APAKAH NEGARA DAN PEMERINTAHAN TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?
Oleh : Theresa Shinta Ajie - 170110200005
APAKAH NEGARA
DAN PEMERINTAHAN TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI NEGARA?
Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.(Robert M. Maclver.1955). Kajian
negara menurut padangan Maclver ini lebih mengedepankan aspek hukumnya, bahwa
kekuasaan negara memiliki hak untuk membuat sebuah aturan hukum yang dimana
aturan hukum itu diselenggarakan untuk penertiban akan keberlangsungan hidup
masyarakat.
Sedangkan menurut pendapat Miriam Budiardjo, negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya itu diperintah (Governed) oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang
sah. Karena negara bukanlah organisasi yang dibuat oleh manusia hanya untuk
kepentingannya sendiri, akan tetapi negara adalah suatu gejala sosial dan
politik yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur warga negaranya yang
mendiami sebuah wilayah.
Indonesia merupakan negara yang berdasar akan hukum, maka
hukum dapat dikatakan sebagai benteng terakhir dalam menata kehidupan
masyarakat guna untuk membangun warga negara Indonesia seutuhnya baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memahami tentang persoalan
kebangsaan yang begitu kompleks, mulai dari disintegrasi bangsa, terorisme, KKN
dan sampai persoalan penegakan hukum membuat fungsi negara itu harus
dioptimalkan.
Fungsi negara harus mulai kembali dioptimalkan,
diwujudkan, dijalankan dan diaktulisasikan sesuai dengan aturan hukum yang ada,
yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya dan
pancasila sebagai landasan moralistasnya. Ada pun juga fungsi negara yang harus
diperhatikan, dioptimalkan dan diwujudkan dalam mengatasi berbagai persoalan
bangsa, yaitu sebagai berikut :
1. Fungsi
Pertahanan
Negara harus mempunyai kemampuan dalam menanggulangi adanya serangan dan
ancaman, baik itu ancaman dari dalam maupun ancaman dari luar dengan cara
membentuk alat negara yang tangguh demi tegaknya negara.
2. Fungsi Keamanan
dan Ketertiban
Hal ini berartikan bahwa negara itu harus mampu menciptakan suasana yang
aman, damai, tentram dan harmonis bagi keberlangsungan hidup setiap warga
negaranya.
3. Fungsi
Kesejahteraan
Negara harus benar-benar mengadakan pembangunan yang merata dalam segala
hal dimensi kehidupan demi mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Fungsi Keadilan
Dalam
konteks ini diupayakan harus bisa menegakan keadilan dengan menyelenggarakan
sistem peradilan dan penegakan hukum yang bebas intervensi dari kekuasaan
dengan segala bentuknya untuk menjamin dan melindungi warga negaranya.
Fungsi utama dari sebuah negara adalah fungsi dalam
melaksanakan pemerintahan, fungsi negara dalam hal ini praktiknya tidak mungkin
sepenuhnya itu dilakukan oleh rakyat, karena melalui badan perwakilan itulah,
rakyat mewakilkan akan hak-haknya, yang dimana persoalan ini diserahkan
sepenuhnya secara konstitusional oleh badan-badan tinggi negara. Karena seperti
yang kita tahu bahwa pemegang kekuasaan untuk mengelola dan metata berbagai
dimensi kehidupan rakyat adalah badan-badan tinggi negara.
Namun fungsi dari negara tersebut itu dirasa masih belum
optimal, contohnya bisa kita kita lihat pada kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan
ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy yang menerima
suap lebih dari 300 juta rupiah. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI itu dirasa
mencoreng keadilan di masyarakat, karena hukuman untuk M Romahurmuziy lebih
rendah dari pada hukuman terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana
pemerasan sebesar 30 juta rupiah.
Fungsi negara itu ada untuk mengaktualisasikan keinginan-keinginan rakyat sebagai tujuan negara yang harus diwujudkan, karena keinginan dari seorang rakyat tak lain adalah untuk hidup damai, tentram, harmonis dan sejahtera. Jika tidak mempertimbangkan keinginan-keinginan dari rakyat itu akan membuat fungsi dari negara tidak akan berjalan dengan baik. Dan dapat tersimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia itu memang sudah berjalan baik namun kurang optimal, karena negara adalah milik bersama maka harus diperjuangkan secara bersama juga. Fungsi negara harus dibangun dan diperjuangkan bersama juga untuk membangun keamanan, ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar