Analisis UUD 1945 Pasal 18A dan 18B
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Pasal
18A UUD 1945 berisi:
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B UUD 1945 berisi:
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Saat amandemen UUD 1945 sangatlah tepat Pasal 18 diamandemen, dan prinsip otonomi seluas-luasnya ditegaskan dalam pasal ini. Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar bertalian dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan (unity) dan perbedaan (diversity). Hal ini disebut dengan otomoni daerah. Otonomi Daerah sendiri dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pasal 18A terdapat prinsip kekhususan dan keberagaman daerah. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Selain itu, ada prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil. Pengaturan hubungan antara Pusat dan Daerah yang adil dan selaras, dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri dan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan (Redaksi, 2012).
Pada pasal 18B terdapat prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat dan istimewa. Yang dimaksud dengan “bersifat istimewa” adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan, semata-mata berdasarkan faktor-faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Selain itu, ada prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, dan lain-lain. Dalam Pasal 18B amandemen ini, mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju dan modern. Selain itu, hak-hak tradisional yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan dijunjung tinggi (Redaksi, 2012).
Referensi
Ma’arij, A. (2020). ANALISIS PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 TERHADAP PELAKSANAAN PEMERNTAHAN DAERAH. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 4(2), 194–206. http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/tajdid/article/view/522
Redaksi. (2012). Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara Idealita dan Realita | UIN SGD Bandung. https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/
Komentar
Posting Komentar