Analisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945 - HANNA CHRISTABELLA SITUMORANG (170110200060)

Nama                          : Hanna Christabella Situmorang

NPM                           : 170110200060

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-   undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat  serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Hasil Analisis

Penerapan otonomi daerah lebih berfokus pada kemandirian daerah tiap provinsinya. Hal ini diatur dalam Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 yang dimana dapat disimpulkan bahwa adanya jaminan tiap daerah provinsi mandiri dalam mengatur rumah tangganya sendiri serta melindungi nilai-nilai tradisional kesatuan masyarakat hukum adat yang terdapat disetiap provinsi.

Namun, menurut saya ada beberapa persoalan yang ada di pasal tersebut. Pertama, dari pasal 18A ayat (1) seringkali terdapat kasus dimana terjadinya miskomunikasi atau salah interpretasi sehingga memunculkan situasi yang tegang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selanjutnya, pasal 18A ayat (2) yang kurang lebih sama dengan pasal 18 ayat (1). Namun, perbedaannya terletak pada dimana miskomunikasi itu terjadi, yaitu kepala daerah. Miskomunikasi tersebut menyebabkan terjadi masalah terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terkait persoalan diatas, saya rasa perlu menjadi sorotan sehingga tujuan awal dari otonomi daerah yang diharapkan rakyat dapat tercapai.


Komentar

Postingan Populer