ANALISIS PASAL 18 (A) DAN PASAL 18 (B) UUD 1945 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 18A       

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

(RI, n.d.)


ANALISIS

Pada pasal 18A ayat 1 tertulis bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah. Dapat penulis terjemahkan bahwa pasal ini bermanfaat bagi daerah karena otonomi tiap daerah tidak harus merujuk pada dasar hukum yang sama namun juga dapat berdasarkan daerah masing-masing, contohnya adalah pengaturan daerah kegiatan agraris dapat berbeda dengan daerah industri.

Pada pasal 18A ayat 2 tertulis bahwa pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dapat diartikan bahwa pemerintahan daerah memiliki dampak positif dari pasal ini yaitu terjaminnya keadilan dan keselarasan berdasarkan undang-undang.

Pada pasal 18B ayat 1 tertulis bahwa pemerintahan pusat mengakui dan menghormati jalannya pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dimana pemerintahan di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dipimpin oleh seorang sultan turun temurun karena latar belakang sejarah yang kental.

Pada pasal 18B ayat 2 tertulis bahwa pemerintahan pusat mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak adatnya. Dengan syarat bahwa masyarakat adat tersebut memang ada dan hidup, tidak sengaja dihidup-hidupkan. Bahwasanya dapat dengan mudah dilihat kini kehidupan suku anak dalam yang mengakui keberadaanya sebagai Warga Negara Indonesia, menggunakan hak-haknya memanfaatkan daerahnya, memiliki hukum tersendiri di dalam daerahnya asal dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang.



SUMBER

RI, S. D. (n.d.). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—Dewan Perwakilan Rakyat. Retrieved March 10, 2021, from https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Komentar

Postingan Populer