Analisis Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945

Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani

170110200049


Pasal 18 A UUD 1945 :

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penjelasan :

Ayat 1 : Makna dari ayat 1 ini adalah pemerintah daerah mempunyai hak dan wewenang untuk menjalankan otonomi daerah yang seluas-luasnya dengan melihat keberagaman pada setiap daerah di Indonesia yang berbeda-beda. Pemerintah daerah harus bisa menghimpun segala keberagaman dan kekhasan yang ada pada suatu daerah sehingga tidak terjadi adanya kesenjangan aturan antara masyarakat yang satu dengan lainnya. Walaupun begitu, pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan presiden dsebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

 

Ayat  2 : Pada ayat 2, dijelaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah harus bisa memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat dengan seadil-adilnya. Pengelolaan sumber daya alam, sarana publik, keuangan daerah maupun pusat harus dapat bermanfaat secara merata demi kepentingan bersama. Maka dari itu, pemerintah pusat maupun daerah harus bisa memberikan fasilitas-fasilitas tersebut kepada setiap masyarakatnya dengan maksimal dan merata serta adil dan selaras dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Pasal 18 B UUD 1945 :

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Penjelasan :

Ayat 1 : Pada ayat 1 ini, pemerintah menghormati dan mengakui adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan eksklusif, sesuai dengan karakteristik yang ada pada suatu daerah tertentu. Adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus ini untuk menjaga agar keunikan suatu daerah dapat terlihat dengan jelas sehingga bisa menjadi suatu kekayaan bagi bangsa Indonesia. Selain itu, adanya pemerintahan yang khusus ini dapat dilihat juga dari faktor sejarah, contohnya seperti provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diberikan hak dan nama khusus untuk mencegah pisahnya provinsi tersebut dari NKRI. Walaupun begitu, pemerintah daerah khusus juga tidak boleh semena-mena dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Pemerintah daerah tetap wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan undang-undang yang telah ditetapkan.

 

Ayat 2 : Ayat 2 ini dimaknai bahwa pemerintah menghormati adanya masyarakat adat tertentu dalam suatu daerah dan tetap dianggap sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Hak-hak dan kewajiban masyarakat adat tersebut sebagai warga negara juga sama dengan masyarakat yang lainnya untuk mencegah adanya kesenjangan dan ketidakadilan. Adanya pengakuan terhadap masyarakat adat suatu daerah juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perpecahan dan konflik antarmasyarakat yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan.

Komentar

Postingan Populer