ANALISIS UUD 1945: PASAL 18A DAN 18B
Dewi Roro Arum - 170110200023
ANALISIS UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 PASAL 18, 18A, DAN 18B
Indonesia merupakan Negara Kesatuan
yang mana negara ini tidak tersusun dari beberapa negara bagian. Sebelum
mengalami perubahan terhadap ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah, Indonesia cenderung
menggunakan sistem yang sentralistis dalam praktik ketatanegaraannya di mana
Pemerintah Pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah.
Dilatar belakangi hal tersebut dengan tujuan menampung semangat otonomi daerah
dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah maka diubahlah ketentuan
tersebut melalui perubahan terhadap Pasal 18 menjadi tiga pasal, yakni Pasal
18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Ketiga pasal tersebut membahas tentang pembagian
daerah, pemerintahan daerah, hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, serta pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah bersifat
khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat.
A. Pembagian
Daerah
Pada Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 18. Pada Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 telah tercantum bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang – Undang. Pasal
tersebut memiliki makna bahwa Negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi,
kabupaten dan kota, sedangkan Pemerintahnya terdiri dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Pasal ini ditujukan untuk memperjelas perihal pembagian daerah
di NKRI. Kata “dibagi atas” menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan
yang kedaulatannya berada di tangan Pemerintah Pusat.
B. Pemerintahan
Daerah
Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2)
sampai dengan Ayat (7). Dalam ketujuh pasal ini, menegaskan bahwa Pemerintah
Daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan pembantuan. Namun Pemerintah Daerah memiliki batasan dalam
membentuk peraturan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, yaitu
dengan tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan prinsip negara
kesatuan. Selain itu, tercantum ketentuan yang mengatur mengenai DPRD yang dimiliki
Pemerintah Daerah anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini bertujuan
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
C. Hubungan
Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Hal ini diatur dalam Pasal 18A ayat
(1) dan ayat (2). Pada Ayat (1) tercantum ketentuan bahwa daerah dalam mengatur
dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1),
yaitu bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya pada ayat
(2), menjelaskan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tetap
menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan.
D. Pengakuan
dan Penghormatan Satuan Pemerintahan Daerah Bersifat Khusus dan Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat
Hal ini diatur dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2),
di mana pada Ayat (1) mengatur ketentuan yang mendukung keberadaan berbagai
satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa. Daerah khusus atau
istimewa tersebut, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian dalam Ayat (2) tercantum
ketentuan mengenai pelaksanaan masyarakat daerah yang dalam kesehariannya masih
kental dengan adat daerah masing-masing. Kelompok masyarakat daerah diizinkan
untuk hidup berdasarkan adat dan hak-haknya namun tetap dengan suatu batasan
yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dari suatu negara
kesatuan.
Kesimpulan yang di dapat bahwa ketiga
pasal tersebut, Pasal 18, Pasal 18A, serta Pasal 18B ada dikarenakan adanya keinginan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui asas otonomi daerah. Terjadinya
perubahan terhadap Pasal 18 menjadi ketiga Pasal tersebut juga dilatarbelakangi
karena sistem pemerintahan sebelumnya yang terlalu sentralistis dan membuat Pemerintah
Pusat terlalu dominan dalam mengatur daerahnya.
Daftar
Pustaka
Fanpula,
Titus Sutio. (2015, Juli 19). Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945.
LIMC4U: Laws in My Country For You. Diakses dari https://www.limc4u.com.
Komentar
Posting Komentar