Analisis Pasal 18A dan 18B UUD NRI 1945
Nama : Eneng Devi Safitri
NPM : 170110200007
Politik hukum penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur pada Bab VI Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945. Pengaturan tersebut,
merupakan ketentuan pasca amandemen UUD 1945, khususnya amandemen II yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 khususnya pada
Pasal 18 telah membawa konsekuensi yang berbeda terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah saat ini.
Politik hukum pemerintahan
daerah sebagaimana amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI 1945 mengalami perkembangan
dibandingkan dengan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Berdasarkan rumusan
pemerintahan daerah sebagaimana tertuang Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945, secara yuridis dapat
digambarkan konstruksi besar bangunan otonomi daerah di Indonesia, terbagi
menjadi tiga, yaitu: otonomi seluas-luasnya, otonomi istimewa dan otonomi
khusus.
Hubungan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, Pasal 18A (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-
undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Frasa kata
“dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1)
UUD NRI 1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki
adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak
khusus dan beragam. Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya Pasal 18B ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka
secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang
digariskan UUD NRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi asimetris” yang
menekankan, menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman
daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional
yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sebagaimana dijelaskan di atas,
Pasal 18 yang merupakan hasil Perubahan II UUD 1945 terdiri dari 3 (tiga)
Pasal, yaitu Pasal 18 (ayat 1,2,3,4,5,6,7), Pasal 18A (ayat 1,2) dan Pasal 18B
(ayat 1,2) dengan Judul Bab Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 18A (ayat 1,2) dan
Pasal 18B (ayat 1,2) terkandung prinsip-prinsip dan ketentuan yaitu sebagai
berikut:
Pasal 18A ayat (1) mengatur
tentang prinsip kekhususan dan keragaman daerah. Prinsip ini mengandung
pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam
(uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan
khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah-daerah pertanian dapat
berbeda dengan daerah-daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman,
dan sebagainya.
Pasal 18A ayat (2) mengenai
prinsip hubungan pusat dan daerah yang harus dilaksanakan secara selaras dan
adil. Pengaturan hubungan antara Pusat dan Daerah yang adil dan selaras,
dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri dan kesejahteraan
rakyat daerah yang bersangkutan. Dengan adanya prinsip tersebut, pengaturan
semua hal-hal yang ada pada Pemerintahan Daerah (termasuk masalah kekayaan)
akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pasal 18B ayat (1) mengenai
prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan
istimewa. Yang dimaksud dengan “bersifat istimewa” adalah pemerintahan asli
atau pemerintahan Bumiputera. Dalam Pasal 18 B, perkataan “khusus” memiliki
cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan
daerah dengan otonomi khusus (Aceh, Irian Jaya). Untuk Aceh, otonomi khusus
berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan
status Aceh sebagai daerah istimewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu
kekhususan, semata-mata berdasarkan faktor-faktor tertentu tanpa suatu kriteria
umum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.
Sedangkan Pasal 18B ayat (2)
mengatur mengenai prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat
hukum adat (Pasal 18B ayat (2)) adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti
desa, marga, nagari, gampong, meusanah, huta, negorij dan lain-lain. Masyarakat
hukum adalah kesatuan masyarakat (bersifat teritorial atau genealogis) yang
memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga
masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu
kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini tidak hanya diakui tetapi dihormati,
artinya mempunyai hak hidup yang sederajat dan sama pentingnya dengan kesatuan
pemerintahan lain seperti kabupaten dan kota.
Pengakuan dan penghormatan itu
diberikan sepanjang masyarakat hukum dan hak-hak tradisional masih nyata ada
dan berfungsi (hidup), dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Pembatasan ini diperlukan untuk mencegah tuntutan seolah-olah suatu masyarakat
hukum masih ada sedangkan kenyataan telah sama sekali berubah atau hapus,
antara lain karena terserap pada satuan pemerintahan lainnya. Juga harus tunduk
pada prinsip negara kesatuan.
Pada Pasal-pasal tersebut diamanatkan
agar menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Desentralisasi 1945, UU Pemda
1948, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain hingga UU Pemda 2004 dan
kini UU Pemda 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem (rumah
tangga) otonomi dan titik berat otonomi yang berbeda-beda antara satu
undang-undang dengan yang lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan dengan fungsi pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui sistem otonomi yang meliputi
disentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Hubungan ini bersifat
koordinatif administratif, artinya hakikat fungsi pemerintahan tersebut tidak
ada yang saling membawahi, namun demikian fungsi dan peran pemerintah provinsi
yang mengemban tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (dekonsentrasi).
Tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat selanjutnya dikoordinasikan di
daerah setempat di mana di dalam provinsi terdapat pemerintahan daerah seperti
Kabupaten/Kota bahkan pemerintahan desa yang merupakan struktur sistem
pemerintahan yang terbawah.
=========================================================================
REFERENSI
Ma’arij,
Aman. 2020. “Analisis Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah”, Tajdid: Jurnal
Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2020.
Manan,
Bagir. 2011. Menyongsong Fajar Otonomi
Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Rosadi,
Otong. 2015. “Konstusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia:
Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai”, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum,
Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.
Tim Redaksi.
2012. Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara
Idealita dan Realita, melalui:
https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/.
Wibawa, Kadek Cahya Susila. 2019. “Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 Nomor 3, August 2019.
Komentar
Posting Komentar