Analisis Pasal 18A dan 18B UUD NRI 1945

 Nama    : Eneng Devi Safitri

NPM      : 170110200007


Politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur pada Bab VI Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945. Pengaturan tersebut, merupakan ketentuan pasca amandemen UUD 1945, khususnya amandemen II yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 khususnya pada Pasal 18 telah membawa konsekuensi yang berbeda terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah saat ini.

Politik hukum pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI 1945 mengalami perkembangan dibandingkan dengan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Berdasarkan rumusan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945, secara yuridis dapat digambarkan konstruksi besar bangunan otonomi daerah di Indonesia, terbagi menjadi tiga, yaitu: otonomi seluas-luasnya, otonomi istimewa dan otonomi khusus.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 18A (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Frasa kata “dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan beragam. Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUD NRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Pasal 18 yang merupakan hasil Perubahan II UUD 1945 terdiri dari 3 (tiga) Pasal, yaitu Pasal 18 (ayat 1,2,3,4,5,6,7), Pasal 18A (ayat 1,2) dan Pasal 18B (ayat 1,2) dengan Judul Bab Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 18A (ayat 1,2) dan Pasal 18B (ayat 1,2) terkandung prinsip-prinsip dan ketentuan yaitu sebagai berikut:

Pasal 18A ayat (1) mengatur tentang prinsip kekhususan dan keragaman daerah. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Otonomi untuk daerah-daerah pertanian dapat berbeda dengan daerah-daerah industri, atau antara daerah pantai dan pedalaman, dan sebagainya.

Pasal 18A ayat (2) mengenai prinsip hubungan pusat dan daerah yang harus dilaksanakan secara selaras dan adil. Pengaturan hubungan antara Pusat dan Daerah yang adil dan selaras, dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri dan kesejahteraan rakyat daerah yang bersangkutan. Dengan adanya prinsip tersebut, pengaturan semua hal-hal yang ada pada Pemerintahan Daerah (termasuk masalah kekayaan) akan dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pasal 18B ayat (1) mengenai prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Yang dimaksud dengan “bersifat istimewa” adalah pemerintahan asli atau pemerintahan Bumiputera. Dalam Pasal 18 B, perkataan “khusus” memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahan daerah dengan otonomi khusus (Aceh, Irian Jaya). Untuk Aceh, otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam, sehingga tidak berbeda dengan status Aceh sebagai daerah istimewa. Setiap daerah dapat menuntut suatu kekhususan, semata-mata berdasarkan faktor-faktor tertentu tanpa suatu kriteria umum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

Sedangkan Pasal 18B ayat (2) mengatur mengenai prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat (2)) adalah masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang berdasarkan hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, meusanah, huta, negorij dan lain-lain. Masyarakat hukum adalah kesatuan masyarakat (bersifat teritorial atau genealogis) yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan hukum (subjek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini tidak hanya diakui tetapi dihormati, artinya mempunyai hak hidup yang sederajat dan sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten dan kota.

Pengakuan dan penghormatan itu diberikan sepanjang masyarakat hukum dan hak-hak tradisional masih nyata ada dan berfungsi (hidup), dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara kesatuan. Pembatasan ini diperlukan untuk mencegah tuntutan seolah-olah suatu masyarakat hukum masih ada sedangkan kenyataan telah sama sekali berubah atau hapus, antara lain karena terserap pada satuan pemerintahan lainnya. Juga harus tunduk pada prinsip negara kesatuan.

Pada Pasal-pasal tersebut diamanatkan agar menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Desentralisasi 1945, UU Pemda 1948, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain hingga UU Pemda 2004 dan kini UU Pemda 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem (rumah tangga) otonomi dan titik berat otonomi yang berbeda-beda antara satu undang-undang dengan yang lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan dengan fungsi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui sistem otonomi yang meliputi disentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Hubungan ini bersifat koordinatif administratif, artinya hakikat fungsi pemerintahan tersebut tidak ada yang saling membawahi, namun demikian fungsi dan peran pemerintah provinsi yang mengemban tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (dekonsentrasi). Tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat selanjutnya dikoordinasikan di daerah setempat di mana di dalam provinsi terdapat pemerintahan daerah seperti Kabupaten/Kota bahkan pemerintahan desa yang merupakan struktur sistem pemerintahan yang terbawah.

=========================================================================

REFERENSI

Ma’arij, Aman. 2020. “Analisis Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah”, Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2020.

Manan, Bagir. 2011. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Rosadi, Otong. 2015. “Konstusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai”, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.

Tim Redaksi. 2012. Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Antara Idealita dan Realita, melalui: https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/.

Wibawa, Kadek Cahya Susila. 2019. “Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 Nomor 3, August 2019.

Komentar

Postingan Populer