ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD 1945
Oleh : Theresa Shinta Ajie - 170110200005
ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD 1945
Setelah kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membentuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) sebagai konsitusinya. Negara Indonesia telah mengalami perubahan atau
pergantian konsitusinya itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu 15 tahun
yaitu pada tahun 1945 sampai tahun 1959, selain itu Negara Indonesia juga sudah
melewati empat kali perubahan amandemen konstitusi selama 2 tahun. Dari proses
amandemen tersebut banyak memberi perubahan bagi sistem pemerintahan dan
ketatanegaraan negara Indonesia.
Perubahan yang paling menonjol dalam perubahan UUD 1945
ialah perubahan pada bab VI pasal 18 UUD 1945 mengenai pemerintahan daerah dan
perubahan yang ke dua pada tahun 2000. Isi dari pasal 18 UUD 1945 sebelum
diamandemenkan itu berisi tentang Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dan
mengingat Dasar Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak
asal-usul dalam saerah yang bersifat istimewa.
Isi dari pasal 18 UUD 1945 setelah diamandemen adalah :
Pasal 18 UUD 1945
1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang;
2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memimiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya itu dipilih melalui pemilihan umum;
4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis;
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
6) Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
7) Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dan memperhatikan keragaman masing-masing;
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1) Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;
2) Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangkan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Maksud dan
penjelasan dari pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen adalah daerah Indonesia
akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, di daerah-daerah yang bersifat
otonom, di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah,
karena di daerah pemerintahan juga akan berdasar kepada permusyawaratan. Karena
Indonesia itu merupakan suatu negara, maka Indonesia tidak akan mempunyai
daerah dalam lingkungannya yang bersifat state
(negara). Untuk daerah yang mempunyai susunan asli akan dianggap sebagai suatu
daerah yang bersifat istimewa dan segala peraturan negara mengenai daerah itu
akan mengikat hak asal-usul dari daerah tersebut.
Sedangkan hasil
dari amandemen amandemen 2002 adalah pasal 18 mengembangkan pasal 18 menjadi
tujuh (7) ayat, ditambah dengan pasal 18A yang terdiri dari dua (2) ayat dan
pasal 18B terdiri dari dua (2) ayat. Dari hasil amandemen 2002 tersebut antara
lain menyatakan, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan menurut
asas otonomi dan asas tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat.
Adapun
penjelasan dari pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) yaitu daerah berhak menentukan
peraturan dan mengurus urusan daerahnya sendiri. Namun harus tetap mengacu
kepada pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden yang memegang kekuasaan
pemerintahan. Selain itu pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan bahwa urusan
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga
ditata agar daerah mendapatkan bagiannya secara proporsional. Pasal ini juga
menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain yang memiliki
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda, namun semuanya itu harus
tetap berdasar dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) diartikan sebagai suatu perwujudan kebhinekaan masyarakat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan semua kekayaan etnis, budaya dan adat istiadat sepanjang hal itu masih sesuai dengan prinsip NKRI, serta masih sesuai dengan harkat dan martabat manusia, pengakuan dan penghormatan terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang sesuai dengan pasal 18B UUD 1945, meliputi pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat.
Sumber Referensi :
Amir K. 2010. Pemilihan
Kepala Daerah (Gubernur) Secara Langsung dan Keistimewaan Yogyakarta.
Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Aman Ma’arij. Jurnal
Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2020. Analisis
Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap
Pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Komentar
Posting Komentar