ANALISIS PASAL 18A dan PASAL 18B UUD NRI 1945
Elvis Tampubolon - 170110200014
-
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Analisis
Salah satu agenda reformasi yang dituntut oleh masyarakat Indonesia adalah pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Hal ini diwujudkan dalam amendemen kedua Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 yang mengatur tentang daerah serta pemerintahan daerah secara lebih jelas. Pembentukan pemerintahan daerah di samping sebagai perintah konstitusi juga untuk mempermudah rentang kendali warga negara dalam mengakses pelayanan publik pada daerah yang jauh dari pusat perkotaan demi mempercepat akses pelayanan dan pemerataan pembangunan di seluruh tanah air.
Pasal 18A
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa hubungan wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Dikarenakan setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, maka pemerintah pusat perlu menyesuaikan setiap kebijakannya dengan karakter masing-masing wilayah di Indonesia. Dengan sesuainya langkah pemerintah dengan karakteristik daerah ini, maka diharapkan masyarakat dapat memahami serta mendukung setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam ayat (2) menyinggung tentang hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil serta selaras dengan undang-undang. Meskipun adanya otonomi daerah yang berarti pemerintah daerah dapat mengembangkan potensi daerah yang sebesar-besarnya, tetapi otonomi tersebut juga harus diselaraskan dengan langkah pemerintah pusat. Hal ini agar setiap kebijakan yang dihasilkan berkeadilan dan kredibel, serta tidak melenceng dari perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18B
Dalam ayat (1) menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati bentuk pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Namun, hal ini tetap harus sesuai dengan undang-undang dan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sejarah Republik Indonesia terdapat beberapa daerah yang memiliki keistimewaan seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta Daerah Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Negara mengakui eksistensi daerah ini beserta keistimewaannya serta memberi hak spesial dalam pengelolaannya.
Dalam ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengakui kelompok-kelompok hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beragamnya suku bangsa yang mendiami Indonesia membuat negara harus mengakui dan menghormati setiap hak hukum kelompok suku bangsa ini. Setiap kegiatan, perkumpulan, hak hukum, hak tanah ulayat, dan lain-lainnya yang dimiliki oleh setiap suku bangsa dihormati oleh negara dan dilindungi.
Referensi
Asgar, S. (2018). Analisis Yuridis Pasal 18 UUD Tahun 1945 Junto UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. HIBUALAMO: Seri Ilmu-Ilmu Sosial dan Kependidikan, 2(1), 58-68.
Ma’arij, A. (2020). Analisis Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerntahan Daerah. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 4(2), 194-206.
Komentar
Posting Komentar