Analisis Pasal 18 A dan B UUD 1945

 Sistem Administrasi Negara Kesatuan RI: Analisis Pasal 18 A dan B UUD 1945


Oleh: Attayya Kaysa A (170110200033)

Pada blog kali ini, saya akan memberikan penjelasan dari hasil analisis Pasal 18 A dan B UUD 1945. Berikut adalah penjelasannya. Silahkan membaca!

Pasal 18 A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dengan Indonesia yang terkenal akan kekayaannya, baik dari segi sumber daya alam maupun dari segi suku, budaya, ras, dan lainnya, setiap daerah yang tersebar di Indonesia pun tentu memiliki keunikannya masing-masing. Oleh karena itu lah, diperlukan perbedaan dalam hukum/aturan yang mengikat di suatu daerah, seperti yang tertera pada Pasal 18 A Ayat (1) yang menyebutkan bahwa undang-undang/aturan yang mengatur wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan kekhususan/keunikan dan keadaan di suatu daerah yang antara satu dan lainnya tentu memiliki perbedaan, mulai dari hal kecil hingga hal yang signifikan. Selain itu, disebutkan pula pada Pasal 18 A Ayat (2) di atas, bahwa berbagai hal, seperti keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur dan dilaksanakan dengan adil serta selaras dengan undang-undang yang sesuai dengan masing-masing daerah, seperti yang tercantum dalam Pasal 18 A Ayat (1).

Pasal 18 B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 18 B Ayat (1) bermakna bahwa negara akan mengakui dan menghormati semua pemerintahan daerah yang diakui dan diatur dalam undang-undang, baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat istimewa. Contoh dari daerah bersifat khusus dan bersifat istimewa adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan ibukota dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta diberi kekhususan dalam tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam daerah tersebut (diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007), Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam daerah tersebut yang diberikan atas dasar peran dalam sejarah dan hak asal-usul (diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012), Daerah Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi keistimewaan dalam hal penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan, penetapan kebijakan dalam pemerintahan dengan bentuk pelaksanaan syari'at Islam, tetapi tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama (diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006), dan Provinsi Papua serta provinsi-provinsi yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang diberi kewenangan khusus dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa daerah tersebut berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua (diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001). Pasal 18 B Ayat (1) tersebut pun didukung dalam Ayat (2) yang mencantumkan akan adanya pengakuan dan dihormatinya kesatuan serta hak-hak masyarakat hukum adat selama masih sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. 


Sumber dan Referensi:

https://www.limc4u.com/uud-1945/naskah-lengkap/pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945/

https://mas-alahrom.my.id/pelajaran/mapel/pkn/daerah-khusus-istimewa-dan-otonomi-khusus-menurut-undang-undang-dasar-indonesia

Komentar

Postingan Populer