Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Nama : Widia Yuliawati
NPM : 170110200013
Matkul : Sistem
Administrasi Negara Kesatuan RI
Analisis Pasal 18A dan 18B UUD
1945
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ketentuan Pasal
18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa
Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan
atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Ketentuan Pasal
18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap
menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk
yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula
halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring
dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan
daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur
dengan undang-undang.Pengakuan dan penghormatan
satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan kesatuan masyarakat hukum
adat.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan istimewa oleh negara dalam satu pasal, yaitu Pasal 18B ayat
(1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
Ketentuan ini mendukung keberadaan berbagai satuan
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan
kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan bersifat khusus adalah Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa
adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD).
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di
NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali)
serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat
dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok
masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan
ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu
harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD.
Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Komentar
Posting Komentar