ANALISIS PASAL 18 A DAN PASAL 18 B UUD 1945

 

Menganalisis dan Mengamati Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945

Pasal 18 A

1. 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

2.  2. Hubungan keuangan ,pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras bedasarkan undang-undang.

Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Makna dari pasal 18 A ayat 1 mengandung pengertian bahwa tiap daerah tidak harus sama dalam menerepkan peraturannya. Setiap pemerintah daerah dapat menentukan sendiri otonomi daerahnya atau peraturan daerahnya. Sedangkan makna dari pasal 18 A ayat 2 ialah pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan, dan pemanfaatan sumber daya daerah harus lah sesuia dengan perinsip keadilan dan keselarasan. Dengan adanya prinsip tersebut pembagian hasil daerah dapat dibagi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pasal 18 B

1.  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2.  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

    Makna pasal dari 18 B ayat 1 ayat prinisp mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Yang dimaksud dengan bersifat istimewa adalah pemerintahan asli atau pemerintahan bumiputera. Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

Komentar

Postingan Populer