ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD NRI 1945

    
Nama : Zein Maulidan Aditya Wijaya
Kelas : B
NPM : 170110200002


ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD NRI 1945

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)


       Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan sesuai dengan pasal 25A undang-undang dasar yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” Dengan wilayah negara yang berbentuk kepulauan tersebut, maka otomatis Indonesia juga akan memiliki banyak suku bangsa dan budaya. Oleh karena itu, bentuk dan isi dari otonomi daerahnya pun tidak dapat disamakan. Seperti yang tertuang dalam pasal 18A ayat (1) yaitu dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ditambah lagi dengan kondisi dan keadaan dari setiap daerah itu berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki sumber daya yang banyak, ada juga yang memiliki sumber daya yang sedikit. Dengan adanya kondisi tersebut, maka dapat dilihat dalam pasal 18A ayat (2) yang memiliki arti bahwa pengaturan semua hal-hal yang ada pada pemerintahan daerah (termasuk masalah kekayaan) akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.


Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)



      Yang dimaksud dengan “bersifat istimewa” pada pasal 18B ayat (1) adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera. Dalam Pasal 18 B ayat (1), makna dari kata “khusus” memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus, contohnya Aceh dan Irian Jaya. Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai daerah istimewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan, semata-mata berdasarkan faktor-faktor tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Lalu yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat pada pasal 18B ayat (2) adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, gampong, dan lain-lain. Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Dalam Pasal 18B ayat (2) ini, mengandung pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perannya sebagai subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju dan modern. Selain itu, hak-hak tradisional yang meliputi hak ulayat, hak-hak memperoleh manfaat atau kenikmatan dari tanah air, diakui dan dijunjung tinggi.



Daftar Pustaka

https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

https://bphn.go.id/data/documents/batas_wilayah_negara.pdf

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/220054/pemerintah-belum-berencana-tambah-daerah-otonomi-khusus

Komentar

Postingan Populer