ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD 1945

 Oleh : Theresa Shinta Ajie - 170110200005


ANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD 1945

      

            Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membentuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konsitusinya. Negara Indonesia telah mengalami perubahan atau pergantian konsitusinya itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu 15 tahun yaitu pada tahun 1945 sampai tahun 1959, selain itu Negara Indonesia juga sudah melewati empat kali perubahan amandemen konstitusi selama 2 tahun. Dari proses amandemen tersebut banyak memberi perubahan bagi sistem pemerintahan dan ketatanegaraan negara Indonesia.

            Perubahan yang paling menonjol dalam perubahan UUD 1945 ialah perubahan pada bab VI pasal 18 UUD 1945 mengenai pemerintahan daerah dan perubahan yang ke dua pada tahun 2000. Isi dari pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemenkan itu berisi tentang Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dan mengingat Dasar Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak asal-usul dalam saerah yang bersifat istimewa.

            Isi dari pasal 18 UUD 1945 setelah diamandemen adalah :

Pasal 18 UUD 1945

1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang;

2)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;

3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya itu dipilih melalui pemilihan umum;

4)      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis;

5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;

6)      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;

7)      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

(1)   Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dan memperhatikan keragaman masing-masing;

(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

1)      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;

2)      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangkan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Maksud dan penjelasan dari pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen adalah daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, di daerah-daerah yang bersifat otonom, di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerah pemerintahan juga akan berdasar kepada permusyawaratan. Karena Indonesia itu merupakan suatu negara, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat state (negara). Untuk daerah yang mempunyai susunan asli akan dianggap sebagai suatu daerah yang bersifat istimewa dan segala peraturan negara mengenai daerah itu akan mengikat hak asal-usul dari daerah tersebut.

Sedangkan hasil dari amandemen amandemen 2002 adalah pasal 18 mengembangkan pasal 18 menjadi tujuh (7) ayat, ditambah dengan pasal 18A yang terdiri dari dua (2) ayat dan pasal 18B terdiri dari dua (2) ayat. Dari hasil amandemen 2002 tersebut antara lain menyatakan, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan menurut asas otonomi dan asas tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Adapun penjelasan dari pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) yaitu daerah berhak menentukan peraturan dan mengurus urusan daerahnya sendiri. Namun harus tetap mengacu kepada pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Selain itu pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan bahwa urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagiannya secara proporsional. Pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda, namun semuanya itu harus tetap berdasar dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) diartikan sebagai suatu perwujudan kebhinekaan masyarakat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan semua kekayaan etnis, budaya dan adat istiadat sepanjang hal itu masih sesuai dengan prinsip NKRI, serta masih sesuai dengan harkat dan martabat manusia, pengakuan dan penghormatan terhadap suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang sesuai dengan pasal 18B UUD 1945, meliputi pengakuan terhadap berlakunya hukum tata negara daerah tersebut sesuai dengan struktur masyarakat setempat.

Sumber Referensi :

Amir K. 2010. Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Secara Langsung dan Keistimewaan Yogyakarta. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Aman Ma’arij. Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2020. Analisis Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah.


Komentar

Postingan Populer