Analisis Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945
Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani
170110200049
Pasal 18 A UUD
1945 :
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penjelasan :
Ayat 1 : Makna
dari ayat 1 ini adalah pemerintah daerah mempunyai hak dan wewenang untuk
menjalankan otonomi daerah yang seluas-luasnya dengan melihat keberagaman pada
setiap daerah di Indonesia yang berbeda-beda. Pemerintah daerah harus bisa
menghimpun segala keberagaman dan kekhasan yang ada pada suatu daerah sehingga
tidak terjadi adanya kesenjangan aturan antara masyarakat yang satu dengan
lainnya. Walaupun begitu, pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab dan
berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan presiden dsebagai pemegang kekuasaan
tertinggi.
Ayat 2 : Pada ayat 2, dijelaskan bahwa pemerintah,
baik pusat maupun daerah harus bisa memberikan pelayanan dan fasilitas kepada
masyarakat dengan seadil-adilnya. Pengelolaan sumber daya alam, sarana publik,
keuangan daerah maupun pusat harus dapat bermanfaat secara merata demi
kepentingan bersama. Maka dari itu, pemerintah pusat maupun daerah harus bisa
memberikan fasilitas-fasilitas tersebut kepada setiap masyarakatnya dengan
maksimal dan merata serta adil dan selaras dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.
Pasal 18 B UUD
1945 :
(1) Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Penjelasan :
Ayat 1 : Pada ayat
1 ini, pemerintah menghormati dan mengakui adanya pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan eksklusif, sesuai dengan karakteristik yang ada pada suatu
daerah tertentu. Adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus ini untuk
menjaga agar keunikan suatu daerah dapat terlihat dengan jelas sehingga bisa
menjadi suatu kekayaan bagi bangsa Indonesia. Selain itu, adanya pemerintahan
yang khusus ini dapat dilihat juga dari faktor sejarah, contohnya seperti
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diberikan hak dan nama khusus untuk
mencegah pisahnya provinsi tersebut dari NKRI. Walaupun begitu, pemerintah
daerah khusus juga tidak boleh semena-mena dalam menyelenggarakan
pemerintahannya. Pemerintah daerah tetap wajib berkoordinasi dengan pemerintah
pusat dan undang-undang yang telah ditetapkan.
Ayat 2 : Ayat 2 ini dimaknai bahwa pemerintah menghormati adanya masyarakat adat tertentu dalam suatu daerah dan tetap dianggap sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Hak-hak dan kewajiban masyarakat adat tersebut sebagai warga negara juga sama dengan masyarakat yang lainnya untuk mencegah adanya kesenjangan dan ketidakadilan. Adanya pengakuan terhadap masyarakat adat suatu daerah juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perpecahan dan konflik antarmasyarakat yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan.
Komentar
Posting Komentar