ANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945
Shabrina
Attifah Huwaida – 170110200063/A
Indonesia
merupakan negara yang berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang
luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal dan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Di dalam negara berdaulat terdapat pemerintahan yang
disebut wilayah administratif yang mana wilayah ini terbagi menjadi 2 (dua)
tingkat, yaitu wilayah administratif provinsi yang dipimpin oleh gubernur (tingkat
satu) dan wilayah administratif kota/kabupaten yang dipimpin oleh wali
kota/bupati (tingkat dua).
Hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Pasal 18A dan 18B UUD
1945.
Pasal
18A:
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B:
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Dari
pasal inilah lahir sebutan ‘Otonomi Daerah’ di Indonesia.
Otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat
atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu
daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan
daerah masing-masing. Makadari itu, pemerintah daerah baik di tingkat satu
maupun dua memiliki hak untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang dirasa baik
untuk mengembangkan segala sumber daya di daerahnya masing-masing. Namun, pemerintah
pusat tetap memantau segala kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah daerah pun
memiliki kewajiban untuk melaporkan segala kebijakannya kepada pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan guna mencegah ketimpangan kebijakan antara pemerintah pusat
dan daerah. Dalam keuangan pun keduanya memiliki sumber dana masing-masing,
yaitu APBN dan APBD. Meskipun APBD bersumber dari pemerintah pusat, namun pemerintah
pusat tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan daerah.
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus saling berkoordinasi dengan baik dan saling
mendukung segala kebijakan yang dirasa mampu membawa Indonesia agar bisa
mencapai tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sumber
Referensi:
Mengenal Pemerintah Indonesia. (2020, Januari 2). Retrieved from kompas.com:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/02/160000969/mengenal-pemerintah-indonesia?page=all
Otonomi Daerah. (2021, Januari 6). Retrieved from
pemerintahansetda.bulelengkab.go.id:
https://pemerintahansetda.bulelengkab.go.id/artikel/otonomi-daerah-26
Komentar
Posting Komentar