ANALISIS UUD 1945: PASAL 18A DAN 18B

 Dewi Roro Arum - 170110200023

ANALISIS UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PASAL 18, 18A, DAN 18B

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang mana negara ini tidak tersusun dari beberapa negara bagian. Sebelum mengalami perubahan terhadap ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah, Indonesia cenderung menggunakan sistem yang sentralistis dalam praktik ketatanegaraannya di mana Pemerintah Pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Dilatar belakangi hal tersebut dengan tujuan menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah maka diubahlah ketentuan tersebut melalui perubahan terhadap Pasal 18 menjadi tiga pasal, yakni Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Ketiga pasal tersebut membahas tentang pembagian daerah, pemerintahan daerah, hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat.

A.    Pembagian Daerah

Pada Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18. Pada Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 telah tercantum bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang – Undang. Pasal tersebut memiliki makna bahwa Negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota, sedangkan Pemerintahnya terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal ini ditujukan untuk memperjelas perihal pembagian daerah di NKRI. Kata “dibagi atas” menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang kedaulatannya berada di tangan Pemerintah Pusat.

B.     Pemerintahan Daerah

Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) sampai dengan Ayat (7). Dalam ketujuh pasal ini, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembantuan. Namun Pemerintah Daerah memiliki batasan dalam membentuk peraturan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, yaitu dengan tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan prinsip negara kesatuan. Selain itu, tercantum ketentuan yang mengatur mengenai DPRD yang dimiliki Pemerintah Daerah anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

C.    Hubungan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Hal ini diatur dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2). Pada Ayat (1) tercantum ketentuan bahwa daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1), yaitu bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya pada ayat (2), menjelaskan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan.

D.    Pengakuan dan Penghormatan Satuan Pemerintahan Daerah Bersifat Khusus dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Hal ini diatur dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), di mana pada Ayat (1) mengatur ketentuan yang mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa. Daerah khusus atau istimewa tersebut, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian dalam Ayat (2) tercantum ketentuan mengenai pelaksanaan masyarakat daerah yang dalam kesehariannya masih kental dengan adat daerah masing-masing. Kelompok masyarakat daerah diizinkan untuk hidup berdasarkan adat dan hak-haknya namun tetap dengan suatu batasan yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dari suatu negara kesatuan.

Kesimpulan yang di dapat bahwa ketiga pasal tersebut, Pasal 18, Pasal 18A, serta Pasal 18B ada dikarenakan adanya keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui asas otonomi daerah. Terjadinya perubahan terhadap Pasal 18 menjadi ketiga Pasal tersebut juga dilatarbelakangi karena sistem pemerintahan sebelumnya yang terlalu sentralistis dan membuat Pemerintah Pusat terlalu dominan dalam mengatur daerahnya.


Daftar Pustaka

Fanpula, Titus Sutio. (2015, Juli 19). Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945. LIMC4U: Laws in My Country For You. Diakses dari https://www.limc4u.com.

 

Komentar

Postingan Populer