ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945 - VANDITA KUSUMAWARDAYA (170110200056)

Sebelum saya memulai menganalisis dan menyimpulkan isi dari Pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945, saya akan melampirkan isi dari Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Pasal 18 UUD 1945 berisi :

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A UUD 1945 berisi :

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.

  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B UUD 1945 berisi :

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Analisis :

Pembentukan dan / atau perubahan batas suatu wilayah, menurut saya, tidak terlepas dari keberadaan budaya yang berkembang dalam masyarakat hukum adat dalam wilayah tersebut. Sehingga nantinya akan timbul kejelasan pesan dan misi dari Pasal 18B ayat (2).

Namun demikian, teks pengakuan dan pelindungan konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat ternyata dalam implementasi dan praksisnya masih menyisakan dua persoalan pokok yang terjadi di masyarakat saat ini. 

Pertama, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat diletakkan pada syarat-syarat sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Persyaratan ini pun bersumber dari persyaratan yang telah diperkenalkan oleh UU di bawahnya. Pada banyak sisi, persayaratan normatif tersebut menjadi kendala pada pengakuan dan pelindungan keberadaan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, karena frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” tersebut dalam kenyataannya menyebabkan upaya pengakuan itu sendiri lebih banyak berhenti pada diskursus menyangkut indikator dari persyaratan-persyaratan tersebut. Beberapa undang-undang maupun peraturan operasional bahkan tidak memiliki kesamaan indikator untuk menterjemahkan syarat-syarat konstitusional keberadaan Masyarakat Hukum Adat. 

Kedua, konstitusi memperkenalkan dua istilah, yaitu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 18 B ayat 2) dan Masyarakat Tradisional (Pasal 28 I ayat 3). Sama sekali tidak ada penjelasan menyangkut kedua istilah tersebut. Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah mencoba menerjemahkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dengan memperkenalkan “desa adat” sebagai padanan dari “kesatuan masyarakat hukum adat.” Namun ternyata penerapan UU tersebut masih menyisakan persoalan pokok menyangkut unit sosial Masyarakat Hukum Adat, dimana istilah Masyarakat Hukum Adat tidak dapat terakomodasi secara sempurna di dalam terminologi “desa adat” yang diperkenalkan UU Desa tersebut. 

Pada level peraturan yang lebih operasional, kebijakan-kebijakan negara terutama sejak Orde Baru berkuasa terutama dengan prioritas utama pada pembangunan industri-industri berbasis sumberdaya alam telah menyebabkan Masyarakat Hukum Adat kehilangan hak sekaligus akses atas sumberdaya alam. Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Sebagai contoh, hutan sebagai sumber penghidupan Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun telah dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat secara arif. Namun kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin-izin hak pengelolaan hutan kepada swasta telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya. Masyarakat Hukum Adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka. 

Gambaran yang paling gamblang tentang konflik teritorial yang seringkali mempertemukan Masyarakat Hukum Adat dengan negara maupun swasta pada sebuah konflik ditunjukkan dalam proses Inkuiri Nasional yang dilakukan Komnas HAM pada tahun 2014. Dalam proses tersebut Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap 40 kasus yang mewakili ratusan kasus yang terdaftar atau pernah diadukan ke Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan konflik hak Masyarakat Hukum Adat dengan berbagai investasi swasta, mencakup investasi HPH, HTI, perkebunan, dan juga pertambangan. Komnas HAM di akhir penyelidikan tersebut merekomendasikan banyak hal. Salah satunya adalah agar DPR RI bersama dengan Pemerintah segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. 

Sebagai sebuah proses penyelidikan yang sistematis dan menyeluruh, Inkuiri Nasional tersebut pada dasarnya ingin menindaklanjuti Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 berkaitan dengan hutan adat (wilayah adat). Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penguasaan negara atas hutan adat adalah bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun demikian, proses pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang berbelit belit dan sangat politis melalui Peraturan Daerah (Pasal 67 UU Kehutanan) tidak dibatalkan oleh MK dengan alasan pengaturan menurut Pasal 67 UU Kehutanan tersebut dapat dipahami sebagai aturan untuk mengisi kekosongan hukum. Lebih lanjut dari pertimbangan MK tersebut dapat dibaca pula bahwa pengaturan yang meskipun berbelit belit dan politis tersebut dapat dipahami karena UU yang diperintahkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 belum terbentuk. Artinya, UU tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat memang diharapkan salah satunya dapat mengakhiri prosedur pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berbelit belit dan politis.

Maka dari itu, melalui beberapa paparan yang telah saya sampaikan di atas, dapat saya sampaikan beberapa saran yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut :
  1. Perlu adanya pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam undang-undang untuk dapat memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta dengan segala hak-hak yang perlu mereka peroleh atau dapatkan. 
  2. Dengan adanya undang-undang yang secara komprehensif dan aktual mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya akan menyatukan pengaturan Masyarakat Hukum Adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, saran ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses implementasi hukum adat selama ini.

Sumber :

Fanpula, Titus Sutio. 2014. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. https://www.limc4u.com/blog/pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945-2/. Diakses pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 10.11 WIB.

Komnas HAM. 2016. Berbagai permasalahan hak Masyarakat Hukum Adat atas wilayah adatnya di kawasan hutan, dapat dibaca dalam buku “Inkuiri Nasional Komnas HAM : Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”. Jakarta : Komnas HAM.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, hal. 184

Soejono dan Abdurrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Tercipta.

Yandril, S.Sos. dkk. 2006. RESUME PERMOHONAN PERKARA Nomor 017/PUU-IV/2006. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_resume%20017%20Pemda.pdf . Diakses pada Selasa, 9 Maret 2021 pukul 20.36 WIB.



Komentar

Postingan Populer