Apakah Negara dalam Hal Melaksanakan Pemerintahannya Sudah Melaksanakan Fungsinya?

 Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum:

1.     Fungsi ketertiban

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga.

2.     Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan

Fungsi ini makin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Dalam hal ini, negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3.     Fungsi pertahanan dan keamanan

Fungsi pertahanan menjadi satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

4.     Fungsi keadilan

        Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.

            Dalam melaksanakan pemerintahannya, sesungguhnya fungsi negara ini dirasa belum optimal. Dilihat melalui ketertiban, masih banyak oknum polisi yang melakukan pungli saat proses penilangan atau mencari kesalahan pengguna kendaraan padahal tidak melakukan kesalahan. Hal ini berdampak kepada perilaku masyarakat yang akhirnya membuat mereka semakin meremehkan ketertiban. Lalu, dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dirasa masih jauh dari kata makmur dan sejahtera apalagi ditambah adanya pandemi Covid-19 yang malah mengakibatkan peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan, kini angka kemiskinan Indonesia kembali menyentuh angka 10,19 persen pada September 2020. Jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah 2,76 juta orang bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ditambah kenyataan yang miris dengan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial mengakibatkan tidak optimalnya pemberian bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Adapun, banyaknya para penegak hukum di Indonesia yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam peradilan yang menyebabkan masih melemahnya keadilan di Indonesia. Sangat ironis bila menyadari bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan bisa seenaknya bertindak tanpa harus khawatir akan sanksi dari kesalahannya.

Sudah jelas bahwa pemerintah harus segera menciptakan kebijakan-kebijakan sebagai pelaksanaan untuk terwujudnya fungsi sebuah negara. Dari sini juga terletak tantangan kepada generasi masa kini dan masa mendatang untuk dapat menemukan bentuk dan isi hukum nasional kita yang lebih baik guna menjunjung tinggi hukum. Selain itu, perlu adanya pemahaman atas fungsi negara dan rasa kemanusiaan yang ditanamkan apabila menjabat sebagai para pemegang kekuasaan di negeri ini. Dengan demikian, fungsi negara di Indonesia dapat terealisasi secara optimal.

Referensi

ADAM, H. (n.d.). FUNGSI NEGARA. Osf.Io. Retrieved March 2, 2021, from https://osf.io/m7y2z/download?format=pdf

Zamzami, A. (n.d.). PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM. Core.Ac.Uk. Retrieved March 2, 2021, from https://core.ac.uk/download/pdf/327265944.pdf


Komentar

Postingan Populer