Analisis Pasal 18 a dan b

 Oleh : Anisya Eka P ( 170110200032 )

Analisis Pasal 18 a dan b UUD 1945

 

Pasal 18 A ayat 1 UUD 1945 berbunyi :

(1)        “ Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.”

     Prinsip dari pasal 18A UUD 1945 ayat 1 bahwa dalam hal ini pemerintah telah melimpahkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berladaskan undang undang.selain itu pasal ini menyebutkan bahwa otonomi daerah tidak seharusya di seragamkan dengan daerah yang lain, karena setiap daerah mempunyai kekhasan dan keragaman daerahnya tersendiri. walaupun mempuyai kekhasan daerahnya masing masing, otonomi daerah tetap harus mengikuti peraturan yang terdapat dalam undang undang atau undang undang dasar 1945.

 

Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945 berbunyi :

(2)        “ Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. ”    

 Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945 memiliki maksud bahwa semua kegiatan tentang hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sudah di atus di dalam undang undang, mau itu di pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah semuanya sudah tercantum di dalam undang undang. Walaupun pemerintah telah melimpahkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah dan mengurusi segala urusan daerahnya sendiri, bukan berarti daerah tersebut bisa melakukan aktivitas yang semena mena. Dan walaupun adanya perbedaan kekhasan dan keragaman antar daerah, pelaksanaan kegiatan tetap harus di lakukan sesuai dan selaras dengan undang undang yang berlaku dan dikerjakan dengan cara yang adil. Tidak ada pendiskriminasian daerah juga contoh dari keadilan yang di tegakkan oleh para aparat pemerintahan.Bukan kerna perbedaan keragaman budaya, Daerah tersebut menjadi di tinggikan atau di rendahkan oleh daerah lain, masyarakat juga harus bisa bersikap adil dan menerima budaya lain yang ada di sekitar masyarakat. Tujuan utama yang terpenting untuk negara Indonesia adalah untuk mensejahteraan rakyat di daerah mana pun masyarakat itu berada, tanpa ada pembedaan daerah.

 

Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 berbunyi :

(1)    “ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. ”

     Dalam pasal 18 B ayat 1, negara mengakui mempunyai beberapa daerah yang diistimewakan atau bersifat khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Daerah daerah tersebut mempunyai alasan tersendiri yang membuat mereka terlihat lebih istimewa di banding yang lain. Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai filosofi mengapa daerah ini di sebut istimewa, sedangkan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai otonomi daerah yang lebih mengarah kepada kepercayaan atau agama islam,karena mayoritas penduduknya beragama islam. Aceh juga merupakan daerah yang mempunyai julukan Serambi Mekkah. Ketentuan dari pasal 18 B ayat 1 pemerintahan mendukung adanya daerah daerah yang di khususkan, dan daerah daerah lain juga tidak adanya rasa atau sikap iri hati.

 

Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 :

    (2)  “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. ”

     Dalam pasal 18b ayat 2 menyoroti daerah daerah atau desa desa yang masih terpencil dan tempatnya jauh dari perkotaan. Biasanya daerah atau desa desa tersebut masih menggunakan adat istiadat yang berlaku dari jaman leluhur mereka hidup hingga sekarang. Terkadang desa desa yang terpencil tersebut susah atau lambat dalam perubahan mengikuti jaman yang berada di perkotaan. Daerah perkotaan cenderung lebih cepat berubah karena akses mendapatkan informasi yang mudah, jadi mereka cenderung mengikuti budaya luar yang menurut mereka lebih menarik. Tetapi berbeda dengan desa desa yang masih berada di pedalaman Indonesia, yang mayoritas penduduknya lebih menutup diri, dan tidak mau menerima kebudayaan lain, dan masih mengagungkan atau menuruti ajaran ajaran dari leluhur mereka, seperti contohnya di desa dayak yang berada di kalimantan. Dalam Pasal 18 B menyebutkan bahwa negara menghormati dan mengakui, artinya di Indonesia memang mempunyai beragam budaya yang sudah seharusnya di lestarikan, dijaga, dan tidak di punahkan apalagi di injak injak oleh sesamanya.

 Dalam hal ini berkaitan dengan diskriminasi atau celaan celaan yang masih masyarakat terima di dalma daerahnya, entah itu dari penduduk daerahnya atau luar daerah. Undang Undang sudah mengatur sebagaiman amasyarakat bertindak kepada sesamanya salah satunya tidak mendiskriminasi sesama msyarakat Indonesia. Kebudayaan juga salah satu hak yang dimiliki oleh seorang individu. Undang undang juga telah mengatur tentang hak asasi manusia yang harus di hargai oleh seluruh masyarakat

DAFTAR PUSTAKA

Wibawa, Kadek Cahya S. 2019. Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di Indonesia. Universitas Diponegoro

 

 

Komentar

Postingan Populer