ANALISIS PASAL 18 (A) DAN PASAL 18 (B) UUD 1945 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
Pasal 18B
(1) Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
**)
(RI, n.d.)
ANALISIS
Pada pasal 18A
ayat 1 tertulis bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keberagaman daerah. Dapat penulis terjemahkan bahwa pasal ini bermanfaat bagi
daerah karena otonomi tiap daerah tidak harus merujuk pada dasar hukum yang
sama namun juga dapat berdasarkan daerah masing-masing, contohnya adalah
pengaturan daerah kegiatan agraris dapat berbeda dengan daerah industri.
Pada pasal 18A ayat 2 tertulis bahwa pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dapat diartikan bahwa pemerintahan daerah memiliki dampak positif dari pasal ini yaitu terjaminnya keadilan dan keselarasan berdasarkan undang-undang.
Pada pasal 18B
ayat 1 tertulis bahwa pemerintahan pusat mengakui dan menghormati jalannya
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa seperti Daerah Istimewa
Yogyakarta, yang dimana pemerintahan di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
dipimpin oleh seorang sultan turun temurun karena latar belakang sejarah yang
kental.
Pada pasal 18B ayat 2 tertulis bahwa pemerintahan pusat mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak adatnya. Dengan syarat bahwa masyarakat adat tersebut memang ada dan hidup, tidak sengaja dihidup-hidupkan. Bahwasanya dapat dengan mudah dilihat kini kehidupan suku anak dalam yang mengakui keberadaanya sebagai Warga Negara Indonesia, menggunakan hak-haknya memanfaatkan daerahnya, memiliki hukum tersendiri di dalam daerahnya asal dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang.
SUMBER
RI, S. D. (n.d.). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—Dewan Perwakilan Rakyat. Retrieved March 10, 2021, from https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Komentar
Posting Komentar