalah suatu gejala sosial dan politik yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur warga negaranya yang mendiami sebuah wilayah.

            Indonesia merupakan negara yang berdasar akan hukum, maka hukum dapat dikatakan sebagai benteng terakhir dalam menata kehidupan masyarakat guna untuk membangun warga negara Indonesia seutuhnya baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memahami tentang persoalan kebangsaan yang begitu kompleks, mulai dari disintegrasi bangsa, terorisme, KKN dan sampai persoalan penegakan hukum membuat fungsi negara itu harus dioptimalkan.

          Fungsi negara harus mulai kembali dioptimalkan, diwujudkan, dijalankan dan diaktulisasikan sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya dan pancasila sebagai landasan moralistasnya. Ada pun juga fungsi negara yang harus diperhatikan, dioptimalkan dan diwujudkan dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa, yaitu sebagai berikut :

1.      Fungsi Pertahanan

Negara harus mempunyai kemampuan dalam menanggulangi adanya serangan dan ancaman, baik itu ancaman dari dalam maupun ancaman dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tegaknya negara.

2.      Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Hal ini berartikan bahwa negara itu harus mampu menciptakan suasana yang aman, damai, tentram dan harmonis bagi keberlangsungan hidup setiap warga negaranya.

3.      Fungsi Kesejahteraan

Negara harus benar-benar mengadakan pembangunan yang merata dalam segala hal dimensi kehidupan demi mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Fungsi Keadilan

Dalam konteks ini diupayakan harus bisa menegakan keadilan dengan menyelenggarakan sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas intervensi dari kekuasaan dengan segala bentuknya untuk menjamin dan melindungi warga negaranya.

          Fungsi utama dari sebuah negara adalah fungsi dalam melaksanakan pemerintahan, fungsi negara dalam hal ini praktiknya tidak mungkin sepenuhnya itu dilakukan oleh rakyat, karena melalui badan perwakilan itulah, rakyat mewakilkan akan hak-haknya, yang dimana persoalan ini diserahkan sepenuhnya secara konstitusional oleh badan-badan tinggi negara. Karena seperti yang kita tahu bahwa pemegang kekuasaan untuk mengelola dan metata berbagai dimensi kehidupan rakyat adalah badan-badan tinggi negara.

        Namun fungsi dari negara tersebut itu dirasa masih belum optimal, contohnya bisa kita kita lihat pada kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy yang menerima suap lebih dari 300 juta rupiah. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu dirasa mencoreng keadilan di masyarakat, karena hukuman untuk M Romahurmuziy lebih rendah dari pada hukuman terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana pemerasan sebesar 30 juta rupiah.

         Fungsi negara itu ada untuk mengaktualisasikan keinginan-keinginan rakyat sebagai tujuan negara yang harus diwujudkan, karena keinginan dari seorang rakyat tak lain adalah untuk hidup damai, tentram, harmonis dan sejahtera. Jika tidak mempertimbangkan keinginan-keinginan dari rakyat itu akan membuat fungsi dari negara tidak akan berjalan dengan baik. Dan dapat tersimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia itu memang sudah berjalan baik namun kurang optimal, karena negara adalah milik bersama maka harus diperjuangkan secara bersama juga. Fungsi negara harus dibangun dan diperjuangkan bersama juga untuk membangun keamanan, ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komentar

Postingan Populer