Analisis Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945

 

           Pasal 18A UUD 1945 ayat 1, berisi tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. makna yang dijelaskan dalam pasal  18A ayat 1 adalah bahwa pemerintahan daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing berdasarkan keunikan dan keragaman daerahnya masing-masing, dan menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia turut ikut menjaga kebudayaan nasional sebagai suatu solusi atas bentuk negara Indonesia yang sangat luas dan majemuk.

 Pasal 18A ayat 2 berisi tentang hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dalam pasal 18A ayat 2 ditujukkan agar tetap terjaganya prinsip keadilan dan keselarasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri sebagai bentuk penerapan sistem desentralisasi, namun tetap bekerjasama dan berhubungan dengan pemerintah pusat.

Pasal 18B UUD 1945 ayat 1, berisi tentang negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.  Menjelaskan bahwa hadirnya dukungan pemerintah untuk keberadaan berbagai satuan pemerintah yang bersifat khusus, seperti Jakarta yang memiliki satuan pemerintahan bersifat khusus yang biasa disebut dengan Daerah Khusus Ibuka (DKI) Jakarta.

Pasal 18B ayat 2 berisi bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Ayat ini menjelaskan bahwa pemerintah mengakui adanya keberagaman dan hukum-hukum adat yang berlaku selama kelompok masyarakat itu masih ada dan selama hal itu masih di dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contohnya adalah kelompok  Gampong (NAD), Dukuh (Jawa), Banjar (Bali)

 

 

REFERENSI


Fanpula, T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com. Diakses dari Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945: https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/

Komentar

Postingan Populer