Analisis Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18A UUD 1945 ayat 1, berisi
tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. makna yang dijelaskan dalam pasal
18A ayat 1 adalah bahwa pemerintahan daerah memiliki hak untuk mengatur
dan mengelola daerahnya masing-masing berdasarkan keunikan dan keragaman daerahnya
masing-masing, dan menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia turut ikut menjaga
kebudayaan nasional sebagai suatu solusi atas bentuk negara Indonesia yang
sangat luas dan majemuk.
Pasal 18A ayat 2 berisi tentang hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dalam pasal 18A ayat 2 ditujukkan
agar tetap terjaganya prinsip keadilan dan keselarasan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah, dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur
daerahnya sendiri sebagai bentuk penerapan sistem desentralisasi, namun tetap
bekerjasama dan berhubungan dengan pemerintah pusat.
Pasal
18B UUD 1945 ayat 1, berisi tentang negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang. Menjelaskan
bahwa hadirnya dukungan pemerintah untuk keberadaan berbagai satuan pemerintah
yang bersifat khusus, seperti Jakarta yang memiliki satuan pemerintahan
bersifat khusus yang biasa disebut dengan Daerah Khusus Ibuka (DKI) Jakarta.
Pasal
18B ayat 2 berisi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Ayat ini menjelaskan bahwa
pemerintah mengakui adanya keberagaman dan hukum-hukum adat yang berlaku selama
kelompok masyarakat itu masih ada dan selama hal itu masih di dalam prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contohnya adalah kelompok Gampong (NAD), Dukuh (Jawa), Banjar (Bali)
REFERENSI
Fanpula,
T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com. Diakses dari Penjelasan
Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945:
https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/
Komentar
Posting Komentar