Analisis Pasal 18A dan Pascal 18B UUD 1945

 Pasal 18A UUD 1945:

1)    Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota atau antara Provinsi dan Kabupaten dan Kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.

2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.

 

Pada Pasal 18A ayat 1 dijelaskan bahwa wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya tetapi Presiden juga memegang kekuasaan sesuai dengan UUD.

 

Pada pasal 18A ayat 2 ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan juga keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hal-hal daerah diatur dalam Undang-Undang. Demikian pula dengan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Dan juga memperhatikan daerah lain yang tidak memiliki sumber daya alam atau sumber daya laiinya dan semuanya diatur oleh Undang-Undang.

 

Pasal 18B UUD 1945:

1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.

2)    Negara mengakui dan meghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Pada Pasal 18B ayat 1 dimuat bahwa Indonesia memiliki banyak adat istiadat, maka dari itu negara sangat menghormati pemerintahan istimewa  yang sudah ada. Dan juga pemerintah Pusat mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa.

 

Pada Pasal 18B ayat 2 dimuat bahwa sebagai negara yang kaya akan budaya dan memiliki banyak sekali adat dan budaya yang beragam, dan satuan pemerintahan di tingkat desat seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatra Barat) serta berbagai kelompok masyarakat diberbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan syarat bahwa hukum adat tersebut benar-benar ada dan bukan dibuat-buat. Oleh karena itu dalam pelaksanaanya. Kelompok itu juga harus diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD.

Komentar

Postingan Populer