Analisis Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945
Annisa Salsabila - 170110200009
Penyelenggaraan pemerintah daerah sebelumnya diatur pada pasal 18 tanpa ayat, akan tetapi setelah amandemen pemerintahan daerah diatur pada pada pasal 18 dan terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 18 yang terdiri dari 7 ayat, Pasal 18A (ayat 1 & 2 ) dan pasal 18B ( ayat 1 dan 2 ). Pada kali ini akan menganalisis pasal 18A dan 18B. Sebelum menganalasis tentunya harus mengetahui apa isi dari pasal 18A dan Pasal 18B. Bunyi pasal 18A dan Pasal 18B adalah sebagai berikut :
· Pasal 18A UUD 1945 berisi :
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
· Pasal 18B UUD 1945 berisi :
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam pasal 18A ini mengatur mengenai hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Makna dalam pasal 18 ayat 1, Indonesia sendiri terdiri dari keberagaman daerah dan setiap daerah tentunya memiliki peraturan dan kekhususan masing masing- yang tentunya akan berbeda dengan daerah lain. Dalam pasal 18 ini mengandung prinsip-prinsip salah satunya adalah prinsip kekhususan dan keberagaman yang terdapat pada pasal 18 a ayat 1. Keberagaman dan kekhususan ini memiliki arti bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam.) Maka dari itu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah derah yang diatur dalam undang-undang harus memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah.
Dan dalam pasal 18A ayat 2 terdapat prinsip adil dan selaras, adanya prinsip adil dan selaras ini diharapkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengaturr seraca adil dan selaras baik dalam keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam ataupun yang lainnya.sehingga nantinya akan dibagi sesuai dengan kebutuhan disetiap daerah selain itu setiap daerah mendapat bagian secarar proporsional. Yang tentunya dalam hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam udang-undang.
Sedangkan unttuk pasal 18B membahas mengenai pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam pasal 18B ayat 1 terdapat prinsip mengakui dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khsusus atau istimewa. Dalam hal ini ini negara mengakui dan menghormati terhadap satuan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, daerah tersebut merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus, dimana daerah tersebut diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusannya yaitu mengenai urusan pemerintahan dan kepentingan masyrakatnya yang sesuai dengan undang-undang. Daerah khusus tersebut seperti Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua dan Paupa Barat.
Berbeda dengan pasal 18B ayat 1 yang membahas mengenai daerah khusus dan istimewa dalam pasal 18B ayat 2 ini mengenai kesatuan hukum adat. Dalam pasal 18B ayat 2 ini terdapat prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di Indonesia sendiri terdapat kebegaragamn adat istiadat yang dimana menjadi warisan dari pada leluhur. Masyarakat hukum adat merupakan suatu kelompok masyarakat yang hukumnya berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti misalnya desa yang memiliki adat tersendiri, marga, gampong dan lain sebagainya.Dalam hal ini negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisional asalkan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang diatur dalam undang-undang.
Referensi dan Sumber
Lalu Sabardi. (2013). KONSTRUKSI MAKNA YURIDIS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PASAL 18B UUDNRI TAHUN 1945UNTUK IDENTIFIKASI ADANYA MASYARAKATHUKUM ADAT. Jurnal Hukumdan Pembangunan Tahun ke-43 No.2April-Juni 2013, 156.
Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara Idealita dan Realita. (2012, april 16). Retrieved from uinsgd.ac.id: https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/
Komentar
Posting Komentar