ANALISIS PASAL 18 A DAN PASAL 18 B UUD 1945
Menganalisis dan
Mengamati Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945
Pasal 18 A
1. 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi,kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
2. 2. Hubungan keuangan ,pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras bedasarkan
undang-undang.
Ketentuan Pasal
18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa
Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan
atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan. Makna dari
pasal 18 A ayat 1 mengandung pengertian bahwa tiap daerah tidak harus sama
dalam menerepkan peraturannya. Setiap pemerintah daerah dapat menentukan
sendiri otonomi daerahnya atau peraturan daerahnya. Sedangkan makna dari pasal
18 A ayat 2 ialah pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan,
dan pemanfaatan sumber daya daerah harus lah sesuia dengan perinsip keadilan
dan keselarasan. Dengan adanya prinsip tersebut pembagian hasil daerah dapat
dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pasal 18 B
1. 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.
Makna pasal dari 18 B ayat 1
ayat prinisp mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus
dan istimewa. Yang dimaksud dengan bersifat istimewa adalah pemerintahan asli
atau pemerintahan bumiputera. Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar
penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan
keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang
menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya
dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring
dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan
daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur
dengan undang-undang.
Komentar
Posting Komentar