ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945

Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063/A

Indonesia merupakan negara yang berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal dan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di dalam negara berdaulat terdapat pemerintahan yang disebut wilayah administratif yang mana wilayah ini terbagi menjadi 2 (dua) tingkat, yaitu wilayah administratif provinsi yang dipimpin oleh gubernur (tingkat satu) dan wilayah administratif kota/kabupaten yang dipimpin oleh wali kota/bupati (tingkat dua).

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Pasal 18A dan 18B UUD 1945.

Pasal 18A:

(1)  Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)  Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B:

(1)  Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dari pasal inilah lahir sebutan ‘Otonomi Daerah’ di Indonesia.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Makadari itu, pemerintah daerah baik di tingkat satu maupun dua memiliki hak untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang dirasa baik untuk mengembangkan segala sumber daya di daerahnya masing-masing. Namun, pemerintah pusat tetap memantau segala kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk melaporkan segala kebijakannya kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna mencegah ketimpangan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam keuangan pun keduanya memiliki sumber dana masing-masing, yaitu APBN dan APBD. Meskipun APBD bersumber dari pemerintah pusat, namun pemerintah pusat tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan daerah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling berkoordinasi dengan baik dan saling mendukung segala kebijakan yang dirasa mampu membawa Indonesia agar bisa mencapai tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.  

 

Sumber Referensi:

Mengenal Pemerintah Indonesia. (2020, Januari 2). Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/02/160000969/mengenal-pemerintah-indonesia?page=all

Otonomi Daerah. (2021, Januari 6). Retrieved from pemerintahansetda.bulelengkab.go.id: https://pemerintahansetda.bulelengkab.go.id/artikel/otonomi-daerah-26

Komentar

Postingan Populer