Apakah Negara dalam Hal Melaksanakan Pemerintahannya Sudah Melaksanakan Fungsinya?
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban
dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan
keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan
fungsi-fungsi negara secara umum:
1.
Fungsi ketertiban
Fungsi negara yang pertama
adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama
untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga.
2.
Fungsi kemakmuran dan
kesejahteraan
Fungsi ini makin penting
seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara
kesejahteraan (welfare staat). Dalam hal ini, negara berupaya agar
masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial
masyarakat.
3.
Fungsi pertahanan dan
keamanan
Fungsi pertahanan menjadi
satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Jadi, negara wajib nampu melindungi
rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan
dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Fungsi keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.
Dalam melaksanakan pemerintahannya,
sesungguhnya fungsi negara ini dirasa belum optimal. Dilihat melalui
ketertiban, masih banyak oknum polisi yang melakukan pungli saat proses
penilangan atau mencari kesalahan pengguna kendaraan padahal tidak melakukan
kesalahan. Hal ini berdampak kepada perilaku masyarakat yang akhirnya membuat
mereka semakin meremehkan ketertiban. Lalu, dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan dirasa masih jauh dari kata makmur dan sejahtera apalagi ditambah
adanya pandemi Covid-19 yang malah mengakibatkan peningkatan jumlah penduduk
miskin di Indonesia. Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan, kini
angka kemiskinan Indonesia kembali menyentuh angka 10,19 persen pada September
2020. Jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah 2,76 juta orang bila
dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ditambah kenyataan yang miris
dengan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan
Menteri Sosial mengakibatkan tidak optimalnya pemberian bantuan kepada
masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Adapun, banyaknya para penegak hukum
di Indonesia yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam peradilan yang
menyebabkan masih melemahnya keadilan di Indonesia. Sangat ironis bila
menyadari bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan bisa seenaknya bertindak
tanpa harus khawatir akan sanksi dari kesalahannya.
Sudah jelas bahwa pemerintah harus segera
menciptakan kebijakan-kebijakan sebagai pelaksanaan untuk terwujudnya fungsi
sebuah negara. Dari sini juga terletak tantangan
kepada generasi masa kini dan masa mendatang untuk dapat menemukan bentuk dan
isi hukum nasional kita yang lebih baik guna menjunjung tinggi hukum. Selain
itu, perlu adanya pemahaman atas fungsi negara dan rasa kemanusiaan yang
ditanamkan apabila menjabat sebagai para pemegang kekuasaan di negeri ini.
Dengan demikian, fungsi negara di Indonesia dapat terealisasi secara optimal.
Referensi
ADAM, H. (n.d.). FUNGSI NEGARA. Osf.Io. Retrieved
March 2, 2021, from https://osf.io/m7y2z/download?format=pdf
Zamzami, A. (n.d.).
PELAKSANAAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM. Core.Ac.Uk.
Retrieved March 2, 2021, from https://core.ac.uk/download/pdf/327265944.pdf
Komentar
Posting Komentar