Analisis Pasal 18 A dan 18 B UUD NRI 1945

Oleh : Sri Rezeky Indiani Husnita 170110200024

Pasal 18 A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Analisis :
Masuknya aturan tentang pemerintah daerah dalam UUD 1945 dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mewujudkan otonomi daerah demi menyejahterakan masyarakat daerah. Hal itu dilakukan setelah mengkaji praktik penyelenggaraan negara era sebelumnya yang cenderung sentralistik, sistem pemerintahan yang diseragamkan seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, serta mengabaikan kepentingan daerah. Akibat kebijakan yang cenderung sentralistik, pemerintah pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah, sehingga daerah diperlakukan sebagai objek tanpa mengindahkan potensi dan kondisi objektifnya.
Isi dari pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen berisi pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan muatan pasal 18 UUD 1945 setelah diamandemen yang tediri dari Pasal 18 A dan Pasal 18 B yang mengatur antara lain :

Pasal 18 A

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur di dalam undang-undang yang tentunya tetap memperhatikan kearifan lokal daerah tersebut. Menurut saya, dalam hal wewenang seperti ini, pemerintah daerah lah yang harus paling mengerti kemajemukan dan adat istiadat di daerah yang dinaunginya karena saya rasa pemerintah pusat sebatas paham mengenai overview dari seluruh daerah di Indonesia. Hubungan wewenang pemerintah pusat dan daerah pun harus erat karena jangan sampai akhirnya masyarakat di daerah kesulitan dalam menjalani kehidupan dan memenuhi kebutuhannya akibat hubungan wewenang yang renggang. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun harus baik, agar tidak terjadi benturan wewenang maupun aturan yang berakibat pada konflik sosial.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Sudah jelas dinyatakan dalam ayat tersebut bahwa pengelolaan sumber daya, perihal keuangan, dan pelayanan harus dilaksanakan secara adil. Banyak terjadi pengelolaan sumber daya alam yang justru merugikan masyarakat adat maupun masyarakat daerah setempat. Kesalahan-kesalahan seperti ini harus diberantas bersama-sama. Tak lupa mengenai pelayanan publik, jangan sampai sarana prasarana umum di daerah tertinggal jauh dibandingkan wilayah pusat, mengingat seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang sama dalam menerima pelayanan publik.

Pasal 18 B

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa negara mengakui hadirnya daerah khusus atau istimewa. Di Indonesia sendiri ada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam. Daerah khusus ini merupakan hasil sejarah panjang Bangsa Indonesia. Negara pun menghormati dan melindungi eksistensi daerah istimewa ini.
 
Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat selama masih tunduk dan sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI. Mengingat Bangsa Indonesia yang majemuk, tentu negara dalam hal ini harus bisa bersikap adil dan bijaksana dalam menghadapi dan menaungi masyarakat adat yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah harus bisa peka dan menghormati adat istiadat masyarakat daerah dengan tidak mengeluarkan kebijakan yang mencederai nilai-nilai adat mereka, namun tetap menjadikan kepentingan umum sebagai pertimbangan aturan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Iwan D. 2010. Konsekuensi Yuridis Perubahan Pasal 18 UUD 1945 Terhadap Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta.

Maarij, Aman. 2020. Analisis Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Jurnal Pemikiran keislaman dan Kemanusiaan, 4(2), 1-13.

Komentar

Postingan Populer