ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD NRI 1945

 

Analisis UUD NRI 1945 Pasal 18a dan 18b

Indah Sukhma PJ (037-Universitas Padjadjaran)

Pasal 18a dan 18b UUD NRI Tahun 1945 merupakan pasal hasil amandemen. Pada pasal 18A UUD NRI 1945 terdapat aturan tentang hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rumusannya sebeagai berikut.

 

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Analisis pasal :

a. Pasal 18A (1) menjelaskan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memperhatikan faktor kekhususan dan keragaman daerah. Hal ini perlu dipertimbangkan karena Indonesia secara gografis memiliki cakupan wilayah yang sangat luas. Keluasan tersebut menghasilkan berbagai keragaman yang disetiap wilayah tentu memiliki kekhasan, kebutuhan dan ciri masing-masing. Oleh karena itu, pengelolaan birokrasi terhadap wilayah-wilayah yang terdapat di Indonesia tidak bisa disama-ratakan prosedurnya. Akan tetapi, komando terhadap spesialisasi wewenang tetap berada pada satuan komando yang dipimpin oleh presiden yang mengacu pada Pasal 4 ayat 1 yang menerangkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

b. Perubahan UUD 1945 pada pasal 18a dan 18b merupakan implementasi kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan suatu wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatus dan mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam pelaksanannya, pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur daerahnya untuk progres pembangunan berdasarkan kemampuan, keistimewaan, dan kebutuhan daerah. Dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah diharapkan arah pembangunan Indonesia akan semakin meningkat.

c. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya lainnya dalam suatu daerah akan menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan dalam pemerintahan. Sehingga diharapkan pengelolaan dan pembangunan daerah dapat terjadi secara berkeadilan dan proporsinal sesuai dengan topologi daerah masing-masing.

 

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Analisis pasal :

a. Ketentuan pada pasal 18B mengakui dan mendukung eksistensi berbagai satuan pemerintahan yang bersifat istimewa baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, maupun desa. Contoh satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan NAD (Nanggroe Aceh Darussalam). Hal ini menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia tetap menghormati keberagaman daerah tanpa meninggalkan sistem administrasi negara terhadap daerah tersebut. Sistem birokrasi terlihat lebih fleksibel ketika diterapkan dalam kondisi tata pemerintahan yang berbeda-beda.

b. Negara mengakui dan menghormati satuan pemerinatahan yang hidup dalam berbagai kelompok adat serta menjadi keunikan dan kekhasan daerah tersebut selama keberadaan mereka bukan terjadi atas dasar paksaan dan sokongan dari pihak tertentu. Eksistensi masyarakat adat mesti karena adat itu sendiri dan selama tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan, hak mereka dijamin untuk dapat mempertahankan keberlangsungan kaum mereka.

 

 

 

Rujukan  :

Sutio Fanpula, Titus. 2014. Penjelasan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. diakses pada https://www.limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/ (9 Maret 2021)

 

 

Komentar

Postingan Populer